“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Wednesday, May 22, 2019

Zakat Sesuai Tuntunan Islam


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Buat ikhwan dan akhwat yang yang sedang menjalankan ibadah puasa memasuki hari ke 18 Ramadhan, semoga amal ibadah kita diterima Allah dan dilipat gandakan, aamien. Kali ini penulis berbagi ilmu tentang perhitungan zakat penghasilan. Sebelumnya penulis juga belum paham mengenai zakat penghasilan tersebut, Alhamdulillah sekarang Allah berikan petunjuk dan hidayahnya, sehingga penulis bisa memahami tentang bagaimana zakat penghasilan tersebut.


Dimana kebanyakan orang beranggapan apabila kita berpenghasilan maka kita wajib mengeluarkan zakat setiap bulannya. Bahkan beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi trending topik, dimana gaji PNS akan di potong secara otomatis 2.5% untuk keperluan zakat oleh pemerintah. Akan tetapi ternyata hal tersebut adalah tidak sesuai dengan apa yang dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Berikut penjelasannya:


PENGERTIAN ZAKAT

Secara istilah syar’i, zakat berarti penunaian kewajiban pada harta yang khusus, dengan cara yang khusus, dan disyaratkan ketika dikeluarkan telah memenuhi haul (masa satu tahun) dan nishab (ukuran minimal dikenai kewajiban zakat).

Secara bahasa, zakat juga berarti “تطهير” mensucikan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ زَكَّاهَا

“Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu” (QS. Asy Syams: 9). Zakat mensucikan seseorang dari sikap bakhil dan pelit. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At Taubah: 103)

Zakat, tidak seperti sedekah atau infak yang sifatnya anjuran. Zakat itu kewajiban yang ada ukurannya. Islam memberikan aturan khusus untuk zakat. Sehingga, tidak semua bentuk memberikan harta kepada fakir miskin, bisa disebut zakat.  Memberikan harta kepada fakir miskin hanya bisa disebut zakat, jika memenuhi aturan zakat. Jika tidak sesuai aturan, itu bukan zakat.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Telah sampai nishab dan haul



PENGERTIAN NISHAB

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat.

Dari Ali bin Abi Thalib ra, Rasulullah shalallahu alaihi wassalam bersabda, “Jika Anda memiliki dua ratus dirham dan telah berlalu waktu satu haul (tahun), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak lima dirham. Anda tidak mempunyai kewajiban apa-apa sehingga Anda memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu waktu satu haul (tahun), dan Anda harus berzakat sebesar setengah dinar. Jika lebih, maka dihitung berdasarkan kelebihannya dan tidak ada zakat pada harta sehingga berlalu waktu satu tahun” (HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Dari hadits diatas, dimana setiap 20 dinar diambil 1/2 dinar, artinya apabila sama-sama dikalikan 2 menjadi 40 dinar diambil 1 dinar. Dengan kata lain zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/40 atau 2.5% dari 85 gram mas murni 24 karat tersebut.

Dari haddits diatas juga setiap 200 dirham diambil 5 dirham sama halnya dengan dinar diatas, zakat yang harus dikeluarkan adalah 5/200 = 1/40 dari nishab.

Yang menjadi acuan mencapai nishab adalah apabila uang yang kita punya telah mencapai sebanyak 20 dinar atau setara harga 85 gram emas murni 24 karat mengendap selama satu tahun sejak uang tersebut mencapai nishab maka wajib dikeluarkan sebesar 2.5% dari nishab tersebut. 

Jadi apabila kita konversikan kedalam rupiah, maka besarnya uang rupiah akan mengikuti naik turunnya harga emas setiap gramnya. Sebagai contoh harga mas per gramnya adalah Rp. 500,000,-, maka batasan nishab yang dikenakan zakat adalah Rp. 500,000 x 85 = Rp. 42,500,000,-. Maksudnya apabila uang kita telah mencapai 42,5 juta kemudian mengendap selama setahun tanpa berkurang, maka kita wajib mengeluarkan zakatnya 2.5% dari uang yang kita punya diatas Rp. 42.5 juta tersebut. Akan tetapi apabila belum mencapai satu tahun tiba-tiba uang tersebut berkurang dikarnakan keperluan akan kebutuhan hidup maka kita belum wajib mengeluarkannya. Dengan syarat, keperluan tersebut tidak dibuat-buat untuk menghindari zakat. Seseungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kita lakukan.


NISHAB BINATANG TERNAK

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Nishab Onta
Nishab onta adalah setelah kita memiliki 5 onta, seperti perhitungan dibawah ini:

Nishab (jumlah unta)

Kadar wajib zakat

5-9 ekor

1 kambing (syah)

10- 14 ekor

2 kambing

15-19 ekor

3 kambing

20-24 ekor

4 kambing

25-35 ekor

1 bintu makhod (unta betina usia 1 tahun)

36-45 ekor

1 bintu labun (unta betina usia 2 tahun)

46-60 ekor

1 hiqqoh (unta betina usia 3 tahun)

61-75 ekor

1 jadza’ah (unta betina usia 4 tahun)

76-90 ekor

2 bintu labun (unta betina usia 2 tahun)

91-120 ekor

2 hiqqoh (unta betina usia 3 tahun)

121 ekor ke atas

kelipatan 40:1 bintu labun, atau kelipatan 50:1 hiqqoh



b. Nishab Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya. Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nishab (jumlah sapi)

Kadar wajib zakat

30-39 ekor

1 tabi’ (sapi jantan usia 1 tahun) atau tabi’ah (sapi betina usia 1 tahun)

