“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Friday, January 11, 2019

Parfum Alkhohol Boleh Dipakai Muslim?


Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuhu,

Buat para ikhwan dan akhwat semua, kali ini penulis mencoba mengumpulkan hukum-hukum seputar penggunaan parfum beralkhohol. Karena kita tahu saat ini banyak sekali parfum beralkhohol tersebut beredar yang membuat kita ragu untuk menggunakannya. Walaupun saat ini juga sudah banyak parpum yang non alkhohol.

Perlu kita jelaskan dahulu pengertian dari parfum tersebut, dimana parfum adalah campuran minyak esensial dan senyawa aroma (aroma compound), fiksatif, dan pelarut yang digunakan untuk memberikan bau wangi untuk tubuh manusia, obyek, atau ruangan. Jumlah dan tipe pelarut yang bercampur dengan minyak wangi menentukan apakah suatu parfum dianggap sebagai ekstrak parfum, Eau de parfum, Eau de toilette, atau Eau de Cologne.

Alkohol Sebagai Solvent (Pelarut) pada Parfum Bukanlah Khomr

Mungkin ini yang sering kurang dipahami oleh sebagian orang yang menghukumi haramnya parfum beralkohol. Mereka mengira bahwa alkohol yang terdapat dalam parfum adalah khomr.

Perlu kita ketahui terlebih dahulu, khomr adalah segala sesuatu yang memabukkan. Dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

“Setiap yang memabukkan adalah khomr. Setiap yang memabukkan pastilah haram.” HR. Muslim no. 2003, dari Ibnu ‘Umar.

Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomr adalah karena memabukkan. Perhatikan perkataan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsamin berikut.

“Khomr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khomr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).” Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Ibnu ‘Utsaimin, 11/195, Asy Syamilah

Inilah sebab pengharaman khomr yaitu karena memabukkan. Oleh karenanya, tidak tepat jika dikatakan bahwa khomr itu diharamkan karena alkohol yang terkandung di dalamnya. Walaupun kami akui bahwa yang jadi patokan dalam menilai keras atau tidaknya minuman keras adalah karena alkohol di dalamnya. Namun ingat, alkohol bukan satu-satunya zat yang dapat menimbulkan efek memabukkan, masih ada zat lainnya dalam minuman keras yang juga sifatnya sama-sama toksik (beracun). Dan sekali lagi kami katakan bahwa Al Qur’an dan Al Hadits sama sekali tidak pernah mengharamkan alkohol, namun yang dilarang adalah khomr yaitu segala sesuatu yang memabukkan.

Lalu kita kembali pada point yang kami ingin utarakan. Perlu kiranya kita ketahui bersama bahwa alkohol (etanol) yang bertindak sebagai solvent (pelarut) dalam parfum bukanlah khomr. Maksudnya, yang menjadi solvent (pelarut) di situ bukanlah wiski, vodka, rhum atau minuman keras lainnya. Tidak ada pembuat parfum beralkohol yang menyatakan demikian. Namun yang menjadi solvent boleh jadi adalah etanol murni atau etanol yang bercampur dengan air. Dan ingat, etanol di sini bukanlah khomr. Dari pengamatan di sini saja, kenapa parfum beralkohol mesti diharamkan, yang nyata-nyata kita saksikan bahwa campurannya saja bukan khomr?

Pernyataan kami di atas bukan berdasar dari logika keilmuan kami semata, namun LP POM MUI [Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia] pun menyatakan demikian. Berikut kami cuplik sebagian perkataan mereka.

“Alkohol yang dimaksud dalam parfum adalah etanol . Menurut fatwa MUI, etanol yang merupakan senyawa murni -bukan berasal dari industri minuman beralkohol (khamr)- sifatnya tidak najis. Hal ini berbeda dengan khamr yang bersifat najis. Oleh karena itu, etanol tersebut boleh dijual sebagai pelarut parfum, yang notabene memang dipakai di luar (tidak dimasukkan ke dalam tubuh).” [REPUBLIKA – Jumat, 30 September 2005]. Perhatikan baik-baik kalimat yang kami garis bawahi.

Intinya, ada beberapa point yang bisa kita simpulkan: Hukum asal etanol jika ia berdiri sendiri dan tidak bercampur dengan zat lain adalah halal.
  • Etanol bisa berubah statusnya jadi haram jika ia menyatu dengan minuman yang haram seperti miras.
  • Etanol ketika berada dalam miras, yang dihukumi adalah campuran mirasnya dan bukan etanolnya lagi.
  • Jika melihat etanol (alkohol) yang ada dalam parfum, maka kita dapat katakan bahwa yang jadi solvent (pelarut) dalam parfum tersebut adalah etanol yang suci


KESIMPULAN

Hukum asal menggunakan parfum beralkohol adalah boleh, mengingat status alkohol (etanol) yang suci yang bercampur dalam parfum tersebut, kecuali bila ada campuran zat najis lainnya dalam parfum tersebut. Karena bahan pencampur terkadang ada yang berasal dari daging babi.

Muslim meriwayatkan sebagai berikut : Dari Abu Sa'id, ia berkata : Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Hai manusia, sesungguhnya Allah membenci khamr, dan mudah-mudahan Ia akan menurunkan suatu ketentuan padanya. Oleh karena itu barangsiapa masih mempunyai sedikit dari padanya, maka hendaklah ia menjualnya dan memanfaatkannya". Abu Sa'id berkata : Maka tidak lama kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah (telah) mengharamkan khamr, maka barangsiapa sampai kepadanya ayat ini [QS. Al-Maidah : 90], padahal ia masih mempunyai sedikit dari padanya, maka ia tidak boleh meminumnya, dan tidak boleh menjualnya". Abu Sa'id berkata, "Lalu orang-orang sama pergi menuju ke jalan-jalan Madinah sambil membawa sisa khamr yang ada pada mereka, lalu mereka menuangkannya". [HR. Muslim]

Sharah hadits riwayat Imam Muslim diatas menjelaskan di zaman Rasulullah shalallahu alaihi wassalam disaat perintah larangan khamr turun, para sahabat memecahkan kendi-kendi yang berisi khamr dan membasahi tubuh serta baju mereka. Seketika itu selokan di madinah penuh dengan khamr. Kemudian adzan tiba dan para sahabat langsung sholat tanpa membersihkan bajunya.

Dari kejadian tersebut para ulama mengambil kesimpulan, kalau penggunaan alkhohol sifatnya pada eksternal tubuh, misal untuk membersihkan luka, penggunaan pada parfum, maka hal demikian tidaklah bermasalah. Karena alkhohol apabila terkena udara akan menguap dengan sendirinya. Sebalinya yang menjadi masalah adakah kalau alkhohol tersebut diminum dan memabukkan, maka hal tersebut yang tidak diperbolehkan.

Akan tetapi, kalau diantara kita masih ada yang ragu, maka sebaiknya menggunakan parfum yang non alkhohol itu lebih baik. Akan tetapi parfum yang beralkhohol pun kita tidak dilarang.

Semoga bermanfaat,
Wassalam,
DK

Sumber:

No comments:

Post a Comment