SHAHIH DAN DHAIF HADITS PUASA ENAM
HARI BULAN SYAWWAL
Pembaca, Berikut kami sampaikan beberapa hadits yang shahih maupun dhaif, berkaitan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal.
Hadits-hadits ini kami ambil dari pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani sebagaimana tersebut dalam kitab yang membahasnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
HADITS SHAHIH BERKAITAN PUASA SYAWAL
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا رواه ابن ماجه والنسائي ولفظه :
Dari Tsauban maula (pembantu) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melakukan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri, maka, itu menjadi penyempurna puasa satu tahun. [Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya – QS al An’am/6 ayat 160-]”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Nasaa-i dengan lafazh :
جَعَلَ اللهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةَ
"Allah menjadikan (ganjaran) kebaikan itu sepuluh kali lipat, satu bulan sama dengan sepuluh bulan; dan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri merupakan penyempurna satu tahun".
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dengan lafazh :
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
"Puasa bulan Ramadhan, (ganjarannya) sepuluh bulan dan puasa enam hari (sama dengan) dua bulan. Itulah puasa satu tahun".
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan lafazh :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَقَدْ صَامَ السَّنَةَ
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan enam hari pada bulan Syawwal, berarti sudah melaksanakan puasa satu tahun".
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَه بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ رواه البزار وأحد طرقه عنده صحيح
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawwal, maka seakan dia sudah berpuasa satu tahun”. [Diriwayatkan oleh al Bazzar, dan salah satu jalur beliau adalah shahih].
Semua hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, sebagaimana terdapat pada kitab Shahihut Targhibi wat Tarhib, no. 1006, 1007 dan 1008.
HADITS DHA’IF
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوَّالاً وَالأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, Syawwal, hari Rabu, Kamis dan Jum’at, maka dia akan masuk surga".
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 3/416, dari Hilal bin Khabbab dari Ikrimah bin Khalid, dia mengatakan : Aku diberitahu oleh salah satu dari orang pandai Quraisy, aku diberitahu oleh bapakku bahwasanya dia mendengar dari belahan bibir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam … lalu dia membawakan hadits di atas.
Syaikh al Albani mengatakan :
Ini merupakan sanad yang lemah, karena orang pandai dari kalangan Quraisy ini tidak diketahui jati dirinya. Dan Hilal, orangnya shaduq (jujur dan terpercaya), tetapi dia berubah pada masa tuanya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Taqriib.
Dan hadits ini diriwayatkan oleh al Haitsami dalam al Majma’, 3/190 tanpa ada kalimat “wal Jum’ah,” lalu beliau rahimahullah mengatakan : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan di dalam sanadnya terdapat orang yang tidak disebutkan, sementara para perawi lainnya adalah tsiqah (bisa dipercaya, Red).
Begitu juga dibawakan oleh Imam as Suyuthi dalam al Jami’, dari riwayat Imam Ahmad dari seseorang, akan tetapi dengan menggunakan lafazh : سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ sebagai ganti dari kalimat Syawwal.
Syaikh Al Albani mengatakan :
Aku tidak tahu, apakah perbedaan ini karena perbedaan naskah kitab Musnad atau karena kekeliruan si penukil. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 4612, 10/124-125].
HADITS MAUDHU’ (PALSU)
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dilahirkan dari perut ibunya".
Syaikh al Albani mengatakan :
Maudhu’ (palsu). Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam kitab al Ausath melalui jalur Imran bin Harun, kami diberitahu oleh Maslamah bin Ali, kami diberitahu oleh Abu Abdillah al Hamsh dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, dan beliau rahimahullah (Ath Thabrani) mengatakan : Hadits ini tidak diriwayatkan, kecuali oleh Abu Abdillah, dan Maslamah menyendiri dalam membawakan riwayat ini.
Syaikh al Albani mengatakan :
Orang ini (yakni Maslamah, Red) muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan, yaitu hadits no. 141, 145 dan 151.
