Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,
Buat ikhwan dan akhwat yang pada gemar melihara kucing, apalagi kucing tersebut dari ras Anggora maupun Persia, sudah tentu kita sangat tertarik untuk memeliharanya dengan cara membelinya walaupun dibandrol dengan harga mahal. Akan tetapi apakah jual beli tersebut diperbolehkan oleh Rasulullah shalallahu alaihi wassalam? Berikut penjelasan berdasarkan beberapa dalil shahih.




