“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Wednesday, October 21, 2020

Hukum Mengeluarkan Darah Saat Puasa

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,

Ikhwan dan akhwat yang selalu dimuliakan Allah subhanallahuwata'ala, kali ini penulis ingin berbagi ilmu tentang hukum mengeluarkan darah bagi orang yang berpuasa. Apakah membatalkan puasa atau tidak? Hal ini penulis juga alami saat berpuasa ditengah pandemi global Virus Corona, dimana saat itu penulis izin untuk kerumah sakit menemani istri berobat, dan dari perusahaan mengharuskan untuk melakukan rapid test terlebih dahulu apabila ingin masuk ke kantor. Karena dikhawatirkan penulis membawa virus corona tersebut dari orang lain selama dirumah sakit yang dalam hal ini sebagai carrier.

Perlu kita ketahui bahwa rapid test dilakukan dengan cara pengambilan sample darah dari tangan kita. Lantas apakah pengambilan sample darah tersebut bahkan berbekam atau donor darah dapat membatalkan puasa? Berikut penjelasan dari berbagai narasumber:


PENDAPAT MEMBATALKAN PUASA

Ini adalah pendapat mazhab Hanabilah, Ishaq, Ibnu Al-Mundzir dan sebagian besar fuqaha Ahli Hadits [Al-Mughni, Al-Majmu’ VI/349], dan menjadi pilihan syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah [Haqiqatush hiyam] dalilanya sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ

“orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”[Hadits Riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Ad Darimi. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 931 mengatakan bahwa hadits ini shohih]


PENDAPAT TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Ini adalah pendapat Mazhab Jumhur ulama salaf dan khalaf [Al-Fatawa Al-hindiyyah I/199, Al-Majmu’ VI/349, Bidayatul Mujtahid 1/281]


Pendalilan sebagai berikut:

1. Hadits tentang batalnya berbekam mansukh (dihapuskan)

Terdapat hadits riwayat Syaddad bin Aus [Hadist Syaddad dinyatakan shahih oleh Bukhari dan Ali bin Al-Madini] disebutkan bahwa pada tahun penaklukkan kota mekkah, tepatnya  hari kedelapan belas bulan Ramadhan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan melewati seorang laki-laki yang sedang berbekam lalu beliau bersabda, “orang yang membekam dan dibekam batal puasanya”. Selanjutnya Ibnu Abbas bersama-sama beliau melaksanakan Haji wada’. Pada saat haji ini beliau berbekam dalam keadaan ihram dan berpuasa. Apabila tindakan bekam rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dilakukan pada musim haji Wada’ maka riwayat ini menjadi nasikh/penghapus riwayat sebelumnya. Karena setelah kejadian itu beliau tidak lagi menjumpai Ramadhan, di mana beliau wafat pada bulan Rabi’ul Awwal. [Al-Istidzkar 10/125]


2. Ada Rukhshah (keringanan) mengenai bekam

رَخَّصَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فِى الْقُبْلَةِ لِلصَّائِمِ وَالْحِجَامَةِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.”[HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu KhuzaimahSyaikh Al Albani dalam Irwa’ (4/74) mengatakan bahwa semua periwayat hadits ini tsiqoh/terpercaya, akan tetapi dipersilihkan apakah riwayatnya marfu’ –sampai pada Nabi- atau mawquf –sampai sahabat-.]


3. Makruh jika melemahkan badan

Maka hukumnya tidak sampai mengharamkan. dikuatkan riwayat lain dalam shahih Bukhari dari Anas bin Malik,

أَكُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ قَالَ لاَ . إِلاَّ مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ

“Apakah kalian tidak menyukai berbekam bagi orang yang berpuasa?” Anas mengatakan, “Tidak, kecuali jika bisa menyebabkan lemah.” [HR. Bukhari no. 1940]

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

س: ما حكم من سحب منه دم وهو صائم في رمضان، وذلك بغرض التحليل من يده اليمنى ومقداره (برواز) متوسط؟

Apa hukum orang yang diambil (sedikit) darah dari tangan kanannya sedangkan ia dalam keadaan berpuasa di bulan Ramadhan untuk tujuan pemeriksaan laboratorium. kadar yang diambil satu spuit (suntikan) ukuran sedang (umumnya 10 ml).

ج: مثل هذا التحليل لا يفسد الصوم بل يعفى عنه؛ لأنه مما تدعو الحاجة إليه، وليس من جنس المفطرات المعلومة من الشرع المطهر

Jawaban:

Pemeriksaan semacam ini tidak membatalkan puasa bahkan dimaafkan (mendapat keringanan) karena memang ada kebutuhan. Bukan termasuk pembatal puasa yang telah diketahui dalam syariat yang suci ini. [Majmu’ fatawa bin Baz, 15/274, syamilah]


Demikian juga penjelasan dari syaikh Muhammad bin shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, beliau berkata:

لا يفطر الصائم بإخراج الدم من أجل التحليل ، فإن الطبيب قد يحتاج إلى الأخذ من دم المريض ليختبره ، فهذا لا يفطر ؛ لأنه دم يسير لا يؤثر على البدن تأثير الحجامة فلا يكون مفطرا ، والأصل بقاء الصيام ولا يمكن أن نفسده إلا بدليل شرعي

“Pengambilan darah untuk pemeriksaan laboratorium tidak membatalkan puasa. Dokter butuh mengambil sedikit darah dari pasien untuk memeriksanya. Ini tidak membatalkan karena merupakan darah yang sedikit dan tidak berpengaruh terhadap badan sebagaimana berbekam juga tidak membatalkan puasa. Maka hukum asalnya adalah tetap sah puasanya. Tidak bisa membatalkan kecuali dengan dalil syar’i.” [Fatawa arkanil Islam 1/478, syamilah]


HUKUM TRANSFUSI DARAH SAAT PUASA

Menerima darah saat transfusi jelas membatalkan puasa. Karena darah pada hakikatnya adalah tempat sari- sari makanan, terutama pada bagian yang disebut plasma darah. Maka menerima darah sama hakikatnya dengan mendapatkan sari-sari makanan yang ini disamakan dengan makan dan minum yang membatalkan puasa.

Sebagaimana infus sari-sari makanan (misalnya infus glukosa dan infus elektrolit), ini juga hakikatnya sama dengan makan dan minum karena ini adalah tujuan dari makanan yaitu bisa memberikan sari-sari makanan ke seluruh tubuh melalui darah. Sebagai bukti kita bisa melihat seseorang yang tidak makan dan minum selama beberapa hari karena penyakit akan tetapi tetap bisa bertahan karena mendapat infus.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

الإبر المغذية التي يكتفى بها عن الأكل والشرب فإذا تناولها أفطر لأنها وإن لم تكن أكلا وشربا حقيقة، فإنها بمعناهما، فثبت لها حكمهما. فأما الإبر غير المغذية فإنها غير مفطرة سواء تناولها عن طريق العضلات أو عن طريق العروق حتى ولو وجد حرارتها في حلقه فإنها لا تفطر لأنها ليست أكلا ولا شربا ولا بمعناهما، فلا يثبت لها حكمهما، ولا عبرة بوجود الطعم في الحلق في غير الأكل والشرب، ولذا قال فقهاؤنا: لو لطخ باطن قدمه بحنظل فوجد طعمه في حلقه لم يفط

“suntikan/infus yang bisa memberikan energi makanan dan mencukupkan dari makan dan minum. Jika dilakukan maka membatalkan puasa walaupun hakikatnya bukan makanan dan minuman, karena hal tersebut sama maknanya dengan makan dan minum sehingga berlaku hukum makan dan minum.

Adapun suntikan/infus yang tidak memberikan energi makanan maka bukan termasuk pembatal puasa, sama saja jika dimasukan melalui otot (intramuskular-pent) ataupun melalui pembuluh darah (intravena-pent) walaupun ia mendapati rasanya di kerongkonganya. Maka tidak membatalkan puasa karena bukan termasuk makanan dan minuman dan bukan pula semakna dengan makan dan minum.

Tidak dianggap keberadaan rasa makanan di kerongkongan selain melalui makan dan minum. Oleh karena itu para ahli fiqh berkata, “seandainya dioleskan buah Khandzal (buah yang sangat pahit rasanya dan digunakan dahulu sebagai obat pemicu muntah-pent) pada telapak kaki, kemudian ia dapati rasanya di kerongkongan maka puasanya tidak batal.” [Majalis Syahri Ramadhan hal. 71-72, Darul Aqidah, Koiro, cet. I, 1429 H]


KESIMPULAN:

Pengambilan test darah maupun bekam bahkan berdonor darah tidaklah membatalkan puasa, dengan catatan kondisi badan kita dalam keadaan fit dan segar bugar. Terkecuali apabila kondisi badan kita tidak fit sehingga dengan tindakan pengambilan sample darah maupun berbekam tersebut membuat badan menjadi lemas, maka sebaiknya batalkan puasa, karena hal tersebut akan membawa mudhorat untuk tubuh kita jika dipaksakan berpuasa. 

Terkecuali kita melakukan transfusi darah dengan memasukkan darah kedalam tubuh kita atau melakukan cuci darah, hal tersebut membatalkan puasa kita karena ada sesuatu yang masuk kedalam tubuh kita meskipun bukan melalui mulut dan kerongkongan.

Saran penulis untuk lebih amannya, sebaiknya kita melakukan berbekam atau donor darah tersebut pada malam hari setelah berbuka puasa.

Semoga artikel diatas semakin menambah keimanan kita didalam menerapkan sunah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam. Aamieeen.

DK

Narasumber:

https://muslimafiyah.com/donor-darah-tidak-batal-puasa-menerima-tranfusi-darah-batal.html

2 comments: