“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Friday, April 16, 2021

Penggunaan Obat Pernapasan saat Puasa


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,
Kali ini penulis akan membahas tentang penggunaan inhaller atau obat asma saat berpuasa. Apakah hal tersebut membatalkan puasa? Lantas bagaimana dengan rokok atau minyak wangi? Sengaja penulis angkat topik ini, karena masih seputar pandemi Covid 19, untuk menjaga penciuman kita agar terhindar dari penyebaran virus Covid tersebut, biasanya kita menggunakan aroma minyak kayu putih yang di berikan pada masker dan setelah itu kita pakai hingga aromanya hilang. Hal tersebut sangat membantu menjaga selaput didalam rongga hidung agar terhindar dari berbagai virus didalamnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini menunjukkan bahwa hidung punya hubungan ke kerongkongan lalu ke perut. Hal ini dibuktikan pula dalam penelitian kedokteran saat ini.

Seperti kita ketahui, dalam keseharian kerap kali orang yang bermasalah dengan hidung menggunakan obat untuk melegakan hidungnya seperti: inhaller, minyak kayu putih, obat asma, obat tetes hidung, ataupun saat kita menggunakan parfum untuk wewangian. Berikut pendapat yang membahas masalah tersebut:

Pendapat Pertama yang membolehkan: (Tidak membatalkan puasa)
(Fatawa Ad-Dakwah Ibnu Baz, edisi 979) Silahkan melihat buku kecil ‘Sab’una Mas’alah Fis Siyam (tujuh puluh permasalahan dalam puasa)’
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Cairan ini menguap dan tidak sampai ke lambung, oleh karena itu kita katakan, ‘Tidak mengapa menggunakan semprotan ini ketika anda dalam kondisi puasa. Hal itu tidak membatalkan puasa." (Fatawa Arkanul Islam, hal. 475)

Syaikh ‘Abdullah bin Jibrin dan Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Obat pernafasan yang digunakan oleh orang sakit dihirup sampai ke jantung lewat selang pernafasan tidak masuk ke lambung. Dia bukan termasuk  makan dan minum juga tidak menyerupainya. Yang kuat adalah bahwa hal tersebut tidak membatalkan puasa dengan menggunakan obat ini.” (Fatawa Islamiyah, 1/130)

Pendapat kedua yang melarang: (Membatalkan puasa)
Penggunaan obat spray asma atau ventolin membatalkan puasa dan tidak boleh digunakan saat Ramadhan kecuali dalam keadaan hajat saat sakit dan jika digunakan puasanya harus diqodho’. Inilah pendapat Dr. Fadl Hasan ‘Abbas, Dr. Muhammad Alfi, Syaikh Muhammad Taqiyuddin Al ‘Utsmani dan Dr. Wahbah Az Zuhailiy.

Alasan mereka:
Hadits Laqith bin Shobroh, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا

“Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2366, An Nasai no. 87, Tirmidzi no. 788, Ibnu Majah no. 407. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini menunjukkan bahwa tidak boleh bagi orang yang berpuasa menggunakan obat tetes hidung yang nantinya dapat sampai pengaruhnya ke perut.

Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dalam masalah ini, obat tetes hidung tidaklah membatalkan puasa walau ada sedikit yang masuk ke perut. Sebagaimana telah dijelaskan dalam bahasan yang telah lewat bahwa tetes hidung bukanlah aktivitas makan dan minum ditinjau secara bahasa maupun ‘urf. Begitu pula sebagaimana berkumur-kumur itu boleh saat puasa asal tidak berlebihan, padahal ada kemungkinan sedikit air itu masuk. Demikian halnya dengan tetes hidung. Bahkan tetes hidung hanya sedikit zat yang masuk ke dalam perut dibanding berkumur-kumur sehingga dari sini tepat dinilai tidak membatalkan. 

Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi) menjelaskan hukum menggunakan obat asma dengan cara dihirup. Apakah bisa membatalkan puasa? Mereka menjawab, “Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut ‘makan’ atau ‘minum’, dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum. Akan tetapi, ini mirip dengan obat yang dimasukkan melalui uretra (saluran kencing), atau obat yang dimasukkan pada luka mendalam di kepala atau perut, atau mirip dengan celak atau enema (memasukkan obat melalui anus), atau tindakan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan cara lainnya, yang tidak melalui mulut atau hidung.

Didalam hadits “Masukkanlah air dengan benar kecuali jika dalam keadaan berpuasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu) sehingga puasanya batal. Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa.

Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. Allahu a’lam.” (Sumber: Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, vol. 3, hlm. 365)


Lantas bagaimana dengan rokok dan minyak wangi?
Rokok termasuk benda yang haram untuk dikonsumsi. Tentang hukum haramnya, tidak diragukan lagi. Orang yang merokok ketika berpuasa maka puasanya batal. Sebabnya, karena asap rokok mengandung banyak kumpulan zat yang masuk sampai ke perut dan lambung.

Syekh Muhammad bin Utsaimin ditanya tentang hukum mencium minyak wangi. Beliau menjawab, “Diperbolehkan menggunakan minyak wangi di siang hari bulan Ramadan dan boleh menciumnya, kecuali dupa. Tidak boleh menghirup bau dupa, karena asap dupa memiliki banyak zat yang bisa masuk ke lambung, dan dupa merupakan asap.” (Fatawa Islamiyah, 2:128)

Asap rokok semisal dengan dupa; keduanya mengandung banyak zat. Hanya saja, keduanya berbeda hukumnya. Dupa hukumnya halal dan baik, sedangkan rokok hukumnya haram dan buruk.

Para ulama mengistilahkan merokok dengan “syurbud dukhan” (minum asap). Mereka menyebutnya dengan “syurbun” (minum). Tidak diragukan lagi bahwa asap rokok sampai ke lambung dan ke perut, sementara semua yang dimasukkan dan sampai ke perut dengan sengaja maka membatalkan puasa, baik benda itu bermanfaat maupun membahayakan. Sebagaimana ketika ada orang yang menelan biji tasbih atau potongan besi dengan sengaja, puasanya batal. Tidak disyaratkan harus makan dan minum yang membatalkan puasa harus mengenyangkan atau memberi manfaat kesehatan. Setiap yang dimasukkan ke perut dengan sengaja maka bisa dinamakan makan atau minum. (Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, Fatawa Shiyam, no. 203 dan 204)

Demikian beberapa penjelasan mengenai bolehnya mencium aroma inhaler, minyak kayu putih, parfum (minyak wangi) bahkan obat asma dan obat tetes hidung. Sebaliknya orang yang merokok, baik sebelum puasa aupun saat puasa adalah berdosa, karena sesuatu yang mengharamkan.

Wallahu 'alam bissoab
DK


Sumber:

2 comments: