“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Wednesday, January 13, 2021

Pengertian Waktu Imsak yang sesuai Ajaran Rasulullah

Fajar Shodiq
Di Indonesia sepertinya sudah terbiasa dengan istilah "Imsak" saat kita makan sahur. Sebenarnya pengertian imsak itu sendiri apa sih? dan batasan waktu imsak itu sampai kapan? Disini kita kembali akan menggali pemahaman tentang waktu imsak sesuai yang di ajarkan Rasulullah.


Pengertian Imsak
Imsak yang artinya adalah  menahan diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar (yaitu fajar shodiq) hingga terbenamnya matahari. Terbit fajar atau fajar shodiq ini adalah waktu dimana dikumandangkannya azan subuh. Jadi pengertian waktu imsyak itu adalah waktu dimulai sejak dikumandangkannya azan subuh sampai terbenamnya matahari (azan maghrib).

Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْل

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah [2] : 187).

Yang dimaksud dengan benang putih tersebut adalah fajar kadzib yaitu warna putih di langit yang menjulur ke atas seperti ekor serigala. Sedangkan benang hitam tersebut adalah fajar shodiq yaitu warna merah yang muncul setelah warna putih yang awal tadi. Maka janganlah tertipu kalau masih muncul warna putih di langit, karena hal ini belum menunjukkan masuknya waktu imsak atau waktu shubuh. 


Sebagaimana dari Thalq bin Ali, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَ يَهِيدَنَّكُمُ السَّاطِعُ الْمُصْعِدُ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَعْتَرِضَ لَكُمُ الأَحْمَرُ

“Makan dan minumlah. Janganlah kalian menjadi takut oleh pancaran sinar (putih) yang menjulang. Makan dan minumlah sehingga tampak bagi kalian warna merah.” (HR. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Khuzaimah. Dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abu Daud, Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih)

Maka ayat dan hadits ini menjadi dalil bahwa waktu imsak adalah sejak terbit fajar shodiq yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh seperti yang sering kita dapatkan dalam jadwal imsakiah.

Sunah Mengakhiri Waktu Makan Sahur
Apabila di masjid diteriakkan ‘Para jama’ah sekalian sekarang sudah waktu imsak‘, apakah boleh kita makan dan minum? Jawabnya adalah boleh. Bahkan ini dianjurkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dahulu makan sahur mepet (dekat) dengan waktu shubuh (mengakhiri waktu sahur).

تَسَحَّرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ قُمْنَا إِلَى الصَّلاَةِ. قُلْتُ كَمْ كَانَ قَدْرُ مَا بَيْنَهُمَا قَالَ خَمْسِينَ آيَةً.

Dalam hadits Anas dari Zaid bin Tsabit bahwasanya beliau pernah makan sahur bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri untuk menunaikan shalat. Kemudian Anas berkata, “Berapa lama jarak antara iqomah dan sahur kalian?” Kemudian Zaid berkata, “Sekitar 50 ayat“. (HR. Bukhari no. 575 dan Muslim no. 1097)

Lihatlah berapa lama jarak antara sahur dan iqomah? Apakah satu jam?! Jawabnya: Tidak terlalu lama, bahkan sangat dekat dengan waktu adzan shubuh yaitu sekitar membaca 50 ayat Al Qur’an (mungkin sekitar 10 atau 15 menit). Mungkin waktu inilah yang digunakan oleh orang sekarang sebagai waktu mengakhiri makan sahur 10 sampai 15 menit sebelum azan subuh. Tapi waktu disini sebagai waktu mengakhiri bukan waktu imsak.


Bagaimana Jika Sendok Masih di Mulut saat Azan?
Rasulullah berkata:

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar azan sedangkan sendok terakhir masih ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkan sendok tersebut hingga dia menunaikan hajatnya hingga selesai.” (HR. Abu Daud no. 2350) Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan shahih.

Pemahaman Hadits
Adapun pemahaman hadits Abu Hurairah di atas, kita dapat melihat dari dua kalam ulama berikut ini.

Pemahaman Hadits Pertama: oleh Yahya bin Syarf An Nawawi rahimahullah.
Dalam Al Majmu’, An Nawawi menyebutkan,
“Kami katakan bahwa jika fajar terbit sedangkan makanan masih ada di mulut, maka hendaklah dimuntahkan dan ia boleh teruskan puasanya. Jika ia tetap menelannya padahal ia yakin telah masuk fajar, maka batallah puasanya." Permasalah ini sama sekali tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Dalil dalam masalah ini adalah hadits Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ بِلالا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sungguh Bilal mengumandangkan adzan di malam hari. Tetaplah kalian makan dan minum sampai Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan adzan.” (HR. Bukhari dan Muslim. Dalam kitab Shahih terdapat beberapa hadits lainnya yang semakna)

Adapun hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمْ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

“Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya.” Dalam riwayat lain disebutkan,

وكان المؤذن يؤذن إذا بزغ الفجر

“Sampai muadzin mengumandangkan adzan ketika terbit fajar.” 

Al Hakim Abu ‘Abdillah meriwayatkan riwayat yang pertama. Al Hakim katakan bahwa hadits ini shahih sesuai dengan syarat Muslim. Kedua riwayat tadi dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi. Kemudian Al Baihaqi katakan, “Jika hadits tersebut shahih, maka mayoritas ulama memahaminya bahwa adzan yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah adzan sebelum terbit fajar shubuh, yaitu maksudnya ketika itu masih boleh minum karena waktu itu adalah beberapa saat sebelum masuk shubuh". Sedangkan maksud hadits “ketika terbit fajar” bisa dipahami bahwa hadits tersebut bukan perkataan Abu Hurairah, atau bisa jadi pula yang dimaksudkan adalah adzan kedua. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian”, yang dimaksud adalah ketika mendengar adzan pertama. Dari sini jadilah ada kecocokan antara hadits Ibnu ‘Umar dan hadits ‘Aisyah.” Dari sini, sinkronlah antara hadits-hadits yang ada. Wabiilahit taufiq, wallahu a’lam.”

Pemahaman Hadits Kedua: oleh Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah.
Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan dalam Tahdzib As Sunan mengenai beberapa salaf yang berpegang pada tekstual hadits Abu Hurairah “Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan bejana (sendok, pen) ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya”. Dari sini mereka masih membolehkan makan dan minum ketika telah dikumandangkannya adzan shubuh. Kemudian Ibnul Qayyim menjelaskan, “Mayoritas ulama melarang makan sahur ketika telah terbit fajar. Inilah pendapat empat imam madzhab dan kebanyakan mayoritas pakar fiqih di berbagai negeri.”

Catatan:
Adzan saat shubuh di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu dua kali. Adzan pertama  untuk membangunkan shalat malam. Adzan pertama ini dikumandangkan sebelum waktu Shubuh. Adzan kedua sebagai tanda terbitnya fajar shubuh, artinya masuknya waktu Shubuh.


Permasalahannya waktu subuh Indonesia terlalu cepat 20 menit 

Seperti kita ketahui, dari hasil penelitian Prof Tono Saksono dari Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka), beliau menyatakan bahwa Waktu shalat subuh Indonesia terlalu cepat 20 menit. Sementara untuk sholat isya, terlambat 20 menit. Prof Tono mengatakan, dari hasil penelitian yang dilakukan sejak tahun 2017, dirinya mendapatkan banyak bukti terkait dengan kesalahan waktu tersebut.

Prod Tono selaku akademisi tersebut adalah alumni Teknik Geodesi Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta dan menjadi dosen sampai 1994. Jebolan Ohio State University dan University College London mengungkapkan, waktu shalat subuh di Indonesia terlalu cepat 20 menit. Bahkan sampai dengan 30 menit.

Prof Tono mengaku, melakukan penelitian ini sejak tahun 2017. Kemudian tahun 2018 sudah diterbitkan buku Evaluasi Awal Waktu Subuh dan Isya. Apa yang dikatakan Tono didukung Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) Prof Dr Thomas Djamaluddin. Hingga informasi ini di angkat ke publik dari tahun 2017 lalu dan juga sudah diketahui oleh MUI serta kementrian agama, akan tetapi waktu subuh di Indonesia masih belum berubah seperti yang dilansir oleh media kompas.com tahun 2020 lalu.


Kesimpulan
Waktu imsak adalah sejak terbit fajar shodiq yaitu ketika adzan shubuh dikumandangkan dan bukanlah 10 menit sebelum adzan shubuh seperti yang sering kita dapatkan dalam jadwal imsakiah.

Fajar shodiq adalah fajar dengan tanda warna merah yang muncul setelah fajar khadzib dengan tanda warna putih. Akan tetapi kita akan sulit melihat fajar shodiq tersebut kalau tidak dari atas gunung atau gedung bertingkat.

Jadi buat sobat blogger yang bangun sahur kesiangan saat adzan subuh, dimana sendok masih dimulut saat adzan dikumandangkan, maka sebaiknya jangan kalian letakkan hingga kalian menunaikan hajatnya, maksudnya selesaikan makanan yang masih dipiring karena mengingat hadits Abuhurairah diatas yang membolehkan dan juga mengingat waktu adzan kita yang terlalu cepat 20 menit. Akan tetapi apabila belum sempat makan, maka sebaiknya minum air secukupnya setelah itu berhenti aktifitas makan dan minum lainnya, karena untuk berhati-hati dalam menghindari larangan makan setelah terbit fajar. Wallahu'alam bissawab.

Semoga bermanfaat,
Wassalam,
DK



Sumber: