“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Monday, June 27, 2016

Islam Menilai Tentang Bisnis Salon


PENDAHULUAN
Bisnis Salon Kecantikan di kota ini semakin marak digeluti dan bisa di temui di berbagai sudut kota. Bisnis yang tumbuh subur sebagai konsekuensi tingginya minat masyarakat dalam melakukan perawatan tubuh. Sehingga membuat kaum wanita tak segan-segan merogoh kocek untuk merawat tubuhnya agar lebih cantik dan fresh. Sehingga bisnis ini tidak pernah sepi dari pengunjung. Melihat peluang ini, tidak heran banyak pelaku bisnis menawarkan jasa kecantikan dengan berbagai fasilitas.


Karena masih banyak masyarakat beranggapan miring tentang salon kecantikan, maka sebagian pelaku bisnis mulai menerapkan salon berbasis syariah dan dijamin kehalalannya. Kini salon-salon seperti ini mulai dicari oleh para muslimah.

DALIL-DALIL
1. Al Qur'an
Allah Ta’ala berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 31)

Berdasarkan tafsiran Ibnu ‘Abbas, Ibnu ‘Umar, Atho’ bin Abi Robbah, ‘Ikrimah, Makhul Ad Dimasqiy, dan Al Hasan bin Muhammad Al Hanafiyah rahimahumullah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Ancaman untuk wanita yang sengaja buka-buka aurat: Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.
Rambut kepala juga merupakan perhiasan wanita yang wajib ditutupi. Allah Ta’ala berfirman:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).

Abu ‘Ubaidah mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan kecantikan dirinya.” Az Zujaj mengatakan, “Tabarruj adalah menampakkan perhiasaan dan setiap hal yang dapat mendorong syahwat (godaan) bagi kaum pria.” Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 5/133, Mawqi’ Al Islam.


2. Hadits
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”
[HR. Muslim no. 2128]

Di antara tafsiran “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” adalah wanita tersebut membuka aurat yang wajib ditutupi[4] seperti membuka rambut kepala. Padahal aurat wanita yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Berarti rambut kepala termasuk aurat yang wajib ditutup.

Dari sini, sungguh sangat aneh jika ada yang menghalalkan rebounding untuk wanita yang ingin pamer aurat?
Semoga para wanita muslimah selalu diberi taufik oleh Allah untuk memiliki sifat malu. Sifat inilah yang akan mengantarkan mereka pada kebaikan. Dari Imron bin Hushain, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْحَيَاءُ لاَ يَأْتِى إِلاَّ بِخَيْرٍ
“Rasa malu tidaklah mendatangkan kecuali kebaikan.”
[HR. Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37]


FATWA ULAMA
الفتوى رقم) 16965 )
Fatwa Lajnah Daimah no 16965

س : إنني فتحت كوافير للسيدات ، ويشهد علي الله بأنني لم أنمص الحواجب ، ولم أصل الشعر ، حتى الصبغات ، ولكن الآن أزين العرائس المحجبات والمتبرجات ، وبعض الأخوات قالوا : إن تزيين العروسة المتبرجة حرام ، وأنا يا أخي في عذاب الضمير والخوف من الله ،
Pertanyaan, “Aku membuka usaha salon khusus wanita. Allah lah saksinya bahwa dalam menjalankan salon ini aku tidak mau melakukan pencabutan bulu alis, menyambung rambut bahkan menyemir rambut. Akan tetapi saat ini aku melayani tata rias pengantin wanita baik yang berjilbab ataupun tidak. Ada sebagian muslimah yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita yang tidak berjilbab itu hukumnya haram. Saudaraku saat ini hatiku sedang tersiksa dan merasa takut kepada Allah.

وذهبت إلى بعض الإخوة في فارسكور ، البعض قال : هذا حرام وعليك أن تزيني العروسة المحجبة ، والبعض الآخر قال : ليس حرام ، لأنك تزيني العروسة لزوجها .
Hal ini lantas kutanyakan kepada sebagian orang. Ada yang mengatakan bahwa tata rias penganten wanita itu hukumnya haram. Ada juga yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah haram karena penganten wanita tersebut kurias untuk suaminya”.

ج : فتح محلات لعمل (الكوافير) للنساء لا يجوز ؛ لما يفضي إليه من الإسراف والتبذير ، ووقوع ما لا تحمد عاقبته مما يفسد الأخلاق ، ويوقع في التشبه بالكفار ،
Jawaban Lajnah Daimah, “Membuka usaha salon khusus wanita itu hukumnya tidak boleh (haram) dengan pertimbangan:
1. salon tersebut adalah sarana terjadinya pemborosan dan buang-buang uang.
2. salon tersebut adalah sarana untuk terjadinya hal-hal yang berdampak buruk karena merusak moral.
3. salon itu akan menyebabkan terjadinya penyerupaan dengan orang kafir.

وأما إذا كانت المرأة سافرة متبرجة أمام الأجانب فهذا زيادة في الإثم ، وارتكاب ما حرم الله ورسوله صلى الله عليه وسلم ، فعليك بالتماس عمل بديل ، والله أعلم .
Jika perempuan yang dirias adalah perempuan yang tidak menutup aurat dengan benar maka dosa yang terjadi semakin besar dan semakin banyak hal yang haram yang diterjang. Sehingga wajib bagi anda untuk mencari alternatif pekerjaan yang lebih baik”.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdullah bin Ghadayan, Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh dan Bakr Abu Zaid masing-masing selaku anggota Lajnah Daimah.


HUKUM MELURUSKAN (REBONDING)/MENGKRITING
Ulama besar Kerajaan Saudi Arabia, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya: Beberapa pelajar yang berambut halus (lurus) menjadikan rambutnya keriting dengan cara yang sudah dikenal di tengah-tengah mereka. Apa hukum perbuatan semacam ini padahal diketahui bahwa hal ini sering dilakukan oleh orang barat?

Jawab: Para ulama mengatakan bahwa perbuatan mengkriting rambut itu tidak mengapa, artinya asalnya boleh saja. Asalkan mengkriting rambut tersebut tidak menyerupai model wanita fajir dan kafir, maka tidaklah mengapa. 
Sumber: Fatawa Al Jaami’ah lil Mar’ah Al Muslimah (3/889) http://www.islam-qa.com/ar/ref/20149

Syaikh Sholih bin Fauzan Al Fauzan hafizhohullah (salah satu anggota Komisi Fatwa di Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’) juga pernah ditanya mengenai hukum taj’id ar ro’si. Yang dimaksud di sini adalah mengkriting rambut atau membuatnya lebih keriting. Keriting tersebut bertahan beberapa waktu. Terkadang wanita yang ingin mengkriting rambutnya ini pergi ke salon-salon dan menggunakan bahan atau alat tertentu sehingga membuat rambut tersebut keriting sampai enam bulan.

Jawab: Diperbolehkan bagi wanita untuk mengkriting rambutnya asalkan tidak mengikuti model orang kafir. Syarat lainnya, ia tidak boleh menampakkan rambutnya tadi kepada para pria selain mahromnya. Ia boleh mengkriting rambutnya dengan bantuan wanita lain yang dapat dipercaya. Keriting rambut tersebut boleh bertahan sebentar atau dalam waktu yang lama. Ia boleh menggunakan bahan yang mubah (dibolehkan) atau selainnya untuk mengkriting rambut tersebut. Namun catatan yang perlu diperhatikan, hendaklah wanita tersebut tidak pergi ke salon untuk melakukan hal ini. Karena jika ia mesti keluar rumah, itu akan menimbulkan fitnah (godaan bagi para pria) atau ia akan terjerumus dalam hal yang dilarang. Pekerja salon boleh jadi adalah wanita yang tidak paham agama (sehingga tidak dapat dipercaya dan dapat membuka aibnya, pen), atau bahkan lebih parah lagi jika pekerjanya adalah seorang pria, jelas-jelas ia haram untuk menampakkan rambutnya pada mereka.

Dari penjelasan kedua ulama besar di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa mengkriting rambut asalnya dibolehkan. Ini berlaku pula untuk rebounding (membuat rambut keriting menjadi lurus/halus). Namun ada catatan yang mesti diperhatikan:
1. Keriting dan rebounding tersebut tidak boleh mengikuti model wanita kafir atau wanita fajir (yang gemar maksiat).
2. Yang boleh mengkriting rambut atau merebounding adalah wanita yang dapat dipercaya sehingga tidak akan membuka aib-aibnya. Lebih-lebih tidak boleh lagi jika yang mengkriting rambutnya adalah seorang pria yang ia haram menampakkan rambut pada mereka.
3. Rambut yang dikeriting atau direbounding tidak boleh ditampakkan kecuali pada suami atau mahromnya saja.

Sehingga dari sini, wanita yang tidak berjilbab tidak boleh merebounding rambut atau mengkeriting rambutnya karena tujuan ia yang haram yaitu ingin pamer rambut yang merupakan aurat yang wajib ditutupi. Asalnya, memang mengkeriting atau merebounding itu dibolehkan namun karena tujuannya untuk pamer aurat yaitu rambutnya, maka ini menjadi haram. 

Ada sebuah kaedah yang sering disampaikan para ulama: al wasa-il ilaa haroomin haroomun (perantara menuju perbuatan haram, maka perantara tersebut juga haram).  Pamer aurat adalah haram. Rebounding bisa dijadikan jalan untuk pamer aurat. Sehingga berdasarkan kaedah ini rebounding pada wanita yang pamer aurat (enggan berjilbab) menjadi haram.


KESIMPULAN:
1. Salon Kecantikan hanya diperbolehkan, khusus untuk wanita Muslimah yang berjilbab, karena wanita yang tidak berjilbab itu adalah haram hukumnya. Terlebih lagi wanita non muslim sudah jelas haram.
2. Tujuan merias rambut hanya untuk suami atau calon suami maka hukumnya boleh. Namun, jika merias rambut tujuannya untuk diperlihatkan kepada yang bukan muhrim hukumnya tidak boleh.
3. Tidak melakukan perbuatan yang dilarang seperti cabut alis, sambung rambut, atau semir rambut warna hitam. atau merubah ciptaan Allah lainnya.
4. Tidak membuka atau menyebarkan aib orang yang diriasnya kepada orang lain.
5. Tidak diperbolehkan mempekerjakan pekerja laki-laki maupun banci.
6. Alat-alat yang digunakan dalam salon juga harus peralatan yang dibenarkan agama.
7. Tempat rias sebaiknya tertutup tidak terbuka dan terlihat dari luar.
8. Dari beberapa kesimpulan diatas secara tidak langsung, kita diperbolehkan membuka usaha salon dengan kriteria yang benar-benar syar'i. Akan tetapi apabila ada pekerjaan lain yang lebih baik dari salon, sebaiknya kita mencari alternatif yang lebih baik, karena dengan usaha salon suatu saat orang yang kita rias bisa saja bukan berias untuk suami atau calon suaminya melainkan untuk orang lain yang dilarang Allah.

Wallahua'lam,

Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 24 hal 25-26 terbitan Ulin Nuha lil Intaj al I’lami Kairo.

Semoga bermanfaat,
Ded Lee