Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,
Masih dalam pembahasan seputar isbal (kain yang berada dibawah mata kaki), kali ini penulis ingin berbagi ilmu mengenai hukum apabila kita melipat atau menggulung celana yang isbal tersebut saat sholat. Apakah dahulu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam pernah mencontohkan?
Isbal jelas sudah ada larangannya bagi laki-laki. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِى النَّارِ
“Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari no. 5787).
Dalil Melipat Pakaian dalam Sholat
Dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ – وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ – وَالْيَدَيْنِ ، وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ ، وَلاَ نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
“Aku diperintahkan bersujud dengan tujuh bagian anggota badan: (1) Dahi (termasuk juga hidung, beliau mengisyaratkan dengan tangannya), (2,3) telapak tangan kanan dan kiri, (4,5) lutut kanan dan kiri, dan (6,7) ujung kaki kanan dan kiri. Dan kami dilarang mengumpulkan pakaian dan rambut.” (HR. Bukhari no. 812 dan Muslim no. 490)
Dalam sharah hadits tersebut di atas disebutkan larangan mengumpulkan pakaian dan rambut. Dimana larangan mengumpulkan pakaian dan rambut didalam sholat tersebut hukumnya bersifat makruh karena tidak ada ancamannya. Beda halnya dengan larangan isbal yang diancam neraka.
Maksud dari mengumpulkan pakaian tersebut yaitu larangan melipat atau menggulung pakaian yang dikenakan saat sholat baik itu celana maupun baju. Seperti fenomena umum yang kita saksikan, seseorang sengaja melipat bajunya karena ia mengikuti gaya dan model trend, atau yang menyingsingkan lengan bajunya ketika berwudhu’, lalu ia lupa menurunkannya. Ada juga yang melakukannya hanya dalam shalat, seperti menggulung celana yang Isbal (melebihi mata kaki).
Sedangkan yang dimaksud dengan mengumpulkan rambut disitu adalah mencegah rambut yang panjang agar tidak ikut jatuh saat bersujud entah dengan cara memegangnya dengan tangan atau mengikatnya. Dan ini hanya berlaku untuk laki-laki saja. Sumber kasifatus saja hal. 71, Fiqh ala madzahibil arba'ah (1/257)
Apakah kain sarung termasuk di dalamnya ?
Yang dilarang itu adalah melipat bagian ujung pakaian yang berada di bagian kaki dan tangan. Adapun sarung tidak masuk ke dalam larangan ini, karena yang dilipat dari sarung itu adalah bagian dalam dan memang cara mengenakan sarang dengan cara digulung.
Bagaimana bila menggunakan celana Isbal ?
Seseorang yang mengenakan kain hingga melampaui mata kaki (isbal) tentu dalam keadaan dilematis. Disatu sisi ada kemakruhan menggulung pakaian, disisi lain ada larangan untuk isbal. Dalam hadits disebutkan :
مَا أَسْفَلَ مِنَ الكَعْبَيْنِ مِنَ الإِزَارِ فَفِي النَّارِ
“Kain yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka.” (HR. Bukhari)
Dalam kondisi ini larangan yang lebih keraslah yang harus dihindari, dan kami melihat -wallahu a’lam- larangan yang lebih keras adalah larangan menjulurkan kain sampai melebihi mata kaki (Isbal). Sehingga sebaiknya kain yang menjulur melebihi mata kaki dilipat.
Dari beberapa penjelasan di atas, keadaan celana yang paling baik adalah tidak dilipat dan ujung celana tersebut berada di atas mata kaki atau tidak menutupinya. Ringkasnya, celana pria tersebut sebaiknya dipotong (tidak dilipat terus menerus) sehingga berada di atas mata kaki dan tidak punya keinginan untuk isbal di lain waktu. Wallahu a’lam.
Semoga bermanfaat,
DK
Sumber:
https://rumaysho.com/7127-melipat-celana-dan-lengan-baju-saat-shalat.html
http://www.konsultasislam.com/2016/07/hadits-mengumpulkan-pakaian.html
No comments:
Post a Comment