Assalamualaikum Warrohmatullahiwabarokatuhu,
Para pembaca yang budiman, mungkin pernah diantara kita suatu malam kita mencampuri istri atau suami, begitu kita mau mandi ternyata listrik mati dan air di bak kosong. Atau disaat kita berpergian suatu saat kita junub karena mimpi, akan tetapi tidak ada air. Bagaimanakah Islam mengajarkan cara terbaik yang harus kita tempuh?
Para ulama mengatakan, jika seorang yang junub hanya mendapati air yang sedikit yang tidak mencukupi untuk mandi, maka wajib baginya untuk ber-istinja (mencuci kemaluan) dan berwudhu lalu bertayammum dengan thurab (debu yang ada di permukaan).
Jadi, ber-istinja dengan air tersebut untuk mencuci kemaluannya dan sekitarnya, lalu berkumur-kumur, mencuci muka dan kedua tangannya, lalu mengusap kepalanya dan kakinya. Jika masih ada air tersisa, maka digunakan untuk mencuci bagian tubuh yang lain. Setelah itu lalu ber-tayammum.
Allah Swt berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka wudhulah: basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu dan basuh kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan wanita, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang suci; usaplah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu." (QS. Al-Maidah: 6).
Ayat dia atas menjelaskan tata cara bersuci dalam Islam. Allah sebutkan, bahwa cara bersuci ada dua, yakni wudhu bagi orang yang mengalami hadats kecil dan mandi besar bagi orang yang mengalami hadats besar.
Namun demikian, Allah Swt juga memberikan keringanan (rukhsah) kepada umat Islam, yakni disyaraitkannya tayamum sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib bila tidak ada air atau kondisi yang tidak memungkinkan bagi seseorang untuk menggunakan air.
Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam telah bersabda bahwa salah satu kenikmatan yang Allah Subhanallahu Wata'ala berikan kepada umat ini adalah tayamum. Dari Jabir ra. Bahwa Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda,"Aku telah diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada nabi lain sebelumku. Dan dijadikan tanah ini sebagai masjid dan media untuk bersuci. Sehingga siapapun yang mendapatkan waktu shalat, dia bisa segera melakukannya dimanapun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Salah satu kondisi yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah tidak adanya air. Baik berupa kekeringan secara umum maupun tidak bisa mendapatkan air. Artinya, bisa jadi ada air tapi tidak bisa mencapainya. Atau bila air yang Anda hanya cukup untuk menyambung hidup, sehingga bila digunakan untuk wudhu atau mandi dikhawatirkan akan memperkecil kemungkinan kelangsungan kehidupan. Maka maka pada saat itu dibolehkan untuk bertayamum.
Allah Swt berfirman: “Dan jika kamu sakit, sedang musafir, kembali dari tempat buang air, atau kamu telah mencampuri perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); (caranya) sapulah muka dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Qs. An Nisa 4:43)
Menurut ayat di atas, mandi junub tidak diganti dengan wudhu, namun diganti dengan tayamum. Anggapan orang bahwa jika tidak mampu mandi junub diganti dengan wudhu adalah anggapan yang menyalahi ayat di atas. Kemudian, seusai tayamum, dia bisa langsung shalat dan tidak diperintahkan untuk tayamum kedua. Kecuali jika dia batal, maka dia ulangi tayamum untuk menghilangkan hadats kecilnya.
Hal ini juga diperkuat oleh beberapa hadits dari Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam seperti:
Pertama, "Dari Imran bin Husain ra. Dalam sebuah safar, Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengimami shalat subuh. Seusai shalat, beliau melihat ada satu sahabat yang menyendiri dan tidak ikut jamaah. Lalu beliau menghampirinya. “Mengapa kamu tidak ikut shalat jamaah bersama kami?” tanya Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam . ”Saya sedang junub, sementara tidak ada air.” Jawab sahabat itu. Kemudian Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam bersabda, ”Kamu gunakan tanah untuk tayamum. Itu cukup bagimu.” (HR. Bukhari, Nasai, dan yang lainnya).
Kedua, "Dari Ammar bin Yasir. Amar menceritakan, “Rasulullah Shalallahu 'Alaihi Wassalam mengutusku untuk satu keperluan penting. Kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menjumpai air. Akhirnya aku bergulung-gulung di tanah seperti binatang. Sesampainya di Madinah, aku sampaikan hal itu kepada Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam, kemudian beliau menyarankan tayamum. “Sebenarnya kamu cukup melakukan seperti ini: beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, kemudian beliau meniupnya dan mengusapkannya ke kedua telapak tangannnya, kemudian mengusapkan ke wajahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun demikian bagi orang junub yang tidak bisa mandi karena tidak memiliki air, dia tetap wajib mandi setelah menemukan air, seperti hadits ini:
"Dari Imran bin Husain di atas, setelah rombongan Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam memiliki banyak air, beliau memberikan seember air kepada sahabat yang junub agar digunakan untuk mandi. Sahabat menceritakan,hingga akhirnya, beliau berikan seember air kepada orang yang tadi mengalami junub, dan bersabda ”Ambil ini dan gunakan untuk mandi.” (HR. Bukhari 344).
Hal di atas dilakukan jika air tidak cukup untuk membasuh seluruh anggota badan. Jika air yang sedikit masih cukup untuk membasuh semua anggota badan, maka itu sudah sah untuk mandi janabah. Sementara kondisi lain yang membolehkan seseorang melakukan tayamum adalah karena sakit dan cuaca yang sangat dingin.
Wallahu a’lam bissawab.
Semoga bermanfaat,
Ded Lee
Sumber: