“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Friday, July 13, 2018

Hukum Naik Motor Ke Masjid


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,

Seringkali kita melihat parkiran di sebuah masjid terkadang disesaki dengan berbagai kendaraan, baik itu mobil, motor maupun sepeda. Hal tersebut dikarnakan saat ini di jaman modernisasi dimana kaum muslimin dan muslimah pergi ke masjid dapat menggunakan berbagai kendaraan apapun yang diinginkannya.

Sejenak timbul pertanyaan dibenak kita, apakah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam dahulu memperbolehkan kita untuk menggunakan kendaraan saat pergi ke masjid? Berikut beberapa hadits shahih yang penulis dapat sehubungan dengan pergi ke masjid tersebut:

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu berkata, 

قَالَ رَسُولُ اللهِ : أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهَ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟ قَالُوا: بَلَى يَا رَسُولَ اللهِ. قَالَ: إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْحُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ

Telah bersabda Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam, "Maukah kalian aku tunjukkan sesuatu yang dengannya Allah akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan Allah akan angkat derajat-derajat (kalian)?" Mereka menyatakan, "Ya, wahai Rasulullah." Beliau mengatakan, "Menyempurnakan wudhu meskipun payah, memperbanyak langkah ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat. Itulah ar-ribath, itulah ar-ribath, itulah ar-ribath (yakni tergolong menjaga perbatasan wilayah muslimin).” (HR. Muslim)

Dari keterangan hadits Abu Hurairah diatas bisa kita ambil pelajaran, bahwa seseorang yang ingin dihapuskan kesalahannya dan diangkat derajatnya maka perbanyaklah langkah ke masjid artinya pergi ke masjid dengan berjalan kaki.

Dalam Hadits Ubay bin Ka’ab radhiallahu‘anhu disebutkan:

عَنْ أُبَيِّ بْنِ كَعْبٍ، قَالَ: كَانَ رَجُلٌ لَا أَعْلَمُ رَجُلًا أَبْعَدَ مِنَ الْمَسْجِدِ مِنْهُ، وَكَانَ لَا تُخْطِئُهُ صَلَاةٌ، قَالَ: فَقِيلَ لَهُ: أَوْ قُلْتُ لَهُ: لَوْ اشْتَرَيْتَ حِمَارًا تَرْكَبُهُ فِي الظَّلْمَاءِ، وَفِي الرَّمْضَاءِ، قَالَ: مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ»

Ubay bin Ka’ab radhiallahu‘anhu berkata: seseorang yang setahuku tak ada lagi yang lebih jauh (rumahnya) dari masjid, dan ia tak pernah ketinggalan dari shalat. Ubay berkata: maka ia diberi saran atau kusarankan; “Bagaimana sekiranya jika kamu membeli keledai untuk kamu kendarai saat gelap atau saat panas terik? Laki-laki itu menjawab; “Aku tidak ingin rumahku di samping masjid, sebab aku ingin jalanku ke masjid dan kepulanganku ke rumah semua dicatat.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Telah Allah himpun untukmu semuanya tadi.
[HR. Muslim nomor 663]

Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عن أبي موسى – رضي الله عنه – ، قَالَ : قال رَسُول اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – : (( إنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أجْراً في الصَّلاةِ أبْعَدُهُمْ إلَيْهَا مَمْشىً ، فَأَبْعَدُهُمْ ، وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الإمَامِ أعظَمُ أجْراً مِنَ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ )) متفقٌ عَلَيْهِ .

“Sesungguhnya orang yang paling besar pahalanya di dalam shalat adalah yang paling jauh berjalan menuju shalat, lalu yang jauh berikutnya. Dan orang yang menunggu shalat sampai ia melaksanakannya bersama imam lebih besar pahalanya daripada orang yang shalat kemudian tidur.” (HR. Bukhari, no. 651 dan Muslim, no. 669)

Dari keterangan hadits Ubay bin Ka'ab dan Abu Musa diatas bisa kita ambil pelajaran, bahwa seseorang yang ingin mendapatkan pahala yang banyak dengan berjalan ke masjid walaupun jauh jarak yang ditempuh, hal tersebut akan membuat setiap langkahnya dicatat sebagai pengampun dosanya dan ditinggikan derajatnya.

Lantas bagaimana dengan kita yang menggunakan kendaraan? Apakah dicatat juga sebagai pahala penghapus dosa dan diangkatnya derajat? Jawabannya sudah pasti berbeda pahalanya, karena didalam kedua hadits tersebut di khususkan bagi orang yang berjalan dengan melangkahkan kakinya ke masjid, dan bukan dengan kendaraan, karena jaman dahulu juga ada kendaraan unta atau keledai. 

Kita tahu Allah Maha Adil, Maha Pengasih lagi Penyayang, Allah tidak akan menyia-nyiakan usaha kita untuk memakmurkan masjid tersebut walaupun dengan berkendaraan, Allah juga tidak akan menyia-nyiakan bahan bakar bensin yang kita habiskan. Dan Allah tidak kita melarang untuk ke masjid menggunakan kendaraan. Allah pasti punya perhitungan pahala yang lain walaupun sangat jauh berbeda dengan pahala buat yang berjalan kaki.

Pertanyaan apakah diperbolehkan menggunakan kendaraan ke masjid ini pernah ditanyakan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah. Dimana Lajnah ketika ditanya dengan pertanyaan serupa juga menjawab; “Itu tidak apa-apa. Tapi berjalan lebih utama jika itu mudah baginya.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 6/334 no. 8734)

Jadi kesimpulannya, kalau kita ingin mendapatkan pahala penghapus dosa dan diangkatnya derajat maka sebaiknya pergilah ke masjid dengan jalan kaki, karena Rasulullah mengajarkan hal tersebut. Akan tetapi bagi kita yang berniat ingin sekali memakmurkan masjid dan mendapat pahala berjamaah di masjid, sementara jarak dari rumah jauh, dilain sisi kita ingin sekali mengerjakan sholat sunah qobliyah di rumah sebagaimana Rasulullah juga yang memerintahkan, apabila kita sholat qobliyah dirumah lalu berjalan kaki ke masjid sudah tentu kita pasti tertinggal. InsyaAllah kita sebaiknya menggunakan kendaraan, dan Allah pasti punya perhitungan pahala tersendiri buat yang menggunakan kendaraan. Wallahu'alam.

Wassalam,
DK

No comments:

Post a Comment