“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Tuesday, November 28, 2017

Hukum Iklan Google Adsense


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Hari ini saya selaku penulis baru diberikan hidayah oleh Allah Subhanallahi Wata'ala, buat sobat blogger pasti tau yang namanya PPC (Pay per Click). Semua blogger tentunya berharap untuk bisa tembus dari google adsense agar dia tidak sia-sia membuat blog dan dimana dia akan mendapatkan imbalan dari google adsense. Begitupun saya selaku penulis, dimana pada awal pembuatan blog sama halnya dengan kebanyakan para blogger. Akan tetapi sepertinya Allah belum mengizinkan akhirnya saya menyerah untuk mendaftarkan ke google adsense tersebut.

Saya dari awal berniat ingin memberikan informasi penting kepada semua khalayak yang mungkin berguna buat mereka tanpa mendapat imbalan. Akan tetapi karena adanya PPC tersebut, saya sempat bersemangat juga, dan setelah pengajuan yang kesekian kalinya (mungkin yang ke 5 kali) saya menyerah dan tidak ingin mencoba kembali mendaftarkan google adsense tersebut.

Meskipun gagal saya tetap bersemangat memberikan informasi yang berguna buat semua orang didalam blog ini. Selain itu blog ini merupakan catatan pribadi saya, jadi apabng teila ada sesuatuh go yang saya lupa, dengan mudahnya saya mencari catatan tersebut dimanapun saya berada tanpa harus mengandalkan PC, laptop, gadget, HDD, USB atau media penyimpanan lainnya. Saya cukup membuka internet dan mencari di dalam blog saya.

Setelah 1 tahun lebih saya membuat blog ini barulah Allah memberikan hidayahnya, kenapa selama ini saya tidak di approve oleh google adsense. Hari ini saya membaca artikel di dalam suatu web Islami mengenai hukum menampilkan iklan google adsense. Berikut kutipannya:

Google Adsense adalah program yang dibuat oleh Google yang menampilkan iklan. Isi dari iklan adsense tersebut biasanya adalah text link atau gambar komersial dan dipasang pada sebuah website atau blog. Yang dipasang bisa juga berupa search box atau kotak untuk pencarian. Google akan membayar pemasang setiap kali link tersebut diklik. Biasanya link atau gambar tersebut akan disesuaikan dengan isi dari website pemasang secara otomatis oleh Google. Misalnya, website pemasang Adsense berhubungan dengan e-book, maka iklan yang dipasang pun semisal mempromosikan e-book.


Beberapa Tipe Google Adsense

Tipe pertama yang disebut  Adsense for content. Tipe ini merupakan tipe yang biasa yang paling banyak digunakan orang. Bentuknya yaitu berupa iklan yang akan mendapatkan dollar jika ada yang mengklik iklan tersebut dengan kata lainnya yaitu PPC (Paid Per Click). Tapi kadang-kadang juga bisa mendapatkan dollar setiap 1000 impression/ tampil (Paid Per Impression), tapi untuk yang ini sepertinya hanya untuk iklan-iklan tertentu dan dibuka di negara-negara tertentu.

Tipe yang lain adalah Adsense for search. Yang ini bentuknya berupa “Search engine” yang hanya akan mendapatkan bayaran bila ada orang yang melakukan pencarian melalui search engine yang dipasang di web/blog dan kemudian orang tersebut mengklik pada salah satu hasil pencarian yang berupa iklan. Jadi tidak semua hasil pencarian itu berupa iklan yang dibayar. Biasanya yang diberi kotak dan ada kode “Ads by google”.


Masalah dalam Google Adsense

Kita sudah mengetahui bahwa dengan sekali pengunjung mengklik blog atau web yang memasang google adsense, maka si pemilik akan mendapatkan bayaran dari pihak google. Dan google adalah perantara antara perusahaan pemasang iklan dan pemilik website. Sayangnya, segala macam iklan boleh muncul dan seperti terlihat tidak memperhatikan aturan Islam. Di antara iklan-iklan tersebut terdapat iklan bank ribawi, perusahaan forex, iklan film, iklan musik dan iklan perempuan bahkan sebagian iklan ada yang menampilkan wanita yang berdandan yang tidak tahu aturan (mutabarrijaat). Wanita yang dipajang seperti ini dalam papan iklan tentu saja tidak dibenarkan dalam aturan Islam.


Hukum Bergabung dengan Google Adsense

Melihat hal yang diceritakan di atas, maka asalnya tidak boleh bergabung dengan adsense semacam ini agar selamat dari iklan yang tidak islami dan dinilai haram. Karena kita sama sekali tidak boleh mengiklankan atau menyebarkan kemungkaran. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS. Al Maidah: 2). Memasang iklan yang bermasalah termasuk tolong menolong dalam berbuat dosa.
Juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنَ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

“Barangsiapa yang mengajak pada petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala sebagaimana pahala orang yang mengikuti ajakannya dan tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun juga. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak pada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang mengikutinya dan tidak mengurangi dosa mereka sedikit pun juga. ” (HR. Muslim). Memasang iklan yang haram dari sisi syari’at berarti termasuk menyebar kesesatan. Maka khawatirlah terkenanya dosa seperti ini.

Namun jika iklan yang tampil sesuai dengan konten website kita dan tidak mengandung iklan-iklan yang haram, maka tidak mengapa bergabung dengan adsense tersebut. Tetapi, jika iklan jelek dan bermasalah tidak bisa dikendalikan atau terkontrol, maka sudah sepantasnya tidak mengikuti adsense semacam itu. Dan pasti ada ganti dari Allah jika kita meninggalkan pekerjaan yang haram karena-Nya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5: 363, shahih). Wallahu waliyyut taufiq. [Panggang-Gunung Kidul, 21 Ramadhan 1433 H]
(*) Penjelasan hukum google adsense digali dari pembahasan Syaikh Sholih Al Munajjid dalam Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 101806.

Maka dari itu, untuk menampilkan iklan google adsense mungkin akan banyak mudhoratnya, dan lebih baik menampilkan iklan yang Islami. Saat ini ada beberapa situs PPC Islami seperti: http://clickonad.biz yang mungkin bisa kita masukkan didalam blog kita agar terhindar dari hal yang dilarang Rasulullah.

Semoga bermanfaat,
DK

Sumber :

No comments:

Post a Comment