“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Wednesday, April 20, 2022

Hukum Menyimpan Photo Makhluk di Komputer atau HP dan Website


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Hai sobat blogger yang selalu setia membaca artikel di blog ini, kali ini penulis ingin menjelaskan tentang hukum memasang photo hewan di website. Kenapa photo hewan yang dibahas disini? Karena hewan adalah makhluk hidup kita dilarang oleh Allah untuk menggambarnya, apalagi menggambar atau memajang photo manusia sudah pasti tidak diperbolehkan. Tapi disini bukan hukum menggambar yang akan kita bahas, melainkan hukum memajang photo hewan di website termasuk blog, wordpress, newspaper, atau website lainnya.

Dari Abu Thalhah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ

“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar makhluk bernyawa” (HR. Bukhari no.3225, Muslim no.2106).

Dari hadits diatas timbul pertanyaan, bagaimana kalau kita tidak memajang gambar makhluk bernyawa tersebut dirumah melainkan memajangnya di website, apakah hukumnya sama malaikat-pun tidak akan masuk kerumah kita?

Seperti kita ketahui dalam menulis artikel di blogger, seperti contoh menulis budidaya ikan gurame, atau cara beternak kelinci, sudah pasti kita akan memajang photo hewan tersebut sebagai contoh agar para pembaca lebih mengerti dan memahami apa yang kita jelaskan. Lantas timbul pertanyaan apakah gambar tersebut bertentangan dengan hadits diatas?

Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

إن أصحاب هذه الصور يعذبون يوم القيامة ويقال لهم أحيوا ما خلقتم

“Sesungguhnya pemilik gambar-gambar (makhluk bernyawa) ini akan diadzab di hari kiamat dan diperintahkan kepada mereka untuk menghidupkan gambar yang mereka buat” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dan Ali radhiallahu’anhu pernah diutus ke suatu daerah, dan di antara yang dipesankan Rasulullah kepada beliau adalah sebagai berikut.

لا تدع صورة إلا طمستها ولا قبرا مشرفا إلا سويت

“Jangan engkau biarkan gambar makhluk bernyawa kecuali engkau rusak, dan jangan biarkan ada kuburan yang ditinggikan kecuali engkau ratakan” (HR. Muslim).

Gambar yang sengaja kita pajang pada website pada dasarnya sama halnya dengan gambar yang dipajang dirumah, dimana setiap orang bisa melihatnya. Gambar di website berbeda dengan gambar yang disimpan di HP atau komputer, gambar di website tetap terbuka bagi semua orang meskipun komputer kita dimatikan, sementara gambar di HP dan Komputer ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. 

Apabila orang lain membuka website tersebut, sudah otomatis malaikat tidak akan mendekati orang yang membuka website tersebut. Dari kedua hadits diatas Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata orang yang memiliki gambar makhluk bernyawa akan di adzab di hari kiamat. Untuk itu kita lebih berhati-hati lagi dalam memajang gambar makhluk di website kita, apabila kita ingin memajangnya untuk pembelajaran maka hendaklah dirusak gambar tersebut seperti hadits diatas, maksudnya gambar matanya dihilangkan biar tidak terlihat sebagai makhluk hidup.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya: Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ? Jawaban beliau: 

Menyimpan gambar atau foto yang dicetak untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Sumber: Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200.

Sementara untuk gambar makhluk bernyawa yang tersimpan di komputer atau gadget hukumnya boleh dimanfaatkan selama tidak dicetak dan selama bukan gambar yang mengandung keharaman. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Munajjid mengatakan:

الصور التي على الجوال وفي أجهزة الحاسب ، وما يصور بالفيديو ، لا تأخذ حكم الصور الفوتوغرافية ، لعدم ثباتها ، وبقائها ، إلا أن تُخرج وتطبع ، وعليه فلا حرج في الاحتفاظ بها على الجوال ، ما لم تكن مشتملة على شيء محرم ، كما لو كانت صوراً لنساء

“Foto yang ada di HP atau di komputer, atau yang dibuat dengan video, tidak sama hukumnya dengan foto hasil jepretan kamera. Karena ia tidak tsabat (tetap) dan tidak baqa’ (selalu ada dzatnya). Kecuali jika di-print (dicetak). Oleh karena itu tidak mengapa menyimpannya di HP selama tidak mengandung perkara yang haram, seperti misalnya foto wanita” (Sumber: https://islamqa.info/ar/91356).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin juga menjelaskan:

والصُّور بالطُّرُقِ الحديثة قسمان الأول : لا يَكُونُ له مَنْظَرٌ ولا مَشْهَد ولا مظهر ، كما ذُكِرَ لِي عن التصوير ، بِأَشرطة الفيديو ، فهذا لا حُكْمَ له إطلاقاً ، ولا يَدْخُل في التحريم مطلقاً ، ولهذا أجازه العلماء الذين يَمْنَعونَ التّصوير على الآلة الفوتوغرافية على الورق ، وقالوا : إن هذا لا بأس به القسم الثاني : التصوير الثابت على الورق


Gambar itu ada dua macam:

Pertama, gambar yang tidak ada manzhar, atau masyhad, atau mazh-har (bentuk penampakan yang tetap) seperti pada foto (yang tercetak). Maka seperti gambar video, ini tidak bisa dihukumi boleh secara mutlak. Dan tidak bisa diharamkan secara mutlak. Oleh karena itu para ulama yang mengharamkan foto tetap membolehkan video. Mereka mengatakan ini tidak mengapa.

Kedua, foto yang sifatnya tetap, karena ada di kertas” (Syarhul Mumthi, 2/197).
Maka foto yang ada di komputer dan HP termasuk jenis gambar yang pertama ini, karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Maka boleh menyimpan gambar atau foto makhluk bernyawa di HP atau komputer. Berbeda dengan jika gambar tersebut dicetak. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah. Adapun jika mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya.


Kesimpulan:

1. Menyimpan photo makhluk hidup di HP atau komputer di perbolehkan karena ia hanya ada dan terlihat ketika komputer / HP dinyalakan. Ketika dimatikan, ia tidak ada. Kebolehan menyimpan foto di HP atau komputer ini tentunya selama gambar tersebut adalah gambar yang mubah dan tidak di cetak. Adapun jika menyimpan photo yang mengandung keharaman maka hukumnya haram menyimpannya seperti gambar dewasa dan sejenisnya.

2. Menyimpan gambar atau foto yang dicetak untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena apabila sudah di cetak maka karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar.

3. Memajang gambar makhluk hidup pada website dilarang karena sama halnya dengan memajang gambar tersebut di dinding, dan apabila terpaksa memajang untuk pembelajaran, maka hendaknya dihilangkan atau ditutupi bagian matanya agar tidak terlihat seperti makhluk hidup.


Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat,
DK



Sumber:

No comments:

Post a Comment