“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Monday, July 31, 2017

Dosa Pemerintah Tentang Dana Haji Digunakan untuk Infrastruktur


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,

Buat pembaca yang budiman, kita selaku umat Islam sangat shock mendengar berita dana haji yang selama kita menunggu antrian kuota keberangkatan haji rupanya digunakan oleh pemerintah untuk keperluan pembangunan infrastruktur selain Haji.

Jadi apabila kita melihat pesatnya pembangunan jalan toll di kota maupun diluar kota, cepatnya pembangunan prasarana pemerintah, megahnya pembangunan hotel di beberapa daerah, maka janganlah bangga dulu dengan kinerja pemerintah saat ini,
karena dibalik itu kita selaku umat Islam merasa tersakiti karena tidak rela uang yang disetorkan untuk berangkat haji di Departemen Agama digunakan untuk sesuatu yang diluar keperluan haji. Sudah tentu orang-orang non mulsim yang berbangga diri dengan keberhasilan pemerintah dalam membangun infrastruktur saat ini.

Pernyataan pemerintah tentang penggunaan dana haji yang digunakan untuk infra struktur tersebut dijelaskan secara detail oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Keinginan menginvestasikan dana haji ke sektor infrastruktur disampaikan Jokowi usai melantik Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/7/2017). Nantinya, lanjut Jokowi, keuntungan dari investasi tersebut bisa dipakai untuk mensubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat. Menurut Jokowi, cara seperti ini sudah dipakai di negara lain sepeti Malaysia. "Bisa saja kan (untuk infrastruktur). Daripada uang ini idle, diam, ya lebih baik diinvestasikan tetapi pada tempat-tempat yang tidak memiliki resiko tinggi, aman, tapi memberikan keuntungan yang gede," ucap Jokowi.

Berikut liputan beritanya:


Presiden Joko Widodo dinilai melanggar Undang-undang karena menginstruksikan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Sikap Jokowi dinilai bertentangan dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. "Kontradiksi dengan Undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain saat dihubungi, Sabtu (29/7/2017). Pasal 3 UU 34/2014 mengatur bahwa dana haji bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi pengunaan biaya pengelolaan ibadah haji, dan manfaat bagi kemaslahatan ummat Islam. Yang dimaksud untuk kemasalahatan umat Islam adalah kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah. "Di situ kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Diluar itu, enggak boleh lah. (Infrastruktur) enggak boleh, enggak bisa lah. Ini penggunaanya untuk kemaslahatan umat," ujar Abdul Malik. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga mengingatkan, disamping harus sesuai UU 34/2014, penggunaan dana haji harus bebas risiko. Sebab, dana haji yang tersimpan di pemerintah itu bukan lah uang negara. "Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," kata dia.



FATWA MUI: DANA HAJI BOLEH UNTUK INFRASTRUKTUR

Dengan mengucap astaghfirullah, konspirasi apalagi dibalik rusaknya pemerintah saat ini, dimana kita dibuat shock oleh pemerintah yang sudah menggunakan dana haji umat Islam tanpa mendapatkan persetujuan dari seluruh umat Islam, tiba-tiba pemerinta bekerjasama dengan MUI untuk memperkuat alibi dalam pemanfaatan dana haji tersebut.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin 
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Ma'ruf Amin mengaku tak mempermasalahkan jika pemerintah menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur. Ma'ruf mengatakan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana investasi para calon jamaah haji. " Dana haji itu kan memang boleh diinvestasi itu, sekarang saja mungkin ada Rp 35 triliun itu sudah digunakan untuk Sukuk, Sukuk itu sudah mendapatkan fatwa dari dewan syariah nasional majelis fatwa MUI dan saya juga tanda tangani itu untuk kepentingan infrastruktur untuk lain-lain," ujar Ma'ruf di rumahnya di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7/2017). Ma'ruf menambahkan, dana tersebut akan diinvestasikan ke proyek pemerintah yang memiliki risiko kecil. Nantinya, kata dia, akan ada skema syariah yang mengatur hal tersebut.

"Jadi nanti ada skema syariahnya dan sudah ada. Jadi saya kira gitu. Karena jemaah haji sudah memberikan kuasa kepada pemerintah melalui kemenag untuk dikelola dan dikembangkan," ucap dia. Ma'ruf menjamin tidak ada celah penyalahgunaan dana haji yang dikelola oleh pemerintah. Hal ini karena ada jaminan dana haji yang dipinjam untuk keperluan pembangunan infrastukur akan diganti oleh pemerintah. "Kalau pemerintah tidak riskan, kalau di swasta memang ada risiko itu, karena itu kalau soal pelabuhan kan poinnya pemerintah yang akan mengembalikan itu. Tidak ada penyalahgunaan menurut saya," kata Ma'ruf.

Sekiranya konspirasi pemerintah tersebut, pasti ada kelanjutannya, atas budi baik MUI yang telah membantu mengeluarkan fatwa untuk memperkuat pernyataan pemerintah dalam penggunaan dana haji tersebut. Karena untuk mengeluarkan sebuah fatwa tersebut tidaklah semuda mengeluarkan peraturan ataupun undang-undang, sudah tentu pemerintah akan berhutang budi kepada ketua MUI tersebut. Wallahu'alam.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa para pemimpin kita, agar Allah tidak menimpakan musibahnya kepada kita rakyat Indonesia. Dan semoga Allah memberikan hidayah dan rahmatnya kepada para pemimpin kita dan semua rakyat Indonesia. Aammien.

Semoga bermanfaat,
DK

No comments:

Post a Comment