“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Friday, February 3, 2017

Proses Pendaftaran Haji Melalui Jalur Reguler


Buat sobat muslim yang hatinya sudah tertaut untuk menunaikan kewajiban Rukun Islam yang ke 5, disini penulis sampaikan bagaimana proses pendaftaran Haji melalui jalur Reguler.


JAMAAH HAJI REGULER

Dalam pelaksanaannya di lapangan, jamaah haji reguler biasanya dibedakan menjadi dua kelompok besar, jamaah haji mandiri dan jamaah yang ikut KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji).

Jamaah mandiri adalah jamaah yang dikelola langsung oleh kantor Kemenag (Kementrian Agama) dari awal, mulai dari bimbingan manasik hingga pelaksanaan di tanah suci. Sementara jamaah KBIH adalah jamaah yang ikut bimbingan KBIH.

Untuk kami pribadi kami lebih memilih menjadi haji mandiri.  Beberapa pertimbangan kenapa kami memilih mandiri antara lain adalah karena jamaah mandiri adalah flagship-nya jamaah haji Indonesia. Dari mulai pemberangkatan, pembimbingan hingga pelaksanaan ibadah haji semua dilakukan secara oleh pemerintah dalam hal ini kantor Kemenag.

Karena itu pada saat pelepasan, yang dilepas secara resmi oleh pemerintah adalah pemberangkatan jamaah mandiri. Sementara jamaah KBIH biasanya dilepas di KBIH masing-masing. 

Pertimbangan berikutnya adalah pertimbangan biaya. Bagi kami,  biaya naik haji resmi sebesar 34,5 juta rupiah masih terasa berat, jika ada biaya tambahan lainnya tentu akan semakin  memberatkan. Sementara untuk bisa ikut KBIH, biaya bimbingan yang harus dibayar di KBIH di wilayah Depok minimal sekitar 3,5 juta rupiah, belum biaya lain-lainnya. Uang sebesar itu bagi kami lebih baik digunakan untuk tambahan uang saku atau yang lainnya.

Memang harus diakui, pelaksanaan bimbingan di KBIH biasanya lebih intensif dan bisa berlangsung lebih dari 20 kali. Sementara untuk jamaah mandiri biasanya hanya berlangsung 10 kali. Bagi kami, bimbingan sebanyak 10 kali tersebut sudah cukup memadai karena kepada  kami juga dibagikan buku panduan lengkap dengan videonya. Kalau ada kurang-kurangnya masih bisa mencari referensi lain melalui berbagai buku atau langsung berkonsultasi kepada para ustadz. 

Alasan lainnya adalah masalah fleksibilitas. Bagi jamaah haji mandiri, mau aktif atau tidak lebih tergantung pada kemauan masing-masing jamaah. Di luar kegiatan yang rukun dan wajib hampir semuanya diserahkan kepada masing-masing jamaah. Kita bisa menyusun kegiatan sesuai dengan keinginan kita masing-masing. Mau umroh setiap hari atau sehari shalat lima waktu di Masjidil Haram, semua terserah kita. Tim pembimbing haji dari Kemenag biasanya lebih banyak berkonsentrasi pada pelaksanaan rukun dan wajib haji serta tur dan ziarah ke berbagai tempat yang memang sudah disiapkan.


SALAH KAPRAH ISTILAH MANDIRI

Seorang teman pernah bertanya kenapa kami memilih haji mandiri dan tidak memakai KBIH saja. Dengan meyakinkan dia bilang kalau  jadi jamaah haji mandiri berarti semuanya harus dilakukan sendiri dan tidak ada bimbingan sama sekali. Bagi banyak orang, terutama orang-orang berusia lanjut atau ibu-ibu yang bepergian tanpa pendamping keadaan seperti itu tentu akan sangat menyusahkan. 

Kenyataannya sebenarnya tidak demikian. Dalam rombongan haji mandiri, tetap masih ada pendampingan, ada ketua kloter yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ibadah haji, ada pembimbing ibadah, ada tim kesehatan lengkap dengan dokter dan perawatnya. Disamping itu juga dibentuk 1 regu untuk tiap 11  orang, 1 rombongan untuk setiap 4 regu dan 1 kloter untuk setiap 10 rombongan. Semuanya saling bahu untuk mewujudkan kemabruran haji jamaah.

Karena itu istilah jamaah haji mandiri kayaknya perlu dikoreksi, mungkin bisa diganti dengan istilah jamaah haji Kemenag (kementrian Agama), untuk membedakan dengan jamaah KBIH.  Atau mungkin justru istilah mandiri tersebut memang sengaja dipertahankan, karena, seperti kita tahu,  ibadah haji ini disamping punya sisi  ibadah, juga punya sisi bisnisnya yang tidak kecil nilainya.


PERSYARATAN PENDAFTARAN HAJI

Sebelum jauh mengenai proses pendaftaran ada baiknya kita bahas dulu persyaratan untuk bisa ketanah suci Makah tersebut. 
1.Beragama Islam
2.Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
3.Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah
4.Memiliki Kartu Keluarga
5.Memiliki Akte Kelahiran atau Surat kenal lahir/Kutipan Akta Nikah / Ijazah
6.Memiliki tabungan pada Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)


DAFTAR 17 BANK RESMI BPS-BPIH

Bank Umum Syariah:
1.Bank Mandiri Syariah
2. Bank Muamalat
3.Bank Mega Syariah
4.Bank BNI Syariah,
5.Bank BRI Syariah
6.Bank Panin Syariah.

Bank Umum Nasional:
7.Bank BTN.
8.Bank Permata.
9.Bank CIMB-Niaga.
10.Bank Sumut
11.Bank DKI
12.Bank Jateng
13.Bank Jatim
14.Bank Kepri ( Kepulaun Riu)
15.Bank Sumselbabel (Bangka Belitung)
16.Bank Nagari
17. Bank Aceh.

Selain itu juga ada informasi penting yang harus kita perhatikan khususnya untuk jemaah lansia yang ingin menunaikan ibadah Haji ini: 
1. Kementerian Agama Pusat meminta kepada seluruh perangkat kerja di tingkat Kementerian Agama kabupaten dan kota untuk melayani dengan baik, calon jemaah haji lanjut usia (lansia) yang ingin mengajukan permohonan berangkat haji.
2. Maksimal telah berusia 75 tahun dengan masa tunggu daftar haji dua tahun. Jadi, bagi yang sudah punya nomor porsi dan sudah daftar sebelum 1 Januari tahun berikutnya tidak perlu tunggu lama, hanya sekitar 2 tahun dari 1 Januari ditahun dapatnya nomor porsi tersebut, hal ini khusus untuk lansia yang sudah 75 tahun.
3. Calon haji lansia harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama kabupaten/kota untuk dilakukan verifikasi berkas di daerah dan kemudian dibuatkan surat usulan ke kantor Kementerian Agama wilayah provinsi.
4. Kantor Kementerian Agama kabupaten kota sudah bisa menerima pengajuan calon jemaah haji lansia dan penggabungan mahrom suami istri serta orang tua dengan anak kandung yang nantinya berkasnya tetap akan diverifikasi.


BIAYA HAJI REGULER

ONH merupakan singkatan dari ongkos naik haji, sedangkan BPIH singkatan dari biaya penyelenggaraan ibadah haji. ONH/BPIH reguler jelas lebih murah dibandingkan dengan haji plus. Jika BPIH untuk haji plus berkisar minimal 70 jutaan, BPIH haji reguler hanya setengahnya, berkisar 35 jutaan.

Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1437H/2016 rata-rata sebesar Rp34.641.304. Jika dikonversikan ke dollar Amerika Serikat (AS), jumlah biaya haji tahun ini setara 2.585 dollar AS dengan estimasi kurs Rp13.400 per dollar AS. 

“Jika dibanding dengan tahun kemarin, rata-rata BPIH mengalami penurunan USD 132. Tahun kemarin BIPH kita sebesar USD 2.717,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Selasa (17/5/2016).


PROSES PENDAFTARAN HAJI REGULER

1. Buka Tabungan Haji
Kita bisa membuka rekening haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang dulu dikenal dengan ONH (Ongkos Naik Haji) minimal 25 juta. Setelah tabungan mencukupi 25 juta, lalu minta ke pihak bank melalui customer service untuk mendebet tabungan tersebut dengan melengkapi persyaratan:

  • Mengisi Surat Pernyataan Calon Jemaah Haji (SPCH) yang ditandatangani diatas 1 buah materai Rp.6000
  • Copy KTP 1 lbr, untuk anak-anak usia antara 12 ~ 17 tahun yang belum punya KTP harus melampirkan copy Akte kelaihran,
  • Copy KK 1 lbr, 
  • Contoh photo haji

  • Photo 3x4 4 lbr, 4x6 1 lbr dengan 80% tampak muka background putih. 

Dari Pihak Bank akan memberikan dokumen:
- Surat Pernyataan Calon Jemaah Haji (SPCH)
- Bukti Setoran BPIH yang sudah ada nomor validasi
- Copy rekening bank sebagai bukti pendebetan rekening yang sudah di stamp dari bank.



2. Datang ke Kantor Kementrian Agaman (Kankemenag) Kab/Kota domisili

Dengan melengkapi beberapa syarat antara lain:


  • Yang bersangkutan hadir sendiri (tidak boleh diwakilkan), tidak memakai pakaian dinas (gunakan pakaian bukan kaos selain warna putih), khusus wanita menggunakan jilbab.
  • Bukti Setoran BPIH yang sudah ada nomor validasi
  • Surat Pernyataan Calon Jemaah Haji (SPCH)
  • Pas photo 3x4 2 lbr, 4x6 2 lbr dengan 80% tampak muka background putih
  • Copy KTP 2 lbr
  • Copy KK 2 lbr
  • Copy buku tabungan haji yang mencakup nomor rekening dan saldo 2 lbr
  • Surat Keterangan Domisili dari Lurah dan Camat sesuai KTP yang ditanda tangani di atas materai Rp. 6000 (untuk membuat surat keterangan Domisili tersebut harus ada pengantar dari RT dan RW setempat dahulu)
  • Akte Kelahiran 2 lbr
  • Ijazah atau Buku Nikah 2 lbr
  • 1 buah Map plastik berwarna kuning (sesuai Kemenag daerah setempat).
Dari Pihak Kankemenag akan memberikan dokumen:
- Surat Pendaftaran Peserta Haji (SPPH) yang didalamnya ada nomor porsi (nomor urut keberangkatan haji) 2 rangkap. Lampiran 1 untuk kita dan lampiran 2 untuk dikembalikan ke Bank BPIH. Ingat dokumen tersebut di copy  sebagai cadangan bila perlu di scan berwarna dan disimpan di komputer dan jangan sampai hilang. Karena apabila hilang maka akan berurusan dengan pihak kepolisian segala untuk meminta surat keterangan hilang.

Contoh SPPH


3. Kembali ke Bank BPIH
Serahkan lampiran 2 SPPH (Surat Pendaftaran Peserta Haji) yang sudah ada nomor porsinya ke pihak bank BPIH sebagai dokumen apabila persyaratan Haji kita sudah di penuhi dan sebagai dokumen untuk pelunasan saat waktu keberangkatan sudah tiba nanti.

4. Monitoring Keberangkatan
Keesok harinya, kita bisa lihat di aplikasi "Haji Pintar" di andorid atau website https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358 untuk memantau kapan keberangkatan haji kita dengan memasukkan Nomor Porsi untuk melihat tahun keberangkatannya.



5. Pelunasan Biaya HajiPada tahun keberangkatan haji setelah kita memantaunya dari aplikasi "Haji Pintar", pastikan 3-4 bulan sebelumnya lakukan pelunasan ke bank BPIH
 dan berkoordinasi dengan Kemenag Kab/Kota untuk melakukan pelunasan ditahun keberangkatan yang besarannya mengacu pada keputusan Presiden. BPS-BPIH akan memberikan bukti pelunasan BPIH.
Contoh bukti pelunasan BPIH

6. Kembali ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota
Calon Jemaah Haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten / Kota untuk melaporkan dan menyerahkan tanda bukti setoran pelunasan uang haji lembar ketiga (warna kuning), keempat (warna biru) dan kelima (warna merah) bukti setoran pelunasan BPIH serta Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 21 lembar dan 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang putih dan tampak wajah 80%.

Calon Jemaah Haji yang masuk dalam alokasi porsi tahun berjalan tetapi tidak melunasi BPIH menjadi waiting list tahun berikutnya. Apabila setelah 2 (dua) kali musim haji, jemaah haji  tidak dapat berangkat, maka pendaftaran haji yang bersangkutan dibatalkan secara otomatis.

Demikianlah proses pendaftaran Haji melalui jalur Reguler yang bisa penilis sampaikan. Selanjutnya untuk jamaah haji reguler mandiri apabila selesai pelunasan biaya haji, diharapkan segera mengurus paspor, visa, suntik vaksin, mengikuti manasik dari Kementrian Agama secara rutin 10 kali pertemuan. Jangan lupa sering-sering ke Kementrian Agaman untuk mendapatkan informasi lanjut penting lebih lanjut.

Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan muslimat sekalian yang hatinya sudah terpanggil untuk ke tanah suci Mekah. Aamieen.