“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Tuesday, November 3, 2015

Hadits Membunuh Cicak Yang Diperdebatkan


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Sobat blogger pernah mendengar hadits tentang membunuh cicak yang berpahala, setelah penulis baca dari berbagai sumber ternyata ada beberapa ulama yang tidak sependapat tentang hadits tersebut, karena beberapa alasan. Untuk lebih jelasnya ayo kita ikuti penjelasan dibawah ini.

Dalil tentang Wazagh

1. Hadist dari Aisyah radiallahu 'anha 
Ummul Mukminin Aisyah radiallahu 'anha tidak menyuruh kita membunuh wazagh

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ فُوَيْسِقٌ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ

Dari 'Aisyah radiallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "wazagh itu kecil bahayanya". Dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya". (HR. Bukhari dan Ahmad)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ وَزَعَمَ سَعْدُ بْنُ أَبِي وَقَّاصٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِهِ

Dari 'Aisyah radiallahu 'anhu bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menggelar wazagh dengan istilah fuwaisiq (binatang durhaka) dan aku tidak mendengar Beliau memerintahkan untuk membunuhnya sedangkan Sa'ad bin Abi Waqash beranggapan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan untuk membunuhnya".(HR. Bukhari dan Ahmad)

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِلْوَزَغِ الْفُوَيْسِقُ زَادَ حَرْمَلَةُ قَالَتْ وَلَمْ أَسْمَعْهُ أَمَرَ بِقَتْلِهِ

Dari 'Aisyah bahwa "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamai Al-wazagh dengan Fuwaisiq. Harmalah menambahkan; 'Dan aku belum mendengar beliau menyuruh untuk membunuhnya." (Hadis Sahih Riwayat Muslim No. 4155 dan Ahmad)

2. Hadist dari Ummu Syarik 
Dalil hadist yang dibawa Ummu Syarik, kebanyakan menyuruh membunuh wazagh

أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ

"Ummu Syarik mengkhabarkan kepadanya bahawa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuh Al-wazagh" (HR.Bukhari No. 3359, Ahmad dan Ibnu Majah)

عَنْ أُمِّ شَرِيكٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا بِقَتْلِ الْأَوْزَاغِ وَفِي حَدِيثِ ابْنِ أَبِي شَيْبَةَ أَمَرَ

Dari Ummu Syarik bahwa "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya supaya membunuh semua Al-wazagh. Sedangkan di dalam Hadis Ibnu Abu Syaibah menggunakan lafazh 'Amara' (menyuruh) saja". (HR. Muslim)

أَنَّ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيَّبِ أَخْبَرَهُ أَنَّ أُمَّ شَرِيكٍ أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا اسْتَأْمَرَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي قَتْلِ الْوِزْغَانِ فَأَمَرَ بِقَتْلِهَا وَأُمُّ شَرِيكٍ إِحْدَى نِسَاءِ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَيٍّ اتَّفَقَ لَفْظُ حَدِيثِ ابْنِ أَبِي خَلَفٍ وَعَبْدِ بْنِ حُمَيْدٍ وَحَدِيثُ ابْنِ وَهْبٍ قَرِيبٌ مِنْهُ

Bahwa Sa'id bin Al Musayyab telah mengkhabarkan kepadanya, Ummu Syarik Telah mengkhabarkan kepadanya, bahwa "dia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang membunuh wazagh. Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya agar dibunuh saja." Ummu Syarik adalah salah seorang wanita dari Bani Amir bin Luay. Lafaz Hadis Ibnu Abu Khalaf sama dengan lafaz Hadis Abad bin Humaid demikian juga Hadis Ibnu Wahab mirip dengan Hadis tersebut. (HR.Muslim)

3. Hadist dari Amr bin Sa’d 
Selain itu, terdapat perawi lain yang menyebut tentang membunuh wazagh

عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْوَزَغِ وَسَمَّاهُ فُوَيْسِقًا

Dari 'Amir bin Sa'd dari Bapaknya bahawa "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar membunuh Al Wazagh dan beliau memberi nama Fuwaisiq (pengganggu)."  (HR.Muslim no. 2238, Abu Daawud no. 5262, Ibnu Hibbaan no. 5635, dan yang lainnya).

4. Hadist dari Nafi' budak Ibnu Umar 

أَنَّ نَافِعًا مَوْلَى ابْنِ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْوَزَغَ فَإِنَّهُ كَانَ يَنْفُخُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ عَلَيْهِ السَّلَام النَّارَ قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقْتُلُهُنَّ

Bahwasanya Nafi' budak Ibnu Umar mengkhabarkan kepadanya bahwasanya Aisyah telah mengkhabarkan kepadanya bahwasanya "Nabi shallaallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bunuhlah Al-Wazagh, karena sesungguhnya ia meniupkan api kepada Nabi Ibrahim 'Alaihis salam. Dia berkata; "Sesungguhnya Aisyah membunuh Al-Wazagh tersebut." (HR. Ahmad)

5. Hadist dari Abu Hurairah 

مَنْ قَتَلَ وَزَغَةً فِيْ أَوَّلِ ضَرْبَةٍ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ وَمَنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّانِيَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الْأُوْلَى وَإِنْ قَتَلَهَا فِيْ الضَّرْبَةِ الثَّالِثَةِ فَلَهُ كَذَا وَكَذَا حَسَنَةٌ لِدُوْنِ الثَّانِيَةِ

Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa yang membunuh Al-Wazagh satu kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan. Dan barang siapa yang membunuhnya dua kali pukulan, maka dituliskan baginya pahala sebanyak begini dan begini kebaikan berkurang dari pukulan pertama. Dan siapa yang membunuhnya tiga kali pukulan, maka pahalanya kurang lagi dari itu" (HR.Muslim No 4156, 2240)

Jadi hadis membunuh Al-Wazagh adalah hadist mutawatir karena diriwayatkan oleh perawi yang banyak, umumnya dari Ummu Syarik dan hadist yang tidak menyebut membunuh Al-wazagh adalah hadist masyhur yang umumnya dari Ummul Mukminin Aisyah radiallahu’anha. 

Ibnu Hajar Al-Asqolani melabelkan Ummu Syarik sebagai  sahabiyah dari kalangan Al-Ansar. Menurut Ibn Abd Al-Bar, pandangannya banyak berbeda dari isteri nabi sendiri dan kebanyakan darinya memberi pandangan bahwa pandangannya tidak sahih. 

Ini merujuk kepada hadist yang diriwayatkan mengenai Al-wazagh. Hadist Ummu Syarik mengenai Al-wazagh banyak diriwayatkan melalui hadist di dalam Musnad Imam Ahmad berjumlah 10 hadist.

Sahabiyah yang meriwayatkan Hadist dan ditulis dalam Al-Kutub At-Tis’ah (Kitab hadist yang menepati ahlu sunah wal jamaah) berjumlah 132 orang. Periwayat terbanyak adalah ‘Aisyah binti Abu Bakar, kemudian Hindun binti Abi Umayyah (Ummu Salamah). Keduanya merupakan istri Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Kemudian berturut-turut Asma’ binti Abu Bakar, Zainab binti Abu Salamah, Maimunah binti al-Harits, Hafshah binti Umar, Ramlah binti Abi Sufyan (disebut ketiga terakhir ini semua adalah para isteri Nabi). Disusul Ummu ‘Athiyah, Shafiyyah binti Syaibah, dan Fahitah binti Abi Thalib. Dari sepuluh periwayat perempuan yang meriwayatkan Hadist terbanyak di antaranya adalah para isteri Nabi, satu orang lainnya adalah anak tiri Nabi (Zainab binti Abu Salamah), satu orang sepupu Nabi (Fahitah binti Abu Thalib), dan satu orang kakak ipar Nabi (Asma’ binti Abu Bakar). Hanya dua orang di antaranya yang tidak ada hubungan keluarga dengan Nabi, yaitu Nasibah binti Ka’ab (Ummu ‘Athiyah) dan Shafiyyah binti Syaibah.

Hadist dari Aisyah mengatakan Al-Wazagh itu berbahaya sedangkan hadist dari Ummu Syarik menyuruh membunuhnya. Dalam hadis Abu Hurairah, membunuh wazagh (وَزَغَةً) mendapat pahala dan disepakati jumhur ulama tentang kelebihan membunuh wazagh. Tetapi beberapa ulama masih tidak sepakat mengenai bolehnya membunuh Al-wazagh karena ia meniup api pada saat Nabi Ibrahim dibakar lantaran tidak ada dalam nash Al-Quran yang menjelaskan itu. Pendapat yang lebih rojih adalah karena Al-wazagh itu menimbulkan mudarat dan berbahaya seperti dalam hadist dari Aisyah.

Kita mungkin berpikir dari tadi yang kita bahas adalah Al-Wazagh kenapa bukan Sahliat (cicak)?? Dalam semua hadist yang menjadi perdebatan tersebut menyuruh membunuh cicak ternyata menggunakan kata Al-Wazagh (الوزغ), sedangkan cicak dalam bahasa arab disebut dengan sahliat (سحلية),  sedangkan tokek yang di dalam bahasa Arab disebut wazaghat (وَزَغَةً), jadi dari nama bahasa arab saja binatang tersebut berbeda antara wazagh, cicak atau tokek.

Cicak nama latinnya adalah Cosymbotus platyurus, sedangkan Wazagh nama latinnya adalah Cyrtopodion scabrum. Cicak bertemu dengan Al-wazagh pada tingkat Famili (Gekkonidae). Wazagh juga bukan tokek, karena tokek punya nama latin Gekko sp. Sementara dalam bahasa Indonesia Al-wazagh ini tidak mempunyai bahasa Indonesia secara khusus. Jadi sepertinya agak rancu jika perintah membunuh Al-wazagh diqiyaskan dengan perintah membunuh cicak atau tokek.

Mari kita lihat klasifikasi kedua hewan ini:

Klasifikasi Wazagh dan Cicak


Selanjutnya silahkan lihat gambar binatangnya, biar jelas perbedaan keduanya:

Cyrtopodion_scabrum (Wazagh)

Cosymbotus platyurus (Cicak)

Gekko sp (Tokek)

Satu hal yang perlu kita pahami bahwa dilihat dari nama bahasa Arab antara cicak dan wazagh sudah berbeda, apalagi kita lihat dari bentuknya.

Rasulullah menyebut wazagh sebagai fuwasiqa (الْوَزَغُ فُوَيْسِقٌ), fuwaisiq ditakrif dengan makna bahaya dan bahaya jenis kecil atau “si fasik kecil”.  Fasik  yaitu menyimpang dari ajaran Islam atau mendurhakai Allah.

Perhatikan juga hadist ini:

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنِي ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يَقْتُلُهُنَّ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ

Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaiman berkata, telah menceritakan kepada saya Ibnu Wahb berkata, telah menceritakan kepada saya Yunus dari Ibnu Syihab dari 'Urwah dari 'Aisyah radliallahu 'anha bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihiwasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan yang kesemuanya berbahaya sehingga boleh dibunuh saat ihram, yaitu: burung gagak, burung rajawali, tikus, kala jengking dan anjing galak". (HR.Bukhari No.3068)

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنْ النَّبِيِّ r قَالَ خَمْسُ فَوَاسِق يُقْتَلْنَ فِي الْحِل وَالْحَرَمِ : الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأْبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحُدَيَّا

Dari Aisyah radhiyallahuanha, Rasulullah SAW bersabda," “Lima binatang jahat yang boleh dibunuh, baik di tanah halal atau tanah haram : ular, burung gagak, tikus, anjing hitam dan burung buas." (HR. Muslim No.1198)

Dari hadist di atas dijelaskan adanya anjuran untuk membunuh binatang jika menimbulkan bahaya atau mudharat.

Imam Suyuthi menyebutkan didalam “Al Asbah an Nazhoir” bahwa Binatang-binatang itu terbagi menjadi empat macam :
  1. Binatang yang didalamnya terdapat manfaat dan tidak berbahaya maka ia tidak boleh dibunuh.
  2. Binatang yang mengandung bahaya didalamnya dan tidak bermanfaat maka dianjurkan untuk dibunuh seperti : ular dan binatang-binatang yang berbahaya.
  3. Binatang yang mengandung manfaat didalamnya dari satu sisi namun berbahaya dari sisi lainnya, seperti : burung elang maka tidak dianjurkan dan tidak pula dimakruhkan untuk membunuhnya.
  4. Binatang yang tidak mengandung manfaat didalamnya dan tidak pula berbahaya, seperti: ulat, serangga sejenis kumbang maka tidaklah diharamkan dan tidak pula dianjurkan untuk membunuhnya. (Al Asbah an Nazoir juz II hal 336)

KESIMPULAN

Jadi Al-Wazagh dilihat dari nama latin, bahasa Arab, bentuk dan spesiesnya memang berbeda dengan cicak rumah yang sering kita temui setiap hari, akan tetapi dilihat dari segi famili kedua hewan ini sama-sama dari keluarga hewan Gekkonidae.

Dikarenakan Rasulullah ﷺ yang memerintahkan untuk membunuh Al-Wazagh ini, maka kita diperbolehkan untuk membunuhnya, akan tetapi hukumnya hanya sunah tidaklah wajib. Untuk membunuh binatang Wazagh ini sudah tentu akan susah kita jumpai di Indonesia. Lantas bagaimana dengan cicak rumah yang biasa kita jumpai, apakah diperbolehkan dibunuh sama seperti Wazagh?

Dari penjelasan diatas kita bisa lihat adanya beberapa perbedaan antara kedua hewan tersebut, akan tetapi apabila sobat blogger yakin bahwa cicak rumah adalah sama dengan wazagh, maka silahkan antum bunuh karena itu perintah dari Rasulullah ﷺ. Akan tetapi apabila antum ragu, maka sebaiknya bunuhlah cicak rumah tersebut yang memang sudah jelas mengganggu saja.

Kita bisa lihat contoh lain seekor anjing yang diperintahkan untuk dibunuh oleh Rasulullah. Akan tetapi seorang pelacur bisa mendapat pengampunan dosanya karena menolong anjing tersebut kehausan.

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَنَّ امْرَأَةً بَغِيًّا رَأَتْ كَلْبًا فِى يَوْمٍ حَارٍّ يُطِيفُ بِبِئْرٍ قَدْ أَدْلَعَ لِسَانَهُ مِنَ الْعَطَشِ فَنَزَعَتْ لَهُ بِمُوقِهَا فَغُفِرَ لَهَا

“Ada seorang wanita pezina melihat seekor anjing di hari yang panasnya begitu terik. Anjing itu menngelilingi sumur tersebut sambil menjulurkan lidahnya karena kehausan. Lalu wanita itu melepas sepatunya (lalu menimba air dengannya). Ia pun diampuni karena amalannya tersebut.” (HR. Muslim no. 2245).

Wallahua'lam bissawab.

Semoga bermanfaat,
DK

Sumber:

No comments:

Post a Comment