“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Monday, April 4, 2022

Hukum Suntik Vaksin Saat Puasa


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Hai sobat blogger yang dirahmati Allah, pada bulan Ramadhan tahun ini, pemerintah sudah menginstruksikan bahwa kita diperbolehkan mudik dengan catatan sudah melakukan vaksin lengkap atau yang belum lengkap harus melakukan test antigen atau PCR terlebih dahulu. Sudah pasti semua orang yang tadinya belum di vaksi, akan buru-buru melakukan vaksin. Lantas apakah suntik vaksin tersebut membatalkan puasa kita? Ikuti penjelasannya dibawah ini.

Sebelum menentukan hukumnya apakah boleh atau tidak, kita harus memahami terlebih dahulu jenis suntik (injeksi) yang biasa di berikan, diantaranya:
  1. Suntik pada kulit (Intradermal), seperti suntikan alergi, suntik morfin pada kulit lengan
  2. Suntik pada otot (Intramuskular), seperti suntuk vaksin atau suntik antibiotik pada pantat, lengan atas atau paha atas.
  3. Suntik pada pembuluh darah (Intravena) seperti transfusi darah, cairan infus

Selanjutnya kita juga harus memahami jenis cairan yang disuntikkan melalui jarum suntik tersebut, diantaranya:

1. Suntik Cairan Non Makanan

Yang termasuk injeksi non makanan seperti obat antibiotik, vaksin, anti alergi, morfin. 

Pada jenis pertama ini para ulama kontemporer berpendapat bahwa suntikan ini tidaklah membatalkan puasa, bahkan tidak terlihat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal ini. Di antara ulama yang memilih pendapat ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, Syaikh Muhammad Bakhit, dan Syaikh Muhammad Syaltut.

Alasannya karena yang dimasukkan bukanlah makan dan minuman, juga tidak diartikan sebagai makan atau minum.


2. Suntik Cairan Makanan
Tang termasuk injeksi makanan seperti infus, plasma dan darah.

Jenis suntik kedua ini terdapat perselisihan antar ulama dalam hal ini dibagi menjadi dua pendapat:


Pendapat pertama: Membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin.

Alasannya bahwasanya suntik semacam ini bermakna makan dan minum dan pasien yang mendapatkan suntikan tersebut sudah mencukupi dari makan dan minum.

Pendapat kedua: Tidak membatalkan puasa. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh Muhammad Bakhit, Syaikh Muhammad Syaltut, dan Syaikh Sayyid Sabiq.

Alasannya bahwasanya suntik semacam ini tidak mempunyai pengaruh apa-apa sampai ke bagian dalam tubuh.  Namun hal ini bisa disanggah dengan kita katakan bahwa alasan membatalkan itu bukan karena sesuatu yang masuk dalam tubuh saja lewat jalur yang biasa makanan disalurkan. Dihukumi sebagai pembatal karena dapat menguatkan badan dan ini dihasilkan dengan injeksi suntik yang mengandung makanan ini.

Pendapat yang lebih kuat, dalam hal ini adalah pendapat mayoritas ulama kontemporer yang menyatakan batalnya puasa dengan adanya injeksi suntik yang mengandung makanan. Sementara suntikan vaksin corona ini termasuk suntikan pengobatan. Dan suntikan pengobatan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang rajih (yang lebih kuat). Karena suntikan pengobatan itu tidak termasuk makan, tidak termasuk minum, dan tidak semakna dengan makan atau minum.

Semoga sobat blogger semua bisa segera melakukan vaksin di bulan Ramadhan ini, biar bisa mudik ke kampung untuk menjumpai orang tua dan saudara disana.

Wassalam,
DK

Sumber:

No comments:

Post a Comment