Dalam PP 54/2007 peraturan pengangkatan anak dibedakan antara WNI-WNI, WNI-WNA dan WNI single parent atau orangtua tunggal. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi.
Sedangkan untuk adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak yang dijelaskan Mensos Khofifah:
1. Orangtua yang hendak mengangkat anak atau mengadopsikan anaknya mengirimkan surat permohonan. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
5. Tim Tippa berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
a. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
b. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari RS
c. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
d. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
6. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
7. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.
8. Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan.
Semoga bermanfaat,
DK
Sumber: Kementrian Sosial (Kemensos)
No comments:
Post a Comment