40-59 ekor

1 musinnah (sapi betina berumur 2 tahun)

60-69 ekor

2 tabi’

70-79 ekor

1 musinnah dan 1 tabi’

80-89 ekor

2 musinnah

90-99 ekor

3 tabi’

100-109 ekor

2 tabi’ dan 1musinnah

110-119 ekor

2 musinnah dan 1 tabi’

120 ke atas

setiap 30 ekor: 1 tabi’ atau tabi’ah, setiap 40 ekor: 1 musinnah



c. Nishab Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Nishab (jumlah kambing)

Kadar wajib zakat

40-120 ekor

1 kambing domba usia 1 tahun atau 1 kambing ma’iz usia 2 tahun

121-200 ekor

2 kambing

201-300 ekor

3 kambing

301 ke atas

Kelipatan seratus bertambah 1 kambing maka wajib zakat




NISHAB HASIL PERTANIAN

Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits,
وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak ada zakat bagi tanaman di bawah 5 wasaq.” (HR. Bukhari no. 1405 dan Muslim no. 979.)

1 wasaq = 60 sho’, 1 sho’ = 4 mud.
Nishob zakat pertanian = 5 wasaq x 60 sho’/wasaq = 300 sho’ x 4 mud = 1200 mud.
Ukuran mud adalah ukuran dua telapak tangan penuh dari pria sedang. Jika di konversikan kedalam Kg menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia) maka 1 sho = 2.4 atau 3 Kg. 

Perhitungan kadar hasil pertanian dinyatakan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ ، وَمَا سُقِىَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

“Tanaman yang diairi dengan air hujan atau dengan mata air atau dengan air tada hujan, maka dikenai zakat 1/10 (10%). Sedangkan tanaman yang diairi dengan mengeluarkan biaya, maka dikenai zakat 1/20 (5%).”[HR. Bukhari no. 1483 dan Muslim no. 981]

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg


NISHAB BARANG PERDAGANGAN

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
  1. Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
  2. Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
  3. Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000



NISHAB HARTA KARUN

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَالْمَعْدِنُ جُبَارٌ ، وَفِى الرِّكَازِ الْخُمُسُ

“Barang tambang (ma’dan) adalah harta yang terbuang-buang dan harta karun (rikaz) dizakati sebesar 1/5 (20%).”[HR. Bukhari no. 1499 dan Muslim no. 1710]


ZAKAT KENDARAAN

Disinggung di atas mengenai aset mobil, haruskah ada zakat?

Komisi Fatwa Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’ ditanya, “Apakah ada kewajiban zakat pada mobil? Lalu bagaimana cara mengeluarkannya?”

Jawaban para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah, “Jika mobil tersebut hanya sekedar dikendarai saja, maka tidak ada zakat. Namun jika ia digunakan untuk mencari keuntungan (didagangkan), maka ia termasuk barang dagangan. Zakatnya dikeluarkan jika sudah sempurna haul (masa satu tahun hijriyah) dihitung sejak mobil tersebut digunakan untuk mencari keuntungan. Zakatnya diambil 2,5% dari qimahnya atau harga mobil tersebut saat pembayaran zakat.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 8: 66)


ZAKAT PROFESI/PENGHASILAN

Zakat gaji ini tidak bisa diqiyaskan dengan zakat hasil bumi. Sebagai persyaratan haul (satu tahun) tentang wajibnya zakat bagi dua mata uang (emas dan perak) merupakan persyaratan yang jelas berdasarkan nash. Apabila sudah ada nash, maka tidak ada lagi qiyas. Berdasarkan itu maka tidaklah wajib zakat bagi uang dari gaji pegawai sebelum memenuhi haul.

Apabila kita kembali kepada hadits HR. Abu Daud no. 1573, Tirmidzi no. 631 dan Ibnu Majah no. 1792 diatas, maka dapat kita pahami bahwa kita belum wajib mengeluarkan zakat profesi setiap bulan apabila belum memenuhi nishab dan haul. Yang dibilang nishab disini adalah apabila dari gaji kita tersebut ada kelebihan diluar kebutuhan hidup dan kelebihan tersebut telah mencapai seharga 85 gram emas murni, serta kelebihan tersebut telah mengendap selama satu tahun maka wajiblah kita mengeluarkan zakat. Akan tetapi apabila tidak ada kelebihan uang dari gaji kita tersebut dalam arti apabila kita tidak mempunyai tabungan dari kelebihan gaji tersebut yang setara harga 85 gram emas murni yang mengendap selama setahun, maka tidaklah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat.

Akan tetapi terkadang kita sebenarnya ada kelebihan uang dari gaji setiap bulannya diluar kebutuhan hidup, dan kelebihan tersebut digunakan untuk sesuatu hal yang sekiranya tidak bermanfaat, maka alangkah baiknya uang tersebut kita tabung dan apabila tabungan telah mencapai seharga 85 gram emas murni dan mengendap selama setahun maka wajiblah kita mengeluarkan zakat.

Jadi tidaklah benar apabila ada perusahaan yang akan memotong 2.5% gaji karyawan setiap bulannya untuk keperluan zakat. Karena hal tersebut belum tentu karyawan tersebut mempunyai tabungan sebesar harga 85 gram emas murni yang mengendap selama setahun. Sungguh perbuatan tersebut telah menyelisih apa yang disampaikan Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Seandainya mereka rela dipotong gajinya oleh perusahaan, maka hal tersebut adalah infaq sodaqoh belaka dan bukan dihitung sebagai zakat.

Semoga bermanfaat

Wallahu'alam.
DK


Sumber:

No comments:

Post a Comment