Adakah dosa waris? Maksudnya apakah dalam Islam menghukumi orang lain karena kesalahan yang lain padahal orang lain yang dihukumi tadi tidak bersalah. Adakah dosa waris seperti itu dalam Islam?
Allah Ta’ala berfirman:
وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
“Dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)
Makna ayat ini kata Ibnul Jauzi dalam Zaad Al-Masiir:
لا يؤخذ أحد بذنب غيره
“Janganlah hukum seseseorang karena perbuatan dosa yang dilakukan oleh orang lain.”
Ibnu Katsir menerangkan pula dalam Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim bahwa demikianlah balasan, hukum dan keadilan dari Allah. Setiap orang akan dibalas sesuai dengan amalan yang ia perbuat. Jika amalan tersebut baik, maka kebaikan yang akan dibalas. Jika yang diperbuat jelek, maka jelek pula yang dibalas. Ingatlah, seseorang tidak akan memikul dosa yang diperbuat oleh orang lain. Itulah keadilan Allah Ta’ala.
Allah Ta’âlâ telah berfirman:
ﺃَﻟَّﺎ ﺗَﺰِﺭُ ﻭَﺍﺯِﺭَﺓٌ ﻭِﺯْﺭَ ﺃُﺧْﺮَﻯ
“Bahwasanya orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (An-Najm: 38)
Dalam menafsirkan ayat di atas, Ibnu Katsîr berkata: “Yakni, setiap jiwa yang menzhalimi dirinya sendiri dengan berbuat kekafiran atau dosa apapun, sesungguhnya dosanya adalah terhadap dirinya sendiri. Tidak seorang pun yang menanggungkan dosa itu untuk dirinya.”
Allah Ta’âlâ juga berfirman:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﺍﺗَّﻘُﻮﺍ ﺭَﺑَّﻜُﻢْ ﻭَﺍﺧْﺸَﻮْﺍ ﻳَﻮْﻣًﺎ ﻟَﺎ ﻳَﺠْﺰِﻱ ﻭَﺍﻟِﺪٌ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻩِ ﻭَﻟَﺎ ﻣَﻮْﻟُﻮﺩٌ ﻫُﻮَ ﺟَﺎﺯٍ ﻋَﻦْ ﻭَﺍﻟِﺪِﻩِ ﺷَﻴْﺌًﺎ
“Wahai manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian dan takutlah terhadap suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya, sedang seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun.” (Luqmân: 33)
Dalam Tafsîr-nya, Imam Al-Qurthuby berkata, “Yang dimaksud dengan ayat ini adalah seorang ayah tidak menanggung dosa anaknya, sedang seorang anak tidak menanggung dosa ayahnya. Salah seorang dari keduanya tidaklah disiksa karena dosa seorang yang lainnya.”
Semoga bermanfaat,
Ded Lee
Sumber: