Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,
Buat kaum muslimin pasangan suami istri, tatkala kita berhubungan intim maka hendaklah kita mandi junub atau mandi wajib. Hal ini dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dalam kehidupan sehari-harinya bersama istrinya. Apa saja tuntunan yang harus kita lakukan dalam mandi junub tersebut, ikuti penjelasannya dibawah ini.
Syarat Mandi Junub
1. Berhubungan Suami Istri
Mandi junub di wajibkan bagi kaum muslimin pasangan suami istri yang melakukan hubungan intim dengan bertemunya dua kemaluan, baik itu keluar mani maupun tidak keluar. Seperti dijelaskan dalam hadits shahih dibawah ini.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اَلْأَرْبَعِ, ثُمَّ جَهَدَهَا, فَقَدْ وَجَبَ اَلْغُسْلُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
زَادَ مُسْلِمٌ: “وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ “
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seseorang telah benar-benar melakukan hubungan intim dengan istrinya lantas bertemu dua kemaluan, ia diwajibkan untuk mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348]
Dalam riwayat Muslim terdapat tambahan, “Walaupun tidak keluar mani.” [HR. Muslim, no. 348]
2. Keluar Mani
Keluar mani disini bisa saat mimpi basah bagi laki-laki maupun perempuan, atau karena dikeluarkan dengan sengaja yang biasa disebut onani. Perlu kita bedakan bahwa air mani adalah air yang memancar dengan kenikmatan dan diikuti kelemasan berbeda dengan air madzi (cairan bening) yang keluar tanpa kenikmatan dan tidak diikuti kelemasan. Berikut penjelasan hadits nya:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – – اَلْمَاءُ مِنْ اَلْمَاءِ – رَوَاهُ مُسْلِم
وَأَصْلُهُ فِي اَلْبُخَارِيّ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Air itu dari air (mandi junub itu disebabkan karena keluar mani).” (Diriwayatkan oleh Muslim, dan asalnya hadits ini dari Al-Bukhari). [HR. Bukhari, no. 180 dan Muslim, no. 343, 345]
وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ; أَنَّ أُمَّ سُلَيْمٍ -وَهِيَ اِمْرَأَةُ أَبِي طَلْحَةَ- قَالَتْ: – يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنَّ اَللَّهَلَا يَسْتَحِي مِنْ اَلْحَقِّ, فَهَلْ عَلَى اَلْمَرْأَةِ اَلْغُسْلُ إِذَا اِحْتَلَمَتْ? قَالَ: “نَعَمْ. إِذَا رَأَتِالْمَاءَ” – اَلْحَدِيثَ. مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Sulaim–ia adalah istrinya Abu Thalhah–berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu menyebutkan kebenaran. Apakah wanita tetap mandi junub jika mimpi basah?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya, tetap mandi junub jika ia melihat air.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313]
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضي الله عنه – قَالَ: – قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – -فِي اَلْمَرْأَةِ تَرَى فِي مَنَامِهَا مَا يَرَى اَلرَّجُلُ- قَالَ: “تَغْتَسِلُ” – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang seorang wanita yang bermimpi sebagaimana mimpinya seorang laki-laki, “Hendaklah, ia mandi.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Muslim, no. 311.
Tata Cara Mandi Junub
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ, ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian menuangkan air pada kedua telapak tangan. Lalu beliau mencuci kemaluannya. Selanjutnya, beliau berwudhu. Lantas beliau mengambil air, lalu menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari-jarinya. Kemudian beliau menyiramkan air di kepala dengan menciduk tiga kali (dengan kedua telapak tangan penuh, pen.). Lalu beliau menuangkan air pada anggota badan yang lain. Kemudian, beliau mencuci kedua telapak kakinya.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari, no. 248 dan Muslim, no. 316)
Juga dalam hadits Maimunah tentang perihal mandi adalah sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Maimunah radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu dengan tangan kanannya beliau menuangkan air pada telapak tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Setelah itu, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari, no. 265 dan Muslim, no. 317)
Berdasarkan hadits shahih diatas ada beberapa tata cara mandi wajib diantaranya:
1. Niat
Niat artinya menyengaja dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu’ karena melaksanakan perintah Allah subhanahu wata’ala dan mengikuti perintah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Salam.
Ibnu Taimiyah berkata: “Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati". (Majmu’atu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam menerangkan bahwa
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Tidak disyari’atkan untuk mengucapkan niat, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengerjakannya.
2. Cuci Kedua Telapak Tangan
Tuangkan air mengalir ke kedua telapak tangan dimulai dengan bagian sebelah kanan setelah itu bagian kiri. Tujuan mencuci kedua telapak tangan disini yaitu untuk membuat kondisi tangan kita bersih dari kotoran sebelum menyentuh kemaluan.
3. Cuci Kemaluan
Ambilah air dengan tangan kanan lalu cuci kemaluan dari najis yang menempel dengan tangan kiri hingga bersih. Dari hadits Maimunah disebutkan,
ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى فَرْجِهِ, فَغَسَلَهُ بِشِمَالِهِ, ثُمَّ ضَرَبَ بِهَا اَلْأَرْضَ
“Kemudian beliau mencuci (menuangkan sambil air mengalir, pen.) kemaluannya dengan tangan kirinya, lalu beliau menggosok tangannya ke tanah.” (HR. Bukhari, no. 249 dan Muslim, no. 317)
Untuk menggosok tangan ke tanah bisa digantikan dengan sabun mandi yang di lulurkan ke tangan dan kemaluan, kemudian menyiramkan air mengalir lalu membilas hingga kemaluan bersih dari najis.
4. Berwudhu
Dari hadits Aisyah diatas menjelaskan tata cara wudhu disini sama seperti berwudhu saat sholat yang dimulai dengan membaca basmalah hingga selesai aktifitas wudhu. Akan tetapi kita juga boleh mengikuti hadits Maimunah dimana untuk aktifitas wudhu yang dilakukan dengan menggosokkan tangannya ke tanah, berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya.
Perlu kita ingat bahwa berwudhu yang dicontohkan Rasulullah disini adalah kondisi di dalam kamar mandi.
5. Menyiram Kepala
Lakukan penyiraman air dari atas kepala dengan tiga kali cidukan menggunakan tangan kanan, setiap kali cidukan disertai dengan menyela-nyelai pangkal rambut dengan jari jemari. Apabila kita menggunakan pancuran air tanpa cidukan air, maka cukup dengan mengarahkan pancuran air dari atas kepala dan menyela-nyela pangkal rambut dengan jari jemari.
6. Menyiram Bagian Tubuh Lain
Setelah kepala, kita juga diwajibkan menyiram anggota tubuh lainnya yang dimulai dari bagian kanan seperti tangan, bahu, perut, punggung, leher, kaki dan lainnya. Setiap anggota tubuh tersebut harus tersiram air secara merata.
Saat menyiram bagian tubuh yang lain, kitapun bisa menggunakan sabun mandi supaya badan bersih dan harum.
Dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha disebutkan,
ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جَسَدِهِ كُلِّهِ
“Kemudian beliau mengguyur air pada seluruh badannya.” (HR. An Nasa-i, no. 247. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).
7. Cuci Kedua Telapak Kaki
Setelah selesai menyiram semua anggota tubuh, maka kita hendaknya bergeser dari posisi semula kita berdiri untuk mencuci kedua telapak kaki. Maksudnya sebelum keluar dari kamar mandi agar terhindar dari kotoran yang masih tersisah di lantai kita hendaknya bergeser ke posisi lain dan mencuci kedua telapak kaki kita dahulu. Wallahu a'lam.
ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ
"Setelah itu beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua telapak kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)
Setelah selesai mandi junub apabila kita hendak sholat, maka kita tidak perlu berwudhu kembali, karena mandi junub atau mandi wajib sudah mencakup aktifitas berwudhu.
Semoga tata-cara mandi junub diatas bisa bermanfaat bagi semua ikhwan dan akhwat semua.
Wassalam,
DK
Sumber:
No comments:
Post a Comment