Sedangkan Abu Abdillah al Hamsh, saya cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id al Asdiy al Mashlub al Kadzdzab (banyak berdusta) al waddha’ (sering memalsukan hadits). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasqiy (orang Damaskus), al Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan ath Thabariy.
Maka saya (Syaikh al Albani, Red) tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini : Abu Abdillah al Hamshy.
Tidak menutup kemungkinan bahwa Abu Abdillah al Hamshy ini adalah orang yang dinamakan Marzuq. Ad Daulabiy membawakannya dalam kitab al Kuna seperti ini. Orang ini termasuk perawi Imam Tirmidzi, akan tetapi, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa orang ini memiliki riwayat dari Nafi’. Berbeda dengan al Mashlub. Wallahu a’lam.
Hadits ini diberi isyarat dhaif oleh al Mundziri, 2/75. Al Haitsami menyatakan illat hadits ini ialah Maslamah al Khasyani. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 5190, 11/309]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
Pembaca, Berikut kami sampaikan beberapa hadits yang shahih maupun dhaif, berkaitan dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal.
Hadits-hadits ini kami ambil dari pendapat Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani sebagaimana tersebut dalam kitab yang membahasnya. Semoga bermanfaat. (Redaksi)
HADITS SHAHIH BERKAITAN PUASA SYAWAL
عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ رواه مسلم وأبو داود والترمذي والنسائي وابن ماجه
Dari Abu Ayyub al Anshari Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari pada bulan Syawwal, maka dia seperti puasa sepanjang tahun”. [Diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, at Tirmidzi, an Nasaa-i dan Ibnu Majah].
عَنْ ثَوْبَانَ مَوْلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا رواه ابن ماجه والنسائي ولفظه :
Dari Tsauban maula (pembantu) Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang melakukan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri, maka, itu menjadi penyempurna puasa satu tahun. [Barangsiapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya – QS al An’am/6 ayat 160-]”.
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Imam Nasaa-i dengan lafazh :
جَعَلَ اللهُ الْحَسَنَةَ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا فَشَهْرٌ بِعَشْرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ تَمَامُ السَّنَةَ
"Allah menjadikan (ganjaran) kebaikan itu sepuluh kali lipat, satu bulan sama dengan sepuluh bulan; dan puasa enam hari setelah hari raya ‘Idul Fithri merupakan penyempurna satu tahun".
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dengan lafazh :
صِيَامُ شَهْرِ رَمَضَانَ بِعَشَرَةِ أَشْهُرٍ وَصِيَامُ سِتَّةِ أَيَّامٍ بِشَهْرَيْنِ فَذَلِكَ صِيَامُ السَّنَةِ
"Puasa bulan Ramadhan, (ganjarannya) sepuluh bulan dan puasa enam hari (sama dengan) dua bulan. Itulah puasa satu tahun".
Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya dengan lafazh :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَسِتًّا مِنْ شَوَّالٍ فَقَدْ صَامَ السَّنَةَ
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan dan enam hari pada bulan Syawwal, berarti sudah melaksanakan puasa satu tahun".
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَه بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ فَكَأَنَّمَا صَامَ الدَّهْرَ رواه البزار وأحد طرقه عنده صحيح
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan dan mengiringinya dengan enam hari dari bulan Syawwal, maka seakan dia sudah berpuasa satu tahun”. [Diriwayatkan oleh al Bazzar, dan salah satu jalur beliau adalah shahih].
Semua hadits di atas dinyatakan shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al Albani, sebagaimana terdapat pada kitab Shahihut Targhibi wat Tarhib, no. 1006, 1007 dan 1008.
HADITS DHA’IF
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَشَوَّالاً وَالأَرْبِعَاءَ وَالْخَمِيْسَ وَالْجُمْعَةَ دَخَلَ الْجَنَّةَ
"Barangsiapa yang berpuasa pada bulan Ramadhan, Syawwal, hari Rabu, Kamis dan Jum’at, maka dia akan masuk surga".
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 3/416, dari Hilal bin Khabbab dari Ikrimah bin Khalid, dia mengatakan : Aku diberitahu oleh salah satu dari orang pandai Quraisy, aku diberitahu oleh bapakku bahwasanya dia mendengar dari belahan bibir Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam … lalu dia membawakan hadits di atas.
Syaikh al Albani mengatakan :
Ini merupakan sanad yang lemah, karena orang pandai dari kalangan Quraisy ini tidak diketahui jati dirinya. Dan Hilal, orangnya shaduq (jujur dan terpercaya), tetapi dia berubah pada masa tuanya, sebagaimana dijelaskan dalam kitab at Taqriib.
Dan hadits ini diriwayatkan oleh al Haitsami dalam al Majma’, 3/190 tanpa ada kalimat “wal Jum’ah,” lalu beliau rahimahullah mengatakan : Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan di dalam sanadnya terdapat orang yang tidak disebutkan, sementara para perawi lainnya adalah tsiqah (bisa dipercaya, Red).
Begitu juga dibawakan oleh Imam as Suyuthi dalam al Jami’, dari riwayat Imam Ahmad dari seseorang, akan tetapi dengan menggunakan lafazh : سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ sebagai ganti dari kalimat Syawwal.
Syaikh Al Albani mengatakan :
Aku tidak tahu, apakah perbedaan ini karena perbedaan naskah kitab Musnad atau karena kekeliruan si penukil. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 4612, 10/124-125].
HADITS MAUDHU’ (PALSU)
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ وَأَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ خَرَجَ مِنْ ذُنُوْبِهِ كَيَوْمٍ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan, lalu diiringi dengan puasa enam hari dari bulan Syawwal, maka dia keluar dari dosa-dosanya sebagaimana saat dilahirkan dari perut ibunya".
Syaikh al Albani mengatakan :
Maudhu’ (palsu). Diriwayatkan oleh Imam ath Thabrani dalam kitab al Ausath melalui jalur Imran bin Harun, kami diberitahu oleh Maslamah bin Ali, kami diberitahu oleh Abu Abdillah al Hamsh dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar secara marfu’, dan beliau rahimahullah (Ath Thabrani) mengatakan : Hadits ini tidak diriwayatkan, kecuali oleh Abu Abdillah, dan Maslamah menyendiri dalam membawakan riwayat ini.
Syaikh al Albani mengatakan :
Orang ini (yakni Maslamah, Red) muttaham (tertuduh), ada beberapa riwayat maudhu’nya sudah dibawakan di depan, yaitu hadits no. 141, 145 dan 151.
Sedangkan Abu Abdillah al Hamsh, saya cenderung memandang bahwa orang ini adalah Muhammad bin Sa’id al Asdiy al Mashlub al Kadzdzab (banyak berdusta) al waddha’ (sering memalsukan hadits). Mereka merubah nama orang ini menjadi sekitar seratus nama, untuk menutupi jati dirinya. Ada yang memberinya kunyah Abu Abdirrahman, Abu Abdillah, Abu Qais. Tentang nisbahnya, ada yang mengatakan, dia itu Dimasqiy (orang Damaskus), al Urduni (orang Urdun). Dan ada yang mengatakan ath Thabariy.
Maka saya (Syaikh al Albani, Red) tidak menganggap mustahil, jika kemudian orang yang tertuduh, yaitu Maslamah mengatakan tentang orang ini : Abu Abdillah al Hamshy.
Tidak menutup kemungkinan bahwa Abu Abdillah al Hamshy ini adalah orang yang dinamakan Marzuq. Ad Daulabiy membawakannya dalam kitab al Kuna seperti ini. Orang ini termasuk perawi Imam Tirmidzi, akan tetapi, mereka tidak pernah menyebutkan bahwa orang ini memiliki riwayat dari Nafi’. Berbeda dengan al Mashlub. Wallahu a’lam.
Hadits ini diberi isyarat dhaif oleh al Mundziri, 2/75. Al Haitsami menyatakan illat hadits ini ialah Maslamah al Khasyani. [Lihat Silsilah adh Dha’ifah, no. 5190, 11/309]
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun X/1427/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
No comments:
Post a Comment