“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Tuesday, January 15, 2019

Potong Kuku Sesuai Ajaran Rasulullah


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,

Kali ini penulis ingin berbagi tentang bagaimana dahulu Rasulullah shalallahu alaihi wassalam memotong kuku. Sering kita mendengan ada yang mengatakan hari Jum'at adalah waktu yang tepat untuk memotong kuku. Lantas pertanyaanya apakah dulu Rasulullah memotong kuku setiap hari Jum'at? Berikut penjelasannya.

Perlu dipahami bahwa Islam amat menyukai kebersihan. Kebersihan pada kuku pun diperhatikan oleh Islam. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ

“Ada lima macam fitrah, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258)

Kalau kuku ini tidak bersih, maka makan pun jadi tidak bersih dikarenakan kotoran yang ada di bawah kuku. Begitu pula dalam bersuci jadi tidak sempurna karena ada bagian kulit yang terhalang oleh kuku yang panjang. Karenanya memanjangkan kuku itu menyelisihi tuntunan dalam agama ini.


Riwayat Memotong Kuku Hari Jum'at

Di antara riwayat yang menyebutkan anjuran memotong kuku hari Jumat adalah:

Hadis pertama,
كان يقلم أظافره ويقص شاربه يوم الجمعة قبل أن يخرج إلى الصلاة

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbiasa memotong kuku dan kumis beliau pada hari Jumat, sebelum berangkat shalat Jumat.”

Hadis kedua,
من قلم أظافره يوم الجمعة وقي من السوء إلى مثلها

“Barang siapa yang memotong kukunya pada hari Jumat maka dia dilindungi dari kejelekan semisalnya.”

Kedua hadis tersebut dinilai “lemah” oleh Imam Al-Albani. Hadis pertama beliau nyatakan statusnya “dhaif” dan hadis kedua beliau nilai sebagai hadis “palsu“. (Mukhtashar Silsilah Dhaifah, no. 112 dan no. 1816)

Dalam pembahasan tentang hukum memotong kuku di hari Jumat, Al-Hafizh As-Sakhawi rahimahullah mengatakan:
لم يثبت في كيفيته ولا في تعيين يوم له عن النبي صلى الله عليه وسلم شيء

“Tidak terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang tata cara dan penentuan hari untuk memotong kuku.” (al-Maqasid al-Hasanah, halaman 422)


Riwayat Syahih Memotong Kuku

Dari perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, yang berkata:

وُقِّتَ لَنَا فِى قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Kami diberi batasan dalam memendekkan kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketika, mencukur bulu kemaluan, yaitu itu semua tidak dibiarkan lebih dari 40 malam.” (HR. Muslim no. 258). 

Yang dimaksud hadits Imam Muslim ini adalah jangan sampai kuku dan rambut-rambut atau bulu-bulu yang disebut dalam hadits dibiarkan panjang lebih dari 40 hari (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 133). Mengenai kapan waktunya terserah kita tidak di khususkan pada hari Jum'at atau hari tertentu lainnya. Kita boleh kapan saja baik itu hari Senin sampai Ahad, baik siang maupun malam, baik dalam keadaan haid bagi yang wanita maupun tidak haid. Semua terserah kita selama sebelum 40 hari.

Imam Nawawi rahimahullah berkata,

وأما التوقيت في تقليم الاظفار فهو معتبر بطولها: فمتى طالت قلمها ويختلف ذلك باختلاف الاشخاص والاحوال: وكذا الضابط في قص الشارب ونتف الابط وحلق العانة:

“Adapun batasan waktu memotong kuku, maka dilihat dari panjangnya kuku tersebut. Ketika telah panjang, maka dipotong. Ini berbeda satu orang dan lainnya, juga dilihat dari kondisi. Hal ini jugalah yang jadi standar dalam menipiskan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencabut bulu kemaluan.” (Al Majmu’, 1: 158).


Hukum Memanjangkan Kuku

Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Jika memanjangkannya lebih dari 40 hari, lebih keras lagi larangannya. Bahkan sebagian ulama menyatakan haramnya. Pendapat terakhir ini dipilih oleh Imam Asy Syaukani dalam Nailul Author. Dasar dari pembatasan 40 hari tadi adalah perkataan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu pada hadits riwayat Imam Muslim nomor 258 diatas.

Kuku yang tidak bersih bisa membawa dampak masalah. Apa masalahnya? Imam Nawawi rahimahullah menerangkan, “Seandainya di bawah kuku ada kotoran namun masih membuat air mengenai anggota wudhu karena kotorannya hanyalah secuil, wudhunya tetaplah sah. Namun jika kotoran tersebut menghalangi kulit terkena air, maka wudhunya jadilah tidak sah dan tidak bisa menghilangkan hadats.”


Cara Memotong Kuku

Untuk perkara yang baik-baik, hendaklah mendahulukan yang kanan. Berbeda ketika melepas sesuatu atau memulai sesuatu yang jelek, maka hendaknya dimulai dari yang kiri. Inilah di antara adab yang diajarkan dalam agama kita, Islam.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menyukai mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika menyisir rambut dan ketika bersuci, juga dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 186 dan Muslim no. 268).

Maksud dari syarah hadits Bukhari dan Muslim diatas adalah kita diharuskan mendahulukan sisi yang kanan, artinya tidak ada ketentuan apakah kuku tangan dahulu atau kuku kaki dahulu, begitun apakah jari kelingking dulu atau jari jempol dulu. Yang terpenting adalah kita mendahulukan tangan kanan atau kaki kanan dahulu.

Video Ustadz Khalid Basalamah Tentang Memotong Kuku


Wallahu 'alam,
Semoga bermanfaat,
DK

Sumber:

2 comments: