“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Thursday, November 29, 2018

Kaos Kaki Isbal?


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Khusus buat ikhwan, apabila kita telah menjalankan sunah maka sudah sepatutnya kita menghindari yang namanya Isbal. Isbal yaitu pakaian yang kita kenakan berupa celana panjang atau sarung yang ujung kainnya berada dibawah mata kaki (menyengser ke tanah). Lantas timbul pertanyaan apakah kaos kaki yang posisinya di bawah mata kaki juga bisa tergolong isbal?

Karena isbal tersebut adalah terlarang dalam Islam, hukumnya minimal makruh atau bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang mendasari hal ini. Salah satunya hadits berikut:

لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
“Pada hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena sombong” (HR. Bukhari 5788)

Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR. Bukhari 5787).

Sementara kaos kaki yang dalam bahasa Arabnya disebut Al jaurab adalah, sesuatu yang dikenakan seseorang pada dua kakinya, baik yang terbuat dari bahan wol, kapas, bahan sintetik, dan lain sebagainya. Sering pula disebut dengan nama asy syarab.

Dari beberapa riwayat menceritakan dimana Rasulullah shalallahu alaihi wassalam juga dulu pernah menggunakan kaos kaki bahkan saat sholat seperti yang diceritakan oleh Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Pada suatu malam di suatu perjalanan aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku sodorkan pada beliau bejana berisi air. Kemudian beliau membasuh wajahnya, lengannya, mengusap kepalanya. Kemudian aku ingin melepaskan sepatu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun beliau berkata,

دَعْهُمَا ، فَإِنِّى أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ » . فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Biarkan keduanya (tetap kukenakan). Karena aku telah memakai keduanya dalam keadaan bersuci sebelumnya.” Lalu beliau cukup mengusap khufnya saja. (HR. Ahmad, 4: 251; Bukhari, no. 206; Muslim, no. 274)

Hadits ini menunjukkan bahwa syarat mengenakan khuf dan kaos kaki yang ingin diusap saat wudhu adalah harus dalam keadaan bersuci dengan sempurna. Syarat ini disepakati oleh para ulama.  (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 37: 264). Pengertian kata "memakai keduanya" disitu maksudnya khuf (sepatu) dan jaurab (kaos kaki).

Hadits lain yang diriwayatkan dr Syu’bah bin Al-Mughiroh radhiyallahu anhu, ia berkata:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَالنَّعْلَيْنِ

Artinya: “Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu dan beliau mengusap di atas kedua kaos kaki dan sandal beliau.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ahmad. Dan dishahihkan oleh syaikh Al-Albani rahimahullah di dalam Irwa’ul GholiiL no.101).


KESIMPULAN:
Dari beberapa hadits tersebut diatas bisa kita ambil kesimpulan bahwa kaos kaki itu bukanlah bagian dari pakaian yang dilarang untuk isbal. Karena isbal ditujukan kepada pakaian yang di pakai dari atas ke bawah, sementara kaos kaki dipakai dari bawah keatas, jadi sangatlah berbeda. 

Selain itupula dari beberapa riwayat menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga memakai kaos kaki. Jadi kesimpulannya kaos kaki diperbolehkan dan tidak termasuk isbal.

Semoga bermanfaat,
DK


Sumber:

No comments:

Post a Comment