Buat ikhwan dan akhwat semua, kali ini penulis ingin membagikan ilmu seputar dengan hukum kencing dan kotoran kucing apakah termasuk najis? Karena selama ini ilmu yang didapatkan penulis menjelaskan bahwa kencing dan kotoran kucing adalah najis. Lantas apakah benar kencing dan kotoran kucing tersebut memang benar najis? berikut penjelasannya.
KUCING TIDAK NAJIS
Disebutkan dalam hadis riwayat Abu Dawud dibawah ini, bahwa ada seorang budak wanita yang mengantarkan makanan untuk Aisyah radhiallahu ‘anha, tapi ketika itu beliau sedang shalat. Kemudian budak ini meletakkan makanannya. Tiba-tiba datang seekor kucing dan memakan makanan itu. Setelah Aisyah selesai, beliau memakan bekas gigitan kucing. Kemudian Aisyah menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
“Kucing itu tidak najis, karena mereka termasuk binatang yang sering berkeliaran di tengah-tengah kalian.”
Aisyah menambahkan,
قَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ بِفَضْلِهَا
“Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dari sisa air yang diminum kucing.” (HR. Abu Daud 76 dan disahihkan Al-Albani)
Dari hadits riwayat Abu Qotadah lainnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Sebab Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas telah dipaparkan sebelum penyebutan hadits ini. Dalam riwayat Abu Daud diceritakan dari Kabsyah binti Ka’ab bin Malik (dia adalah istri dari anak Abu Qotadah, yaitu menantu Abu Qotadah). Wanita ini mengatakan bahwa Abu Qotadah pernah masuk ke rumah, lalu dituangkanlah air wudhu padanya. Kemudian tiba-tiba datanglah kucing. Bejana air wudhu lantas dimiringkan, lalu kucing itu minum dari bejana tersebut. Abu Qotadah pun melihat wanita tadi merasa heran padanya. Abu Qotadah mengatakan, “Apakah engkau heran (dengan tingkahku), wahai anak saudaraku?” Wanita tersebut lantas menjawab, “Iya.” Setelah itu, Abu Qotadah menyebutkan hadits di atas.
Hadits ini menunjukkan bahwa kucing adalah hewan yang suci karena disebutkan dalam hadits bahwa hewan tersebut tidaklah najis. Termasuk hikmah yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika beliau menyebutkan suatu hukum, beliau menyebutkan pula ‘illah atau sebabnya. Sebab kucing tidaklah najis karena ia sering mondar-mandir di sekitar manusia.
Hadis tersebut diatas menunjukkan bahwa kucing adalah binatang yang suci, bulunya suci, dan air liurnya juga suci. Abu Yusuf, Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad berpendapat bahwa kucing suci badannya dan air liurnya tanpa makruh. (Syarh Sunan Abu Daud, al-Aini, 1/221). Alasan mengapa kucing itu binatang suci, karena dia tinggal bersama manusia. Sering berkeliaran di tengah manusia. Sehingga akan sangat memberatkan (masyaqqah) jika hewan semacam ini statusnya najis liurnya atau kulitnya. (Taudhih al-Ahkam, 1/139).
PERKARA TIDAK NAJISNYA KENCING KUCING
Pertama, Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.
Kedua, Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya racun. Benda ini haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer itu haram namun tidaklah najis.
Ketiga, Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul:
بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا
“Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”.
Lalu beliau berkata:
وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ»
“Abu Musa (al-‘Asyari) pernah sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), ketika itu tanah lapang ada di samping beliau, lalu beliau mengatakan, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”.
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin, dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta.
Mengomentari hal ini Al-Imam Ibnu Hajar berkata,
لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا
“Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci." Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335)
Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya.
Keempat, Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Author. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb.,
- Hukum asal sesuatu adalah suci, hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
- Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakan adalah suci, karena kambing dan onta halal dimakan.
- Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing), juga kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya.
- Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal. Karena itu, sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya.
- Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ
“Salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya. (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327).
- Dalil yang paling kuat akan najisnya kencing hewan yang haram dimakan adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait الرَّوْثَةُ (kotoran). Beliau mengatakan,
إنَّهَا رِكْسٌ
"Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah,
إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ
“Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa digunakan untuk menyebut kotoran kuda, bighol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan.
- Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis.
- Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci.
PERKARA NAJISNYA KENCING KUCING
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah menerangkan, “Kucing tidaklah najis". Namun apakah berlaku secara umum? Jawabnya, tidak. Yang tidak najis adalah air liur, sesuatu yang keluar dari hidungnya, keringat, jilatan atau bekas makan dan minumnya. Adapun untuk kencing dan kotoran kucing tetaplah najis. Begitu pula darah kucing juga najis. Karena setiap hewan yang haram dimakan, maka kencing dan kotorannya dihukumi najis.
Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).
Yang dimaksud “dzi naabin minas sibaa’ ” adalah setiap hewan yang memiliki taring dan taringnya digunakan untuk menerkam mangsanya. Kucing termasuk di dalamnya. Jadi, kucing itu keluar dari kaedah para ulama,
“Setiap hewan yang haram dimakan, dihukumi najis.”
Kucing dikecualikan karena adanya dalil yang mengecualikan. Namun sebenarnya kaedah tersebut tidak berlaku secara mutlak. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 110).
Hal ini berdasarkan hadits dari Abi Tsa’labah, beliau berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari no. 5530 dan Muslim no. 1932).
Yang dimaksud “dzi naabin minas sibaa’ ” adalah setiap hewan yang memiliki taring dan taringnya digunakan untuk menerkam mangsanya. Kucing termasuk di dalamnya. Jadi, kucing itu keluar dari kaedah para ulama,
إِنَّ جَمِيْعَ مُحَرَّمِ الأَكْلِ مِنَ الحَيْوَانِ نَجِسٌ
“Setiap hewan yang haram dimakan, dihukumi najis.”
Kucing dikecualikan karena adanya dalil yang mengecualikan. Namun sebenarnya kaedah tersebut tidak berlaku secara mutlak. Kaedahnya, segala sesuatu yang keluar dari dalam tubuh hewan yang haram dimakan dihukumi haram. Contohnya adalah kencing, kotoran, dan muntahan.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, 1: 110).
KESIMPULAN:
1. Kucing adalah hewan suci dan tidak najis akan bulu dan air liurnya.
2. Hukum najisnya kencing dan kotoran kucing ini tidak ada 'ijma" atau kesepakatan dari para ulama, karena ada beberapa ulama seperti Al-Imam Al-Bukhari, As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri), Al-Imam Ibnu Hajar, Al-Imam Asy-Syaukani, dan Muhammad Ali Adam, yang menyatakan kencing dan kotoran kucing ini tidak najis. Akan tetapi beberapa ulama lainnya seperti Al Imam Nawawi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing tersebut adalah najis. Dalam arti hal najis tidak nya kencing dan kotoran kucing ini masih bersifat khilafiah atau perbedaan pendapat para ulama.
3. Jadi sebaiknya jangan menjelek-jelekkan seorang ustadz yang menyatakan bahwa kencing atau kotoran kucing itu tidak najis. Apabila antum menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing tersebut adalah najis, maka silahkan gunakan dalil yang menurut antum benar dan tidak boleh menyalahkan orang lain yang menggunakan dalil dengan menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing itu tidak najis.
1. Kucing adalah hewan suci dan tidak najis akan bulu dan air liurnya.
2. Hukum najisnya kencing dan kotoran kucing ini tidak ada 'ijma" atau kesepakatan dari para ulama, karena ada beberapa ulama seperti Al-Imam Al-Bukhari, As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri), Al-Imam Ibnu Hajar, Al-Imam Asy-Syaukani, dan Muhammad Ali Adam, yang menyatakan kencing dan kotoran kucing ini tidak najis. Akan tetapi beberapa ulama lainnya seperti Al Imam Nawawi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing tersebut adalah najis. Dalam arti hal najis tidak nya kencing dan kotoran kucing ini masih bersifat khilafiah atau perbedaan pendapat para ulama.
3. Jadi sebaiknya jangan menjelek-jelekkan seorang ustadz yang menyatakan bahwa kencing atau kotoran kucing itu tidak najis. Apabila antum menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing tersebut adalah najis, maka silahkan gunakan dalil yang menurut antum benar dan tidak boleh menyalahkan orang lain yang menggunakan dalil dengan menyatakan bahwa kencing dan kotoran kucing itu tidak najis.
Detail Video yang disampaikan Ustadz Abu Yahya Badru Salam
Semoga bermanfaat,
Wassalam.
DK
Terimakasih
ReplyDeletesama-sama
Delete