Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,
Buat ikhwan dan akhwat yang pada gemar melihara kucing, apalagi kucing tersebut dari ras Anggora maupun Persia, sudah tentu kita sangat tertarik untuk memeliharanya dengan cara membelinya walaupun dibandrol dengan harga mahal. Akan tetapi apakah jual beli tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam? Berikut penjelasan berdasarkan beberapa dalil shahih.
DALIL YANG MELARANG
Hadis dari Abu Az-Zubair Al Makki, beliau mengatakan bahwa,
سألتُ جابرًا عن ثمنِ الكلبِ والسِّنَّوْرِ ؟ قال : زجرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ عن ذلك
“aku bertanya kepada Jabir tentang hasil penjualan anjing dan kucing, beliau berkata bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal tersebut” (HR. Muslim no. 1569)
Dalam riwayat lain dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang makan uang hasil penjualan anjing dan sinnur (kucing). (HR. Abu Daud 3479, Turmudzi 1279, dan dishahihkan al-Albani).
As-Syaukani mengatakan,
فيه دليل على تحريم بيع الهر وبه قال أبو هريرة ومجاهد وجابر وابن زيد حكى ذلك عنهم ابن المنذر وحكاه المنذري أيضا عن طاوس وذهب الجمهور إلى جواز بيعه
Dalam hadis ini terdapat dalil haramnya menjual kucing dan ini merupakan pendapat Abu Hurairah, Mujahid, Jabir, dan Ibnu Zaid. Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Mundzir. Kemudian al-Mundziri menyebutkan bahwa ini juga pendapat Thawus. Sementara itu, mayoritas ulama berpendapat, boleh melakukan jual beli kucing.
Ibnul Qoyim juga menegaskan bahwa jual beli kucing hukumnya haram. Dalam Zadul Ma’ad, beliau mengatakan,
وكذلك أفتى أبو هريرة رضي الله عنه وهو مذهب طاووس ومجاهد وجابر بن زيد وجميع أهل الظاهر ، وإحدى الروايتين عن أحمد ، وهو الصواب لصحة الحديث بذلك ، وعدم ما يعارضه فوجب القول به
Demikian pula yang difatwakan Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dan ini pendapat Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, dan semua ulama Zahiriyah, serta salah satu riwayat dari Imam Ahmad, bahwa jual beli kucing hukumnya terlarang. Inilah yang benar karena hadisnya shahih, dan tidak ada dalil lain yang bertentangan dengannnya. Sehingga kita wajib mengikuti hadis ini. (Zadul Ma’ad, 5/685).
DALIL YANG MEMPERBOLEHKAN
Dalam sebuah keterangan yang terdapat dalam kitab Asna al-Mathalib dikatakan bahwa yang dimaksud larangan (mengambil) hasil penjualan kucing sebagai terdapat dalam hadits tersebut adalah larangan terhadap kucing liar. Sebab, kucing liar itu tidak memilik kemanfaatan untuk menghibur dan selainnya. Atau bisa juga dikatakan bahwa larangan tersebut masuk kategori sebagai makruh tanzih, bukan makruh tahrim.
وَيَجُوزُ بَيْعُ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كَمَا في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ لَيْسَ فِيهَا مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه
“Dan boleh jual-beli kucing. Sedang larangan dari (mengambil) hasil penjualan kucing sebagaimana hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim itu ditakwil artinya ditafsirkan bahwa yang dimaksud kucing tersebut adalah kucing liar. Karena tidak ada manfaat penghibur dan selainnya. Atau yang yang dimaksud larangan itu adalah makruh tahzih” (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 2, h. 31)
Para ulama yang membolehkan jual beli kucing beralasan, bahwa hadis di atas statusnya dhaif. Namun menilai hadis di atas dhaif adalah penilaian yang tidak bisa diterima.
Ketika membahas tentang hadis yang melarang jual beli kucing, An-Nawawi mengatakan,
وأما ما ذكره الخطابي وابن المنذر أن الحديث ضعيف فغلط منهما ، لأن الحديث في صحيح مسلم بإسناد صحيح
Apa yang dinyatakan al-Khathabi dan Ibnul Mundzir bahwa hadis di atas statusnya dhaif, adalah kesalahan. Karena hadis ini ada di shahih Muslim dengan sanad yang shahih. (al-Majmu’, 9/230)
Ada juga yang mengatakan bahwa larangan dalam hadis itu sifatnya makruh atau khusus untuk kucing liar. Namun ini dibantah oleh as-Syaukani. Beliau menegaskan,
ولا يخفى أن هذا إخراج للنهي عن معناه الحقيقي بلا مقتض
Tidak diragukan bahwa pemahaman semacam ini berarti memahami larangan dalam hadis itu dari maknanya yang haqiqi tanpa indikasi apapun. (Nailul Authar, 5/204).
Al-Baihaqi mengatakan – sebagai bantahan untuk pendapat jumhur – ,
وقد حمله بعض أهل العلم على الهر إذا توحش فلم يقدر على تسليمه ، ومنهم من زعم أن ذلك كان في ابتداء الإسلام حين كان محكوماً بنجاسته ، ثم حين صار محكوماً بطهارة سؤره حل ثمنه ، وليس على واحد من هذين القولين دلالة بينة
Sebagian ulama memahami bahwa larangan ini berlaku untuk kucing liar yang tidak bisa ditangkap. Ada juga yang mengatakan bahwa larangan ini berlaku di awal islam ketika kucing dinilai sebagai hewan najis. Kemudian setelah liur kucing dihukumi suci, boleh diperjual belikan. Namun kedua pendapat ini sama sekali tidak memiliki dalil pendukung. (Sunan al-Kubro, al-Baihaqi, 6/11).
KESIMPULAN
Dari hadits shahih riwayat Muslim no. 1569, diatas sudah jelas Rasulullah shalallahu alaihi wassalam melarang untuk jual beli anjing maupun kucing. Dan di dalam hadits tersebut Rasulullah tidak menjelaskan apakah itu kucing liar maupun jinak. karena tidak ada dalil pendukung yang kuat.
Untuk menghindari larang Rasulullah tersebut, bagi ikhwan dan akhwat yang ngebet ingin punya kucing anggora atau persia, maka caranya yaitu: seandainya ada saudara, teman atau tetangga yang punya kucing hias tersebut, sebaiknya kita minta dengan cara yang baik dan bukan untuk membelinya.
Akan tetapi bagi ikhwan dan akhwat yang masih meyakini bahwa hukum jual beli kucing hias tersebut adalah boleh selama kucing tersebut tidak liar, maka penulis kembalikan kepada pendapat masing-masing. Dan tentunya sobat semua harus mempertanggung jawabkan akibatnya di akhirat kelak, karena dari hadits riwayat Muslim dan Abu Daud diatas sudah jelas bahwasannya Rasulullah melarang untuk memperjual belikannya. Penulis hanya menyampaikan kebenaran yang berasal dari sumber shahih. Wallahu 'alam bissawab.
Semoga bermanfaat.
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu
DK
Sumber:
No comments:
Post a Comment