“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Friday, March 4, 2022

Olahraga yang di ajarkan Rasulullah


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Buat sobat blogger yang hobi olah raga sudah pasti kudu membaca artikel ini. Karena, kita tahu olahraga itu penting, akan tetapi kita juga harus tahu seberapa penting olahraga didalam kehidupan kita, dan olahraga apa yang dianjurkan oleh suri tauladan kita sebagai umat Islam yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ?

Tujuan olahraga adalah untuk membuat tubuh menjadi lebih sehat, menguatkan tubuh, mengatur pernapasan, serta membantu meningkatkan kekebalan tubuh. Nikmat sehat dan waktu luang adalah sangat penting seperti dikatakan Rasulullah ﷺ dalam hadits shahih ini:

نِعْمَتَانِ مَغْبُونٌ فِيهِمَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ ، الصِّحَّةُ وَالْفَرَاغُ

”Ada dua kenikmatan yang banyak manusia tertipu, yaitu nikmat sehat dan waktu senggang”. (HR. Bukhari no. 6412, dari Ibnu ‘Abbas).

Dalam hadits lainnya disebutkan,

لاَ بَأْسَ بِالْغِنَى لِمَنِ اتَّقَى وَالصِّحَّةُ لِمَنِ اتَّقَى خَيْرٌ مِنَ الْغِنَى وَطِيبُ النَّفْسِ مِنَ النِّعَمِ

“Tidak mengapa seseorang itu kaya asalkan bertakwa. Sehat bagi orang yang bertakwa itu lebih baik dari kaya. Dan hati yang bahagia adalah bagian dari nikmat.” (HR. Ibnu Majah no. 2141 dan Ahmad 4/69, shahih kata Syaikh Al Albani)

Dalam olahraga ada beberapa aturan yang harus diperhatikan diantaranya:
1. Melakukan pemanasan atau peregangan untuk mempersiapkan otot dan sendi. Jika tidak diawali dengan pemanasan, bisa membuat cedera.
2. Berolahraga jangan terlalu berlebihan karena bisa berbahaya, bisa sampai berisiko mengalami henti jantung.
3. Perhatikan gerakan yang dilakukan karena olahraga tidak hanya sekadar mengandalkan otot, tetapi juga otak. Olahraga yang tidak benar akan mengakibatkan cedera sendi, otot, urat, atau tendon.
4. Olahraga dan istirahat harus seimbang. Waktu istirahat atau pemulihan yang kurang akan berdampak pada fungsi otot dan juga kebugaran kita. 

Dalam kehidupan sehari-hari aktifitas kita dibatasi oleh waktu, dan waktu tersebut bisa berupa:
1. Waktu ibadah
2. Waktu mencari nafkah
3. Waktu mengkaji ilmu (belajar)
4. Waktu keluarga
5. Waktu olahraga
6. Waktu istirahat

Bagilah masing-masing waktunya, jangan terlalu berlebihan pada salah satu. Begitupun dengan olahraga, jangan sampai mementingkan  olahraga sementara waktu lainnya terbengkalai. Karena beberapa orang diantara kita olahraga sudah merupakan pekerjaan sehari-hari untuk mencari nafkah seperti seorang atlit. Yang terbaik adalah menjadikan olahraga sebagai ibadah.

Nabi ﷺ menyetujui nasihat Salman kepada Abu Darda’:

إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ 

“Sesungguhnya bagi Rabbmu ada hak, bagi dirimu ada hak, dan bagi keluargamu juga ada hak. Maka penuhilah masing-masing hak tersebut.“(HR. Bukhari, no. 1968)

Lantas olahraga apasaja yang bisa kita jadikan waktu untuk ibadah tersebut:

Ada riwayat shahih yang diriwayatkan oleh imam an-Nasa'i. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ شَئْ ٍلَيْسَ فِيْهِ ذِكْرُ اللهِ فَهُوَ لَهْوٌ وَلَعِبٌ إِلاَّ أَرْبَعٌ مُلاَعَبَةُ الرَّجُلِ امْرَأَتَهُ وَتَأْدِيْبُ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمَشْيُهُ بَيْنَ الْغَرْضَيْنِ وَتَعْلِيْمُ الرَّجُلِ السِّبَاحَةَ

