“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Tuesday, December 25, 2018

Pengertian Mahram


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Mungkin diantara kita masih ada yang belum paham apa sih pengertian Mahram? Karena mahram tersebut sangatlah penting dalam Islam yang berhubungan dengan halal atau haramnya perbuatan yang kita lakukan.


Pengertian Mahram

Kata Mahram berasal dari bahasa Arab yaitu Mahram, Mahram memiliki arti sesuatu yang dilarang. Dalam fiqih istilah mahram ini digunakan untuk menyebut wanita yang haram dinikahi oleh pria.

Selain istilah mahram, terkadang juga ada sebutan Muhrim. Sebenarnya arti dari Muhrim adalah yang mengharamkan. Dalam hal ini yang dimaksud adalah suami, karena suami menyebabkan seorang wanita haram dinikahi oleh pria lain.

Secara garis besar mahram atau di sebut mahrom adalah semua wanita yang haram untuk dinikahi selama-lamanya oleh seorang lelaki dikarenakan sebab nasab (keluarga), pernikahan (musaharah) dan persusuan (radha).

Di dalam Al Qur'an Allah menjelaskan siapa saja mahram yang dimaksudkan tersebut:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْأَخِ وَبَنٰتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهٰتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَائِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَإِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلَابِكُمْۙ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ إِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ٢٣

Diharamkan atas kamu (menikah) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. (QS An Nisa 4: 23)



Perempuan yang Haram Dinikahi Selamanya:

I. Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Nasab (Keluarga)
1. Ibu, nenek, dan seterusnya ke atas baik nenek dari sisi ayah atau ibu.
2. Anak perempuan, cucu (anaknya anak perempuan), dan seterusnya ke bawah.
3. Saudara perempuan, baik kandung, seibu atau seayah.
4. Bibi dari ayah ('ammah) atau saudara perempuan ayah. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
5. Bibi dari ibu (khalah) atau saudara perempuan ibu. Baik saudara kandung, seayah atau seibu. Dan ke atas.
6. Anak perempuan saudara laki-laki (bintul akhi). Dan ke bawah.
7. Anak perempuan saudara perempuan (bintul ukhti). Dan ke bawah. (QS An Nisa' 4:23)

II. Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Pernikahan (Musaharah)
1. Ibu istri atau mantan istri (ibu mertua) dan ke atas. Apabila sudah terjadi akad nikah, walaupun kemudian bercerai dan belum terjadi hubungan suami istri.
2. Anak dari istri atau anak tiri (asal istri sudah dipergauli).
3. Istrinya anak (menantu), dan ke bawah.
4. Istrinya bapak (ibu tiri), istrinya kakek, dan seterusnya

III. Perempuan yang Haram Dinikahi Karena Persusuan (Radha)
Yaitu sama persis dengan mahram karena kekeluargaan (nasab). Persusuan: “Adalah masuknya air susu seorang wanita kepada anak kecil dengan syarat-syarat tertentu“

Sedangkan persusuan yang menjadikan seseorang menjadi mahrom adalah lima kali persusuan, berdasar pada hadits dari Aisyah Radhiyallahu anhuma, beliau berkata : “Termasuk yang di turunkan dalam Al Qur’an bahwa sepuluh kali persusuan dapat mengharamkan (pernikahan) kemudian dihapus dengan lima kali persusuan.” (HR. Muslim 2/1075/1452, Malik 2/608/17, Abu Dawud 2/551/2062, Turmudzi 3/456/1150)


Perempuan yang Haram Dinikahi Sementara

Yaitu perempuan yang keharamannya disebabkan oleh faktor tertentu, yang saat penyebabnya hilang, maka perempuan tersebut boleh dinikahi. 
1. Berkumpulnya dua saudara perempuan. 
Tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudara kandung (misal, A dan B) sekaligus dalam waktu yang sama. B boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
2. Berkumpulnya istri dan bibinya. 
Tidak boleh menikahi perempuan dan bibinya sekaligus (misal, A dan C). C boleh dinikah apabila si lelaki sudah bercerai dari A.
3. Perempuan yang sudah menikah.
Tidak boleh menikahi perempuan yang sudah bersuami. Larangan (mahram) baru hilang apabila perempuan tadi sudah bercerai dengan suami pertama dan selesai masa iddah-nya.
4. Nonmuslim yang selain Nasrani dan Yahudi. Kecuali setelah masuk Islam tentunya.
5. Perempuan yang sedang menjalani masa iddah.
6. Perempuan yang sudah talak tiga (talak ba'in) bagi mantan suami yang mentalak tiga tersebut.
7. Perempuan kelima, bagi yang sudah memiliki empat istri.


Perbedaan Mahram Selamanya dan Sementara

1. Lelaki dan perempuan yang mahram selamanya boleh: bepergian, berduaan (khalwat), boleh berboncengan dengannya, boleh melihat anggota badan selain pusar sampai lutut, boleh bdrjabat tangan, dst. 

2. Lelaki dan perempuan yang mahram sementara hukumnya sama dengan perempuan non-mahram: tidak boleh khalwat (berduaan), tidak boleh memandang kecuali ada keperluan, tidak boleh berjabatan tangan, dll.


Catatan:

Seringkali kita beranggapan sepupu adalah mahram, apabila kita lihat dari Al Qur'an surat An Nisa ayat 23 tersebut, dimana saudara sepupu atau misanan tidaklah termasuk kedalam golongan mahram atau orang yang dilarang dinikahi. Saudara sepupu/misanan adalah anak dari paman atau bibi. Dengan kata lain, salah satu orang tua kita adalah saudara kandung dari salah satu orang tua dia. Dalam tradisi Jawa, saudara sepupu dianggap "dolor dewe" (saudara sendiri). Sehingga saudara sepupu dibebaskan hilir mudik bergaul layaknya saudara kandung dengan saudara sepupu yang lawan jenis. Dalam perpektif syariah, pandangan itu salah. Dan adalah berdosa berkhalwat dengan saudara sepupu, termasuk berboncengan atau bepergian berdua tanpa ditemani laki-laki mahram.

Semoga bermanfaat,
Wassalam,
DK

Sumber:

No comments:

Post a Comment