Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,
Kali ini penulis mendapatkan hidayah dari Allah Subhanahu Wata'ala, tentang cara memilih masjid mana yang sebaiknya kita pergi untuk sholat lima waktu. Sebelumnya di lokasi dekat rumah penulis ada 1 masjid yang sudah lama berdiri yang lumayan tidak begitu jauh dari rumah jaraknya (kira-kira 750 meter), akan tetapi masjid tersebut masih tidak sesuai ajaran Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, dalam arti masih banyak kebid'ahan didalamnya.
Kemudian seiring berjalannya waktu penduduk di sekitar RT dekat rumah penulis membangun mushola baru, yang jaraknya hanya 300 meter dari rumah. Setelah berdiri megah mushola tersebut terkadang sepi dengan jama'ah. Setelah beberapa waktu penulis mengetahui ada masjid yang benar-benar sudah menerapkan sunah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, akan tetapi jaraknya kurang lebih 2 Km. Dari situ penulis merasa kebingungan mana yang akan di pilih diantara ketiga masjid tersebut.
Mungkin Allah memberikan hidayahnya melalui kejadian langsung didalam kehidupan kita, supaya kita bisa belajar dan terus menggali ilmu tentang sesuatu yang benar. Berikut beberapa hadits yang menjadi landasan penulis dalam memilih masjid yang tepat.
1. Semua Masjid Sama Kecuali 3 Masjid
Pada asalnya, semua masjid itu setara keutamaannya kecuali 3 masjid yaitu masjid Nabawi, masjid Al Haram dan masjid Al Aqsha. Karena 3 masjid ini disebutkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ
“Shalat di masjidku ini (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram” (HR. Muslim no. 1394)
Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:
صَلَاةٌ فِي مَسْجِدِي أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلَاةٌ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيمَا سِوَاهُ
“Shalat di masjidku (masjid Nabawi) lebih baik daripada 1000 shalat di tempat lain, kecuali di Masjid Al-Haram. SHalat di masjid Al Haram lebih baik daripada 100.000 shalat di tempat lain” (HR. Ibnu Majah no.1406, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Nabi shallallahu‘alaihi wasallam juga bersabda:
لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ مَسْجِدِي هَذَا وَمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَمَسْجِدِ الْأَقْصَى
“Janganlah kalian menempuh perjalanan jauh kecuali menuju ke tiga masjid: masjidku ini (Masjid Nabawi), masjid Al Haram, dan masjid Al Aqsha” (HR. Bukhari no. 1115 dan Muslim no. 1397)
Namun untuk masjid selain 3 masjid ini, para ulama memiliki beberapa pandangan mengenai masjid yang lebih afdhal untuk kita datangi sebagai tempat kita menunaikan ibadah shalat.
2. Masjid Yang Lebih Dekat
Para ulama menganjurkan untuk mengutamakan masjid yang lebih dekat dengan rumah kita sebagai tempat kita menunaikan ibadah shalat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
يُصَلِّ الرجلُ في المسجِدِ الذي يلِيه ، ولا يَتَّبِعُ المساجِدَ
“Hendaknya seseorang shalat di masjid yang dekat dengannya, dan jangan mencari-cari masjid lain” (HR. Ibnu Hibban dalam Al Majruhin 2/178)
Diantara alasannya adalah, untuk tercapainya berbagai maslahah antara orang-orang yang saling bertetangga atau sesama kerabatnya. Karena yang shalat di masjid terdekat tentu adalah orang-orang yang rumahnya saling berdekatan atau bahkan sesama kerabat yang masih ada hubungan keluarga. Dengan berkumpulnya mereka di masjid yang sama akan mempererat hubungan, terbuka kesempatan untuk menunaikan hak tetangga dan hak kerabat, terbuka kesempatan untuk berbagi empati, saling membantu, saling menasehati dan maslahah lainnya.
Ada pertanyaan yang pernah diajukan pada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,
“Bolehkah seseorang memilih shalat Jumat dengan meninggalkan masjid di daerahnya dan memilih masjid yang jauh jaraknya? Hal ini dikarenakan khatib di tempatnya khutbahnya terlalu panjang.”
Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab,
"Lebih baik baginya shalat di masjid kampungnya supaya saling mengenal dan menjalin kasih dengan orang-orang sekitarnya. Begitu pula kalau shalat di masjid kampungnya bisa untuk menyemangati lainnya."
Namun jika ia pergi ke masjid lain dengan pertimbangan maslahat diniyyah yaitu mudah mendapatkan ilmu, khutbahnya lebih mudah diresapi, ilmu yang diperoleh lebih banyak, maka dengan pertimbangan seperti ini tidaklah masalah. Dahulu sahabat memilih shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid beliau untuk mendapatkan keutamaan bermakmum di belakang nabi, juga untuk mendapatkan shalat di masjid nabi (Masjid Nabawi). Lalu setelah shalat bersama nabi, mereka shalat kembali di kampung mereka seperti yang dilakukan oleh Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan Nabi itu mengetahui dan tidak mengingkarinya. (Fatawa Islamiyyah dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 143905)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizahullah juga menyatakan bahwa lebih utama melaksanakan shalat (Jum’at) di masjid kampung kecuali ada maslahat jika harus memilih masjid lain. Dijelaksan di fatwa beliau no. 143905.
Tentang hadits yang dimaksudkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin adalah hadits berikut dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan,
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ – رضى الله عنه – كَانَ يُصَلِّى مَعَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثُمَّ يَأْتِى قَوْمَهُ فَيُصَلِّى بِهِمُ الصَّلاَةَ ، فَقَرَأَ بِهِمُ الْبَقَرَةَ – قَالَ – فَتَجَوَّزَ رَجُلٌ فَصَلَّى صَلاَةً خَفِيفَةً ، فَبَلَغَ ذَلِكَ مُعَاذًا فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ . فَبَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ ، فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا قَوْمٌ نَعْمَلُ بِأَيْدِينَا ، وَنَسْقِى بِنَوَاضِحِنَا ، وَإِنَّ مُعَاذًا صَلَّى بِنَا الْبَارِحَةَ ، فَقَرَأَ الْبَقَرَةَ فَتَجَوَّزْتُ ، فَزَعَمَ أَنِّى مُنَافِقٌ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « يَا مُعَاذُ أَفَتَّانٌ أَنْتَ – ثَلاَثًا – اقْرَأْ ( وَالشَّمْسِ وَضُحَاهَا ) وَ ( سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى ) وَنَحْوَهَا »
Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian ia mendatangi kaumnya untuk melaksanakan shalat lagi. Ketika itu Mu’adz membacakan surat Al-Baqarah. Lantas ada seseorang yang keluar dan ia melakukan shalat sendirian dengan ringkas. Hal tersebut sampai pada telinga Mu’adz dan Mu’adz menyebut orang tersebut munafik. Sebutan Mu’adz tadi sampai pada orang yang digelari, hingga akhirnya ia mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah kami adalah kaum yang bekerja dengan tangan-tangan kami di samping menggembala ternak. Saat itu Mu’adz shalat mengimami kami semalam itu membaca surat Al-Baqarah. Maka Aku memutus shalatku, lalu dia menuduh saya munafik.” Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aallam bersabda, “Wahai Mu’adz, apakah kamu tahu akan tukang pembuat fitnah (memicu orang enggan shalat)?” hingga 3 kali, “Baiknya engkau membaca surat Asy-Syamsy dan Al-A’la atau yang semisalnya.” (HR. Bukhari, no. 6106 dan Muslim, no. 465)
Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa yang dimaksud adalah shalat Isya. Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata,
صَلَّى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ الأَنْصَارِىُّ لأَصْحَابِهِ الْعِشَاءَ فَطَوَّلَ عَلَيْهِمْ فَانْصَرَفَ رَجُلٌ مِنَّا فَصَلَّى فَأُخْبِرَ مُعَاذٌ عَنْهُ فَقَالَ إِنَّهُ مُنَافِقٌ. فَلَمَّا بَلَغَ ذَلِكَ الرَّجُلَ دَخَلَ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبَرَهُ مَا قَالَ مُعَاذٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى »
“Mu’adz bin Jabal Al-Anshari pernah memimpin shalat Isya. Ia pun memperpanjang bacaannya. Lantas ada seseorang di antara kami yang sengaja keluar dari jama’ah. Ia pun shalat sendirian. Mu’adz pun dikabarkan tentang keadaan orang tersebut. Mu’adz pun menyebutnya sebagai seorang munafik. Orang itu pun mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengabarkan pada beliau apa yang dikatakan oleh Mu’adz padanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas menasehati Mu’adz, “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR. Muslim, no. 465)
3. Masjid Yang Lebih Lama
Sebagian ulama menganjurkan untuk mengutamakan masjid yang usianya lebih lama atau lebih awal dibangunnya. Dalam kitab As Shalah, Abu Nu’aim Al Fadhl bin Dukain meriwayatkan kisah Ibnu Sirin tentang sahabat Anas bin Malik radhiallahu’anhu. Ibnu Sirin berkata:
كنت أقبل مع أنس بن مالك من الزاوية, فإذا مر بمسجد قال: أمحدث هذا؟ فإن قلت: نعم مضى, وإن قلت:عتيق صلى
“Aku pernah bertemu Anas bin Malik di Az Zawiyah. Jika ia melewati masjid, beliau bertanya: ‘Ini masjid baru?’ Kalau saya jawab: ‘ya’, maka beliau melewatinya, namun jika saya jawab: ‘ini masjid lama’ maka beliau shalat”
Sebagian mereka berdalil dengan ayat:
لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba) sejak hari pertama adalah lebih patut kamu bersembahyang di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih” (QS. At Taubah: 108)
Di dalamnya ada isyarat untuk memilih masjid yang lebih lama.
Syaikh Abdul Aziz Ath Tharifi menjelaskan, maksud Anas bin Malik memilih masjid yang lebih lama kemungkinan untuk mencegah keinginan orang-orang untuk membangun masjid baru tanpa kebutuhan. Karena hal ini bisa memecah-belah kaum muslimin dan membuka pintu perpecahan. Sehingga bisa jadi ketika ada orang yang tidak suka dengan si Fulan, ia pun membuat masjid sendiri sehingga ia tidak perlu shalat semasjid dengan si Fulan. Dan sudah maklum, bahwa terkumpulnya umat Islam dalam satu masjid itu lebih baik, karena dapat saling berkenalan, saling berakrab, saling menghapus kebencian, saling mengetahui keadaan satu sama lain ketika ada yang kena musibah, sakit, atau butuh pertolongan dan hal-hal lain yang sejalan dengan maqashid syar’iyyah dan sunnah fithriyyah.
4. Masjid Yang Lebih Sesuai Sunnah
Para ulama juga menganjurkan untuk memilih masjid yang di dalamnya ditegakkan sunnah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dengan benar, jauh dari perkara yang mungkar, perkara bid’ah apalagi perkara kesyirikan. Dalam rangka menjaga keistiqamahan diri menempuh jalan yang benar dalam beragama dengan senantiasa berhias dengan amalan yang sesuai sunnah. Namun seseorang hendaknya shalat di masjid kaumnya yang terdekat dengan rumahnya walaupun ada beberapa kemungkaran atau kebid’ahan di dalamnya dan di sana ia senantiasa berusaha untuk menasehati dan memperbaiki. Sehingga selain tercapai maslahah-maslahah dengan shalat di masjid terdekat, sekaligus tercapai juga maslahah dakwah. Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Wal Ifta menyatakan:
فإذا كان الإمام يسدل في صلاته ويديم القنوت في صلاة الصبح على ما ذكر في السؤال نصحه أهل العلم وأرشدوه إلى العمل بالسنة ، فإن استجاب فالحمد لله ، وإن أبى وسهلت صلاة الجماعة وراء غيره صُلِّيَ خلف غيره محافظةً على السنة ، وإن لم يسهل ذلك صُلِّيَ وراءه حرصاً على الجماعة ، والصلاةُ صحيحةٌ على كل حال .
“Jika imam melakukan sadl atau merutinkan membaca doa qunut ketika shalat shubuh, sebagaimana yang anda tanyakan, katakan kepadanya bahwa para ulama menasehatkan dirinya untuk beramal dengan yang sesuai sunnah. Jika ia setuju, alhamdulillah. Jika ia menolak, maka bila anda dapat dengan mudah mencari masjid lain, shalatlah di sana. Dalam rangka menjaga diri agar senantiasa mengamalkan yang sunnah. Jika sulit untuk mencari masjid lain, maka anda tetap shalat menjadi makmum imam tersebut, dalam rangka melaksanakan kewajiban shalat berjama’ah” (Fatawa Lajnah Ad Daimah, 7/366)
KESIMPULAN:
Dari beberapa penjelasan diatas pada intinya apabila kita benar-benar ingin menegakkan sunah Rasulullah shalallahu alaihi wassalam, maka carilah masjid yang benar-benar didalamnya menjaga sunah yang sesuai dengan apa yang di contohkan Rasulullah, walaupun jarak masjid tersebut jauh, karena niat kita ingin benar menjalankan syariat yang diperintahkan Rasulullah dan supaya sholat kita khusyuk. Karena melihat kondisi kita yang bisa dibilang ilmunya tidak cukup untuk menasehati orang yang sudah lama menjalankan kebid'ahan, maka sebaiknya carilah masjid yang menjalankan sunah Rasulullah walaupun itu jauh akan dicatat pahala yang banyak pula.
Akan tetapi apabila kita dihadapkan udzur maka carilah yang terdekat yang sekiranya kita tetap bisa sholat dimasjid. Wallahu'alam.
Wassalam,
DK
Sumber:
No comments:
Post a Comment