"Segala sesuatu yang tidak mengandung dzikirullah padanya maka itu adalah Kesia-siaan dan main-main kecuali empat perkara: yaitu senda gurau suami dengan istrinya, melatih kuda, berlatih memanah, dan mengajarkan renang.” HR. An-Nasai no.8890. Al-Albani menyatakan bahwa hadits itu shahih (Shahih al-Jami' ash-Shaghir no.4534)


1. Memanah

Panahan atau Archery merupakan olahraga yang menggunakan busur panah sebagai media untuk menembakan anak panah kepada sasaran tembak. Bukti-bukti menunjukkan bahwa sejarah panahan telah dimulai sejak 5.000 tahun yang lalu yang awalnya digunakan untuk berburu dan kemudian berkembang sebagai senjata dalam pertempuran dan kemudian sebagai olahraga ketepatan. Panahan merupakan salah satu olahraga yang disunnahkan untuk ditekuni. 

Diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

سَتُفْتَحُ عَلَيْكُمْ أَرَضُونَ وَيَكْفِيكُمْ اللَّهُ فَلَا يَعْجِزُ أَحَدُكُمْ أَنْ يَلْهُوَ بِأَسْهُمِهِ

“Kalian akan menaklukkan banyak negeri dan Allah akan menyempurnakan (janji-Nya) kepada kalian, karena itu janganlah kalian bosan berlatih memanah.” [HR. Muslim no. 1918]

Diriwayatkan pula dari Sa’ad bin Abi Waqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“Hendaklah kalian belajar memanah, karena sesungguhnya memanah itu sebaik-baik permainan bagi kalian.” [HR. ath-Thabrani dalam al-Mu'jam al-Ausath no. 2049]

Selain memanah latihan olahraga menembak semisal airsoft gun termasuk dalam anjuran yang disunnahkan tergolong olahraga memanah, karena diperkuat dalam hadits lainnya yaitu sunnah olahraga “ar-ramyu” (melempar) dan yang memamaki prinsip lemparan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

“Lahwun atau main-main (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan istrimu" (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami 5498 )

Dipertegas lagi dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:

سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).

Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:

ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”

Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

Jadi Rasulullah mengajarkan kita untuk belajar memanah dan menembak yang merupakan olahraga guna meningkatkan skill militer dan anjuran untuk jihad fi sabiilillah.


2. Berkuda

Saat ini, olahraga berkuda merupakan olahraga yang mahal. Pada zaman dahulu, Rasulullah menganjurkan olahraga ini bahkan menguji latihan kuda para sahabatnya dengan mengadakan lomba pacuan.

Olahraga berkuda memiliki karakter tersendiri. Berkuda tak hanya tentang berkendara, namun juga mengelola guncangan dan gerakan yang tidak statis hingga tubuh bisa beradaptasi.

Kalau kita sudah bisa beradaptasi dengan gerakan kuda, maka kita akan memahami kapan harus memberikan isyarat untuk mengendarai gerakan kuda. Kemampuan ini tentu tidak akan terasah kecuali sering berlatih sehingga memahami karakter dari kuda yang dikendarai.

Diriwayatkan pula bahwa pada masanya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyelenggarakan lomba pacuan kuda. Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata”

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَابَقَ بَيْنَ الْخَيْلِ الَّتِي لَمْ تُضَمَّرْ وَكَانَ أَمَدُهَا مِنْ الثَّنِيَّةِ إِلَى مَسْجِدِ بَنِي زُرَيْقٍ وَأَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ كَانَ سَابَقَ بِهَا

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berlomba pacuan kuda dengan kuda yang tidak disiapkan sebagai kuda pacuan yang jaraknya antara Tsaniyatul Wada’ sampai ke masjid Bani Zurai’. Dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma termasuk orang yang ikut dalam pacuan tersebut.”  (HR. Al-Bukhari No. 421 dan Muslim No. 1870)


3. Balap Unta

Selain berkuda, pacuan unta pun menjadi salah satu olahraga yang digemari bangsa Arab hingga saat ini. Sama seperti berkuda, pacuan unta merupakan olahraga yang mengacu pada keterampilan menunggangi, mengendarai, melompat serta berlari menggunakan unta. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki unta yang biasa beliau pergunakan untuk pacuan unta yang beliau beri nama unta itu al-‘Adhba’. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

كَانَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاقَةٌ تُسَمَّى الْعَضْبَاءَ لَا تُسْبَقُ قَالَ حُمَيْدٌ أَوْ لَا تَكَادُ تُسْبَقُ فَجَاءَ أَعْرَابِيٌّ عَلَى قَعُودٍ فَسَبَقَهَا فَشَقَّ ذَلِكَ عَلَى الْمُسْلِمِينَ حَتَّى عَرَفَهُ فَقَالَ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ أَنْ لَا يَرْتَفِعَ شَيْءٌ مِنْ الدُّنْيَا إِلَّا وَضَعَهُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki unta yang dinamakan dengan al-‘Adhba’ yang tidak terkalahkan. Berkata Humaid: “Atau tidak pernah terkalahkan.” Kemudian datang seorang Arab Baduy dengan menunggang unta lalu mengalahkan unta Beliau. Kejadian ini menggusarkan Kaum Muslimin hingga Beliau mengerti benar apa yang sedang terjadi. Maka kemudian Beliau bersabda: “Sudah menjadi kemestian bagi Allah dimana tidak ada sesuatu yang tinggi dalam perkara dunia melainkan Dia pasti akan merendahkannya.” [HR. Al-Bukhari No. 2872]


4. Renang

Berenang merupakan bentuk olahraga utama yang juga dianjurkan oleh Rasulullah. Medan air yang dilalui saat berenang menuntut kita untuk terus bergerak atau menyesuaikan kondisi tubuh dan pernapasan.

Berdiam diri di dalam air hanya akan membahayakan diri sendiri. Hal ini lantaran air bukanlah tempat hidup bagi manusia.

Saat bergerak di dalam air, sistem respirasi akan diuji agar tetap terjaga sehingga Bunda mampu bertahan di atas air meski terus bergerak. Tak hanya itu, semua otot di dalam tubuh juga ikut bergerak.

Dari Abu Rafi’ radhiyallahu ‘anhu, beliau bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

يَا رَسُولَ اللهِ أَلِلْوَلَدِ عَلَيْنَا حَقٌّ كَحَقِّناَ عَلَيْهِمْ ؟ قاَلَ : نَعَمْ حَقُّ الوَلَدِ عَلىَ الوَالِدِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الكِتَابَةَ وَالسِّبَاحَةَ وَالرَّمْيَ

“Ya Rasulullah, apakah ada kewajiban atas kita terhadap anak kita, sebagaimana kewajiban anak kepada kita?” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Ya, hak anak atas ayahnya adalah diajarkan membaca, berenang dan memanah.” (HR. Al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra No. 19742)


5. Lari

Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:

سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ

“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (HR. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).

Hingga kini, olahraga lari masih menjadi olahraga paling populer di Indonesia. Bahkan ada banyak artis yang lebih memilih olahraga paling dasar ini, lho.

Saat dalam perjalanan, Rasulullah ﷺ pernah melakukan lomba lari bersama istrinya, Aisyah. Keduanya pun melakukan lomba lari dan menang secara bergantian.

Berlari adalah olahraga atletik yang mungkin menjadi olahraga pertama yang dilakukan manusia untuk bertahan hidup, menyelamatkan diri dari bahaya, dan mengejar hewan buruan.

Berlari bisa menjadi simbol kemampuan kecepatan, kekuatan fisik, melepaskan emosi, merangsang ekskresi dalam bentuk keringat, melatih sistem respirasi, dan mengundang berbagai manfaat lainnya.


6. Jalan Cepat

Para sahabat menyebutkan jika Baginda Rasulullah ﷺ sangat suka berjalan begitu cepat. Bahkan dijelaskan dalam sebuah hadist jika cara berjalan Nabi ﷺ seolah-olah berjalan di jalan menurun, dan para sahabat memerlukan usaha yang susah payah untuk mengikuti langkah demi langkah Baginda Nabi.

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:

إذا مشَى تكفَّأ تكفُّؤًا كأنَّما ينحَطُّ من صبَبٍ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jika berjalan menghentakkan kakinya seakan-akan ia turun dari tempat yang tinggi” (HR. At-Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyyah, no.120, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Mukhtashar Asy-Syamail).

Ali Al-Qari menjelaskan makna hadits tersebut dengan mengatakan:

وَالْمَعْنَى يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا سَرِيعًا. وَفِي شَرْحِ السُّنَّةِ: الصَّبَبُ الْحُدُورُ، وَهُوَ مَا يَنْحَدِرُ مِنَ الْأَرْضِ يُرِيدُ لَهُ أَنَّهُ كَانَ يَمْشِي مَشْيًا قَوِيًّا يَرْفَعُ رِجْلَيْهِ مِنَ الْأَرْضِ رَفْعًا بَائِنًا لَا كَمَنْ يَمْشِي اخْتِيَالًا وَيُقَارِبُ خُطَاهُ تَنَعُّمًا

“Maknanya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat dan cepat. Dalam Syarhus Sunnah, ash-shabab artinya al-hudur, yaitu jalan yang digunakan untuk turun dari suatu tempat. Maksudnya, beliau berjalan dengan jalan yang kuat, dengan benar-benar mengangkat kakinya dari tanah, bukan seperti jalannya orang yang sombong atau seperti orang yang santai-santai” (Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih, 9/3704).


7. Anggar

Anggar adalah olahraga beladiri serta ketangkasan dengan menggunakan senjata baik pedang, tombak maupun lainnya yang menekankan pada kemampuan menusuk, memotong dan menangkis senjata lawan. Olahraga ini pun telah ada sejak zaman dahulu. Pada masa Rasulullah ﷺ, olahraga anggar ini diminati oleh orang-orang Habasyah dan Sudan, diriwayatkan bahwa pada hari ‘Ied orang-orang Habasyah bermain anggar di dalam Masjid Nabawi. Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata:

كَانَ الْحَبَشُ يَلْعَبُونَ بِحِرَابِهِمْ، فَسَتَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا أَنْظُرُ، فَمَا زِلْتُ أَنْظُرُ

“Orang-orang Habasyah pernah bermain-main anggar dengan tombak mereka. Lalu Rasulullah ﷺ menutupiku agar aku dapat melihat mereka.” (HR. Al-Bukhari No. 5190)


8. Gulat

Olahraga gulat adalah kontak fisik antara dua orang. Salah satunya harus bisa menjatuhkan atau menguasai lawannya. Olahraga sejenis dengan gulat ini salah satunya adalah 

Olaharga gulat pun cukup populer pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diriwayatkan bahwa pada masa itu terdapat seorang pegulat yang dikenal sangat sulit untuk ditaklukan dan dikenal sebagai jawara gulat pada masanya. Beliau adalah Rukanah bin Abu Yazid al-Muththalibi radhiyallahu ‘anhu. Dikisahkan pula bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menantang Rukanah bin Abu Yazid al-Muththalibi radhiyallahu ‘anhu yang saat itu belum memeluk Islam untuk bergulat dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu mengalahkannya.

أَنَّ رُكَانَةَ، صَارَعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  فَصَرَعَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  قَالَ رُكَانَةُ وَسَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَقُولُ ‏‏ فَرْقُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُشْرِكِينَ الْعَمَائِمُ عَلَى الْقَلاَنِسِ ‏

“Sesungguhnya Rukanah bergulat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengalahkannya (membantingnya), kemudian Rukanah berkata: “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Perbedaan antara kita dan orang-orang musyrik adalah sorban di atas peci.” [HR. Abu Dawud No. 4078]

Olahraga gulat ini diperbolehkan selama memenuhi beberapa syarat yaitu tidak terdapat bahaya bagi pelakunya, tidak bertujuan unutk mencederai lawan dan juga menutup aurat. Olahraga lain sejenis gulat yang sesuai syar'i yaitu Aikido yang tidak memukul muka atau mencederai musuh dan tidak membungkuk ketika memberi salam.


9. Lempar Lembing

Lempar lembing merupakan salah satu olahraga yang cukup popular pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Olahraga ini cukup popular khususnya dikalangan orang-orang Habasyah. Diriwayatkan pula pada masa itu terdapat seorang pelempar lembing yang sangat handal, beliau adalah Wahsyi bin Harb radhiyallahu ‘anhu. Beliau adalah seorang budak yang dijanjikan kemerdekaan oleh Hindun jika berhasil membunuh Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu. 

Dalam perang Uhud, Wahsyi berhasil membunuh Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu dengan tombaknya. Setelah beliau bertaubat dan masuk Islam, beliau turut berperang menghadapi Musailamah al-Kadzdzab dan berhasil membunuhnya dengan tombak yang sama ketika beliau membunuh Hamzah bin Abdul Muththalib radhiyallahu ‘anhu. 

Wahsyi menceritakan rangkaian peristiwa tersebut sebagai berikut:
"Tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku maka ia bersabda: “Apakah engkau Wahsyi?” Aku menjawab: “Iya.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau yang telah membunuh Hamzah?” Aku menjawab: “Perkaranya sebagaimana berita yang sampai kepadamu.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika engkau mampu agar tidak menampakan wajahmu di hadapanku?” Aku lalu kembali ke Tha’if dan tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, kemudian munculah Musailamah al-Kadzdzab maka aku berkata: “Sungguh aku akan keluar untuk membunuh Musailamah, semoga aku membayar kesalahanku membunuh Hamzah.” (HR Al-Bukhari no. 4072)



Hukum Perlombaan dengan Hadiah

Dari beberapa olahraga tersebut apakah hukumnya jika pemenang lomba diberi hadiah? Berikut penjelasannya.

Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ

“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:

لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ

“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).

Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah”

Selain ketiga olahraga tersebut (memanah, balap kuda dan balap unta), Rasulullah pun pernah bertaruh 100 domba kepada Rukanah yang mengajaknya bergulat. Seperti pada riwayat ini:

Ibnu Abbas mengisahkan, “Yazid bin Rukanah datang menemui nabi dengan membawa 300 ekor domba. Ia berkata, ‘Wahai Muhammad, apakah engkau mau duel gulat denganku?’ Nabi menjawab, ‘Apa hadiahnya jika saya mengalahkanmu?’ ‘100 domba ini’, jawabnya. Keduanya pun bergulat, dan nabi yang menang. Yazid kembali menantang rasulullah. Ia berkata, ‘Maukah engkau adu gulat (sekali) lagi?’ Nabi menjawab, ‘Apa imbalannya?’ Yazid menjawab, ‘100 domba lainnya’. Keduanya pun bergulat. Lagi-lagi nabi mengalahkannya. Disebutkan bahwasanya keduanya bergulat sampai tiga kali. Yazid berkata, ‘Wahai Muhammad, sebelumnya tidak ada yang mampu membuat perutku menempel dengan tanah kecuali dirimu, dan tidak ada yang paling saya benci pula selain dirimu. Namun sekarang saya bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah, dan engkau adalah utusan Allah’. Kemudian rasulullah mengembalikan semua dombanya.” (Ibnu Abdil Bar dalam al-Isti’ab 2770, Ibnul Atsir dalam Asadul Ghabah 5544, Ibnu Hajar dalam al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah 9279, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil 1503).

Dengan demikian, dari beberapa perlombaan yang diperbolehkan untuk mengambil hadiahnya tersebut dikhiaskan untuk semua perlombaan syar'i seperti:
  1. Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya
  2. Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya
Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.

Itu saja yang bisa penulis sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita menambah ibadah dengan melakukan olahraga yang syar'i sesuai yang di perintahkan oleh Rasulullah ﷺ.

Wassalam,
DK


Sumber:

1 comment: