“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Monday, January 9, 2023

Perbedaan Mahram dan Muhrim


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakahutu,

Terkadang kita mendengar istilah mahram atau ada yang biasa menyebutnya mahrom dan ada juga yang menyebutnya dengan istilah lain yaitu muhrim, sebagai orang awam terkadang kita mengartikan mahram itu adalah orang yang halal untuk berjabat tangan atau menyenggolnya. Bahkan beberapa  orang awam mengartikan bahwa para wanita boleh bersentuhan tangan dengan orang yang merupakan muhrim. Lantas apa sih arti sebenarnya defenisi mahram dan muhrim tersebut, ikuti penjelasannya dibawah ini.

1. MAHRAM

Mungkin di antara kita ada yang tidak mengetahui apa itu mahram dan siapa saja yang termasuk mahramnya. Padahal mahram ini berkaitan dengan banyak masalah. Seperti tidak bolehnya wanita bepergian jauh (bersafar) kecuali dengan mahramnya. Tidak boleh seorang laki-laki dengan wanita berduaan kecuali dengan mahramnya. Wanita dan pria tidak boleh jabat tangan kecuali itu mahramnya. Dan masih banyak masalah lainnya.

Pengertian "Mahram" menurut beberapa Imam:
Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah: “Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan“. [Al-Mughni 6/555]

Berkata Imam Ibnu Atsir rahimahullah: “Mahram adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya seperti bapak, anak, saudara, paman dan lain-lain“. [An-Nihayah 1/373]

Berkata Syaikh Sholeh Al-Fauzan: “Mahram wanita adalah suaminya dan semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab seperti bapak, anak, dan saudaranya, atau dari sebab-sebab mubah yang lain seperti saudara sepersusuannya, ayah ataupun anak tirinya“. [Tanbihat ‘Ala Ahkam Takhtashu bil mu’minat, hal. 67]

Dalam artikel ini penulis ingin menjelaskan siapa saja yang menjadi mahram bagi kaum wanita, karena wanita adalah manusia yang paling dihormati dan dijaga di dalam Islam. Mahram seorang wanita dibagi menjadi 3 golongan besar selain suami sendiri:

1. Karena nasab
  1. Ayah, ayahnya ayah (kakek), trus keatas
  2. Anak laki-laki, termasuk cucu laki-laki, trus kebawah
  3. Saudara laki-laki
  4. Saudara laki-laki dari ayah (paman), trus keatas
  5. Saudara laki-laki dari ibu (paman), trus keatas
  6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki terus kebawah (keponakan)
  7. Anak laki-laki dari saudara perempuan terus kebawah (keponakan)
Mahrom dari nasab adalah yang disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam surat An-Nur/24 ayat 31.

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara laki-laki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka ….” (QS An-Nur/24 ayat 31)


2. Karena ikatan pernikahan (mushoharoh)
  1. Suami dari ibu (ayah tiri).
  2. Ayah dari suami (ayah mertua), termasuk kakek mertua terus keatas
  3. Anak laki-laki dari suami, dengan syarat si wanita telah bersetubuh dengan ayahnya
  4. Anak laki-laki suami dari istri lain, dengan syarat istri lain itu telah bersetubuh dengan ayahnya
  5. Suami dari anak perempuan (menantu), termasuk suami dari anak persusuan
Golongan karena ikatan pernikahan tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ

…Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka …” [An-Nur/24 : 31]

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala lainnya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) … ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu (anak: tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, dan istri-istri anak kandungmu (menantu)...” [An Nisa’/4 : 23]


3. Karena persusuan (rodho’ah).
  1. Suami ibu yang menyusui dan ayahnya
  2. Anak laki-laki dari wanita yang menyusui (saudara laki-laki persusuan)
  3. Saudara laki-laki dari wanita yang menyusui (paman persusuan)
  4. Anak laki-laki dari saudara persusuan
  5. Ayah dari suami wanita yang menyusui
  6. Saudara laki-laki dari suami wanita yang menyusui.
  7. Anak laki-laki dari anak wanita yang menyusui
  8. Anak laki-laki dari suami wanita yang menyusui
Dalil tentang hubungan mahram dari hubungan persusuan
1. Dari Al Qur’an : Firman Allah Ta’ala tentang wanita-wanita yang haram dinikahi: “…Juga ibu-ibu yang menyusui kalian serta saudara saudara kalian dari persusuan…” [An-Nisa’/4: 23]

2. Dalil dari Sunnah: Dari Abdullah Ibnu Abbas radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ

“Diharamkan dari persusuan apa-apa yang diharamkan dari nasab“. [HR. Bukhori 3/222/ 2645, Muslim: 2/1068/ 1447, Abu Dawud 1/474, Nasa’i 6/82, Darimi 2/156, Ahmad 1/27]

Dari Aisyah Radhiyallahu anhuma ia berkata. “Sesungguhnya Aflah saudara laki-laki Abi Qu’ais meminta izin untuk menemuiku setelah turun ayat hijab, maka saya berkata: “Demi Allah, saya tidak akan memberi izin kepadamu sebelum saya minta izin kepada Rasulullah, karena yang menyusuiku bukan saudara Abi Qu’ais, akan tetapi yang menyususiku adalah istri Abi Qu’ais. Maka tatkala Rosululloh datang, saya berkata: Wahai Rasululloh, sesungguhnya lelaki tersebut bukanlah yang menyusuiku, akan tetapi yang menyusuiku adalah istrinya. Maka Rasululloh bersabda: “Izinkan baginya, karena dia adalah pamanmu” [HR. Bukhori: 4796; Muslim: 1445.]



2. MUHRIM

Kata muhrim ini sering kita dengar dalam keseharian. Dalam percakapan sehari-hari, sebagian kita mungkin pernah mendengar orang berkata, ”Maaf, jangan sentuh, bukan muhrim.” Lantas apakah benar penggunaan kata muhrim tersebut? Dalam artikel ini penulis ingin menjelaskan arti kata muhrim yang sebenarnya.

محرم
Muhrim (huruf mim dibaca dhammah dan ra’ dibaca kasrah) artinya orang yang melakukan ihram. Ketika jamaah haji atau umrah telah memasuki daerah miqat, kemudian dia mengenakan pakaian ihramnya dan menghindari semua larangan ihram, orang semacam ini disebut muhrim. Dari kata Ahrama - yuhrimu - ihraaman - muhrimun.

Jadi buat para akhwat sebaiknya tidak menggunakan istilah kata muhrim untuk menyatkan larangan bersentuhan.


KESIMPULAN:

Mahram adalah orang yang haram dinikahi katena sebab tertentu. Sementara Muhrim adalah orang yang mengenakan pakaian ihram ketika melaksanakan haji atau umrah. Mulai sekarang kita harus lebih berhati-hati menggunakan kata muhrim tersebut yang sering disalah gunakan.

Dari penjelasan diatas sebenarnya tidak ada alasan bagi kaum wanita yang melakukan safar untuk tidak ditemani mahramnya karena alasan tidak adanya mahram yang menemani. Coba sobat telusuri kembali, sekiranya ada banyak mahram bagi kaum wanita, karena Allah sudah mengatur semua itu, Allah subhanallahu wata'ala sengaja menjaga harkat martabat kaum wanita dari kejahatan yang mengancamnya disaat safar yaitu dengan diberinya mahram yang harus menemaninya.


Semoga artikel diatas bermanfaat bagi kita semua.

Wassalam,
DK


Sumber:

No comments:

Post a Comment