“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Sunday, March 5, 2023

Membaca Basmalah di dalam WC


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Hai sobat blogger yang dirahmati Allah, sering kali kita berwudhu didalam toilet atau kamar mandi, dan sudah tentu saat sebelum wudhu biasanya kita awali dengan membaca basmalah. Lantas apakah hukumnya membaca basmalah di dalam toilet tersebut? Apakah diperbolehkan atau tidak? Ikuti penjelasannya dibawah ini.

Pemahaman Istilah di dalam Toilet

Sebelum membahas hukum membaca basmalah tersebut, ada baiknya kita pahami dahulu apa saja pengertian istilah yang ada di dalam WC tersebut. Berikut istilah yang harus kita pahami:

1. WC
WC merupakan kependekan dari kata Water Closet (orang kita bilangnya kloset) yang artinya adalah ruangan yang diperuntukan khususnya untuk buang air baik kecil maupun besar. Maksudnya tempat buang hajat baik BAB maupun pipis yang bisa berupa WC duduk, WC jongkok, jamban cemplung atau jamban cubluk.




2. Kamar Mandi
Kamar mandi adalah ruangan yang diperuntukan khususnya untuk mandi saja tanpa ada lubang WC yang bisa buat BAB, akan tetapi kita masih bisa bisa kencing disini.

Kamar Mandi

3. Urinoir
Urinoir adalah perangkat sanitasi yang dikhususkan untuk buang air kecil bagi kaum pria secara berdiri. Biasanya urinoir menempel di dinding.

Urinoir


4. Washtafel
Wastafel atau wasbak adalah tempat membersihkan diri yang biasa digunakan untuk mencuci muka, cuci tangan, gosok gigi, dan bercukur.

Washtafel


Umumnya, wastafel diletakkan menempel di dinding baik di luar atau dalam kamar mandi. Wastafel pun dilengkapi dengan keran air, cermin, dan rak untuk menaruh sabun, pasta gigi, serta alat kecantikan lainnya. 

5. Toilet
Toilet adalah ruangan yang di dalamnya terdiri dari beberapa wc, kamar mandi, urinoir dan juga washtafel. Jadi toilet adalah kumpulan dari beberapa istilah diatas didalam suatu ruangan besar. Biasa sering kita jumpai di SPBU dan juga masjid atau mushola.


Dari kelima istilah diatas diharap sobat blogger semua bisa memahaminya, dan kita bisa membayangkan ucapan basmalah tersebut di lokasi mana yang kita tidak boleh ucapkan.


Dalil Larangan Baca Lafadz Allah

Dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata,

مَرَّ رَجُلٌ بالنبي صلى الله عليه وسلم وهو يبول فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ ) رواه مسلم، رقم 370)

"Seseorang melewati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang sedang buang hajat, lalu dia mengucapkan salam kepadanya, namun beliau tidak menjawab salamnya." (HR. Muslim, no. 370)

Hadits yang diriwayatkan Abu Daud dari Sa'id menjelaskan kembali:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ الْحَسَنِ عَنْ حُضَيْنِ بْنِ الْمُنْذِرِ أَبِي سَاسَانَ عَنْ الْمُهَاجِرِ بْنِ قُنْفُذٍ أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَبُولُ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ حَتَّى تَوَضَّأَ ثُمَّ اعْتَذَرَ إِلَيْهِ فَقَالَ إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا عَلَى طُهْرٍ أَوْ قَالَ عَلَى طَهَارَةٍ

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin al Mutsanna] telah menceritakan kepada kami [Abdul A'la] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Al Hasan] dari [Hudhain bin Al Mundzir Abi Sasan] dari [Al Muhajir bin Qunfudz] "Bahwasanya dia pernah menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau sedang buang air kecil, lalu dia mengucapkan salam kepada Nabi, namun beliau tidak menjawab salamnya hingga berwudhu, kemudian beliau meminta maaf seraya bersabda: "Sesungguhnya aku tidak suka menyebut Nama Allah Ta'ala kecuali dalam keadaan suci." (HR Abu Daud No. 16)

Dari kedua hadits diatas, perlu digaris bawahi, bahwa Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam tidak menjawab salam yang diucapkan sahabatnya karena beliau dalam kondisi buang air kecil. Perlu kita pahami bahwa apabila kita buang air kecil yang jelas kita bisa lakukan di WC, kamar mandi maupun urinoir, kecuali apabila kita buang air besar (BAB) sudah pasti kita hanya bisa melakukannya di WC.


Dalil Yang Membolehkan Baca Lafadz Allah

Cerita Ummu Hani’ binti Abu Thalib:

حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي أُوَيْسٍ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ أَبِي النَّضْرِ مَوْلَى عُمَرَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ أَنَّ أَبَا مُرَّةَ مَوْلَى أُمِّ هَانِئٍ بِنْتِ أَبِي طَالِبٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أُمَّ هَانِئٍ بِنْتَ أَبِي طَالِبٍ تَقُولُ ذَهَبْتُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْفَتْحِ فَوَجَدْتُهُ يَغْتَسِلُ وَفَاطِمَةُ ابْنَتُهُ تَسْتُرُهُ قَالَتْ فَسَلَّمْتُ عَلَيْهِ فَقَالَ مَنْ هَذِهِ فَقُلْتُ أَنَا أُمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ فَقَالَ مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ فَلَمَّا فَرَغَ مِنْ غُسْلِهِ قَامَ فَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ مُلْتَحِفًا فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ فَلَمَّا انْصَرَفَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَعَمَ ابْنُ أُمِّي أَنَّهُ قَاتِلٌ رَجُلًا قَدْ أَجَرْتُهُ فُلَانَ ابْنَ هُبَيْرَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ أَجَرْنَا مَنْ أَجَرْتِ يَا أُمَّ هَانِئٍ قَالَتْ أُمُّ هَانِئٍ وَذَاكَ ضُحًى

Telah menceritakan kepada kami [Isma'il bin Abu Uwais] berkata, telah menceritakan kepadaku [Malik bin Anas] dari [Abu An Nadlar] mantan budak 'Umar bin 'Abdullah bahwa [Abu Murrah] mantan budak Ummu Hani' binti Abu Thalib mengabarkan kepadanya, bahwa ia mendengar [Ummu Hani' binti Abu Thalib] berkata, "Aku berkunjung kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hari pembebasan Makkah, aku dapati beliau mandi sementara Fatimah, puteri beliau menutupinya dengan tabir." Ummu Hani' binti Abu Thalib berkata, "Aku lantas memberi salam kepada beliau, lalu beliau bertanya: "Siapakah ini?" Aku menjawab, "Aku Ummu Hani' binti Abu Thalib." Lalu beliau bertanya, "Selamat datang wahai Ummu Hani'." Setelah selesai mandi beliau shalat delapan rakaat dengan berselimut pada satu baju. Setelah selesai shalat aku berkata, "Wahai Rasulullah, anak ibuku mengatakan dia telah membunuh seseorang dan aku telah memberi ganti rugi kepada seseorang yakni Abu Hubairah." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Kami telah setuju apa yang engkau berikan wahai Ummu Hani'!" Ummu Hani' berkata, "Saat itu adalah waktu dluha." (HR Imam Bukhari No. 344)

Dari hadits diatas, kita bisa garis bawahi bahwasannya saat Rasulullah mandi, Beliau menjawab salam yang diberikan oleh Ummu Hani walaupun kondisinya sedang di kamar mandi. Seandainya mengucapkan lafadz Allah dilarang pada saat dikamar mandi, seharusnya Rasulullah memberi peringatan kepada Ummu Hani’. Hal ini dikarenakan Rasulullah tidak dalam kondisi buang air kecil maupun besar, maka Beliau menjawab salam dari Ummu Hani tersebut.

Dalam hadit lain yang diceritakan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan menciduk tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, No. 248 dan Muslim, No. 316)

Dari hadits Aisyah diatas menjelaskan tata cara wudhu saat mandi junub disini sama seperti berwudhu saat sholat yang dimulai dengan membaca basmalah hingga selesai aktifitas wudhu. Perlu kita ingat bahwa berwudhu yang dicontohkan Rasulullah disini adalah kondisi di dalam kamar mandi. Artinya saat dikamar mandi Beliau juga mengucapkan Baslamah ketika sebelum berwudhu.


KESIMPULAN

Jika kita bandingkan dengan hadits yang melarang menjawab salam dan hadits yang memperbolehkan menjawab salam diatas, maka bisa kita tarik kesimpulan bahwa, kita dilarang menjawab salam ataupun mengucapkan Lafadz Allah apabila kita dalam kondisi SEDANG buang hajat, baik itu buang air kecil maupun buang air besar, yang lokasinya baik itu saat di WC, urinoir maupun di kamar mandi.

Pengucapan lafadz Allah yang dilarang tersebut yaitu berupa: menjawab salam, menjawab panggilan adzan, maupun mengucapkan hamdalah saat bersin, sebaiknya hendaklah menjawab didalam hati saja.

Sebaliknya apabila kita TIDAK dalam kondisi buang hajat baik itu buang air kecil maupun buang air besar, sebagai contoh kita sedang mandi sunah, berwudhu maupun mandi junub maka kita tetap diperbolehkan menjawab salam dan mengucap lafadz Allah walaupun kita di dalam toilet yang ada WC serta urinoir nya atau pun di dalam kamar mandi yang ada WC nya.

Syekh Bin Baz rahimahullah berkata, “Tidak mengapa berwudhu di dalam WC jika ada tuntutan untuk itu. Dia hendaknya berbasmalah saat mulai berwudhu dengan membaca Bismillah. Karena tasmiah hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunah yang ditekankan menurut mayoritas ulama. Hendaknya dia melakukannya dan telah hilang kemakruhan karena adanya tuntutan untuk mengucapkannya. Karena seseorang diperintahkan untuk tasmiah di awal wudhu dan kemudian menyempurnakan wudhunya.” [Majmu Fatawa Syekh Bin Baz, 10/28]

Wallahu 'alam bissawab.
Semoga bermanfaat.
DK

Sumber:
https://islamqa.info/id/answers/23308/membaca-basmalah-di-hati-saat-berwudhu-di-wc

No comments:

Post a Comment