“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Tuesday, August 5, 2025

Istri Berinfak dari Harta Suami


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Hai sobat blogger, kali ini penulis ingin menjelaskan beberapa hadits shahih terkait seorang istri yang berinfak dari harta suaminya. Terkadang di dalam rumah tangga istri sering membagikan harta yang didapatkan dari suaminya kepada keluarga atau saudaranya. Lantas apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah, ikuti penjelasannya dibawah ini.

WANITA MENJAGA HARTA SUAMI

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memuji wanita yang sayang kepada suaminya, penuh perhatian kepadanya, dan menjaga hartanya dengan sabdanya:

خَيْرُ نِسَاءٍ رَكِبْنَ اْلإِبِلَ صَالِحُ نِسَاءِ قُرَيْشٍ، أَحْنَاهُ عَلَى وَلَدٍ فِي صِغَرِهِ، وَأَرْعَاهُ عَلَى زَوْجِهَا فِي ذَاتِ يَدِهِ

“Sebaik-baik wanita yang menaiki unta adalah wanita Quraisy yang shalihah; yang paling sayang kepada anak pada masa kecilnya dan yang paling memelihara hak-hak suaminya.”[Al-Bukhari (no. 3434) kitab Ahaadiitsul Anbiyaa’, Muslim (no. 2527) kitab Fadhaa-ilush Shahaabah]


LARANGAN INFAK HARTA SUAMI TANPA IZIN

Abu Umamah al-Bahili Radhiyallahu anhu mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, dalam khutbahnya pada haji Wada’:

لاَ تُنْفِقُ امْرَأَةٌ شَيْئًا مِنْ بَيْتِ زَوْجِهَا إِلاَّ بِإِذْنِ زَوْجِهَا، قِيْلَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ! وَلاَ الطَّعَامَ؟ قَالَ: ذَاكَ أَفْضَلُ أَمْوَالِنَا.

‘Janganlah seorang wanita menafkahkan sesuatu dari rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya.’ Ditanyakan (kepadanya), ‘Wahai Rasulullah, tidak pula makanan?’ Beliau menjawab, ‘Itu adalah sebaik-baik harta kita.’”[HR. At-Tirmidzi (no. 670) kitab az-Zakaah, dan menilainya sebagai hadits hasan, Abu Dawud (no. 3565) kitab al-Buyuu’, Ibnu Majah (no. 2295) kitab at-Tijaaraat, dan Ahmad (no. 21791)]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا »

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya).” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).

‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ طَعَامِ بَيْتِهَا غَيْرَ مُفْسِدَةٍ، كَانَ لَهَا أَجْرُهَا بِمَا أَنْفَقَتْ، وَزَوْجُهَا أَجْرُهُ بِمَا كَسَبَ، وَلِلْخَازِنِ مِثْلُ ذَلِكَ، لاَ يَنْقُصُ بَعْضُهُمْ أَجْرَ بَعْضٍ شَيْئًا.

‘Jika wanita menafkahkan dari makanan rumahnya tanpa menimbulkan mafsadah (masalah), maka ia mendapatkan pahala dengan apa yang dinafkahkannya dan bagi suaminya mendapatkan pahala dengan apa yang diusahakannya. Penanggung jawab gudang juga mendapatkan hal yang sama, masing-masing dari mereka tidak mengurangi pahala sebagian lainnya sedikit pun.’”[HR. Al-Bukhari (no. 1425) kitab az-Zakaah, Muslim (no. 1024) kitab az-Zakaah, at-Tirmizdi (no. 671) kitab az-Zakaah, Abu Dawud (no. 1685) kitab az-Zakaah, Ibnu Majah (no. 2294) kitab at-Tijaaraat, Ahmad (no. 23651)]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا أَنْفَقَتِ الْمَرْأَةُ مِنْ كَسْبِ زَوْجِهَا مِنْ غَيْرِ أَمْرِهِ فَلَهُ نِصْفُ اْلأَجْرِ.

“Jika wanita menginfakkan dari penghasilan suaminya dengan tanpa perintahnya, maka suaminya mendapatkan separuh pahala.” [HR. Al-Bukhari (no. 2066) kitab al-Buyuu’, Muslim (no. 1026) kitab az-Zakaah, at-Tirmidzi (no. 782) kitab ash-Shaum, Abu Dawud (no. 1678) kitab az-Zakaah, Ahmad (no. 27405), ad-Darimi (no. 1720) kitab ash-Shaum]

Taqyid (batasan)nya dengan sabdanya: “Tanpa perintahnya”. An-Nawawi rahimahullah berkata: “Artinya tanpa perintahnya yang jelas tentang jumlahnya, tapi ia mendapatkan izin secara umum sebelumnya yang mencakup hal ini dan selainnya.” Kemudian an-Nawawi melanjutkan: “Seperti diketahui, jika isteri menafkahkan tanpa izin yang jelas dan tidak pula diketahui menurut kebiasaan, maka ia tidak mendapatkan pahala, bahkan mendapatkan dosa. Oleh karena itu, tepatlah penafsiran sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas.” [Syarh Muslim lin Nawawi (VII/112-113)]


BOLEH ISTRI INFAK HARTA SENDIRI

عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – – أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .

Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita: “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya.” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).

Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.

Semoga bermanfaat,

Wassalam
DK

Sumber:

No comments:

Post a Comment