Perkembangan kepariwisataan Indonesia sekarang ini cukup pesat. Adanya kecendrungan dinamis dari para wisatawan, baik mancanegara maupun nusantara untuk melakukan perjalanan wisata merupakan peluang sekaligus tantangan bagi pengembangan pariwisata, khususnya dari sisi penyedia (supply side) sarana pariwisata, seperti usaha hotel, restoran, cafe, jasa perjalanan wisata, dan sebagainya. Istilah tersebut biasa dibilang HORECA (Hotel Restoran dan Cafe).
Dengan meningkatnya jumlah perjalanan wisata, maka akan meningkatkan permintaan akan barang dan jasa pariwisata, salah satunya usaha restoran/rumah makan.
Maraknya wisata kuliner pada akhir-akhir ini, juga turut mendorong tumbuhnya usaha jasa penyedia makan dan minum. Berdasar hal tersebut, maka dianggap perlu untuk menyajikan data dalam bentuk
daftar nama dan alamat (direktori) restoran/rumah makan sebagai salah satu usaha Pariwisata yang menyajikan makanan minuman.
Secara umum konsep dan defenisi perusahaan/usaha restoran/ rumah makan yang digunakan mengacu pada KBLI 2005. Sedangkan konsep dan definisi perusahaan/usaha menengah dan besar mengacu pada pengklasifikasian UMB dalam Sensus Ekonomi 2006.
Usaha
Usaha adalah suatu kegiatan ekonomi yang bertujuan menghasilkan barang/jasa untuk diperjualbelikan atau ditukar dengan barang/jasa lainnya, dan ada seorang atau lebih yang bertanggung jawab/menanggung resiko.
Perusahaan
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan/laba.
Restoran/RumahMakan
Restoran/rumah makan adalah jenis usaha jasa/penyediaan makanan dan minuman yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum.
Perusahaan/Usaha Menengah dan Besar
Perusahaan/Usaha menengah dan besar ditentukan berdasarkan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan, yaitu apabila nilai omset lebih besar dari 1 milyar rupiah sesuai dengan batas minimum yang tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil, atau apabila bentuk badan hukum perusahaan/usaha tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT).
Berikut statistik pertumbuhan HORECA (Hotel Restoran dan Cafe) di Indonesia Updated sampai tahun 2016:
Data statistik restoran/rumah makan yang disajikan dalam publikasi ini bersumber dari hasil pencacahan restoran/ rumah makan yang dilakukan oleh BPS provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh
Indonesia. Pencacahan dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai bulan April sampai dengan Mei 2016.
Semoga bermanfaat,
DK
Sumber:
http://www.bps.go.id
Indonesia. Pencacahan dilaksanakan di seluruh Indonesia mulai bulan April sampai dengan Mei 2016.
Semoga bermanfaat,
DK
Sumber:
http://www.bps.go.id
No comments:
Post a Comment