“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Sunday, June 5, 2016

Niat Berpuasa yang diajarkan Rasulullah


Kalau kita perharikan setiap Bulan Ramadhan, seringkali kita lihat di tevelisi beberapa artis melantunkan niat berpuasa seperti dengan bacaan "Nawaitu shouma ghodin....dst". Terlintas di benak kita apakah doa tersebut adalah sesuai dengan ajaran Rasulullah? Untuk itu disini akan kita bahas secara detail mengenai hukum berniat yang sesuai dengan ajarkan Rasulullah.


Perintah Niat
Di antara rukun puasa adalah berniat. Niat itu harus ada, namun cukuplah di hati, karena itulah yang dipersyaratkan. Adapun niat puasa wajib Ramadhan harus ada di malam hari sebelum masuk waktu fajar (Shubuh).

Niat merupakan syarat puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Hal ini sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam dari sahabat –Al Faruq– Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar biasa. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan atau dalam rangka diet sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Namun, para pembaca sekalian perlu ketahui bahwasanya niat tersebut bukanlah diucapkan (dilafazkan). Karena yang dimaksud niat adalah maksud untuk melakukan sesuatu dan tempatnya dalam hati. Dan tatkala seseorang telah sahur di pagi hari pasti dia sudah berniat dalam hati. Tidak mungkin seseorang makan sahur, kemudian dia tidak memiliki niat sama sekali. Ini mustahil! Sehingga para ulama mengatakan,

لَوْ كَلَّفَنَا اللهُ عَمَلاً بِلَا نِيَّةٍ لَكَانَ مِنْ تَكْلِيْفِ مَا لَا يُطَاقُ

“Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.” (Lihat Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)

Jika kita memperhatikan lafaz niat puasa Ramadhan yang diucapkan orang-orang selama ini yaitu ‘nawaitu shouma ghodin an ada’i …‘ yang biasanya diucapkan bareng-bareng ketika selesai menunaikan shalat tarawih, tidak memiliki landasan dalil dari Al Qur’an dan Hadits sama sekali. Orang yang menganjurkan lafaz tersebut pada buku-buku panduan ibadah yang tersebar di tengah orang awam pun tidak dapat menunjukkan dalilnya. Mereka tidak memberikan catatan bahwa lafaz niat ini adalah riwayat Bukhari, Muslim, dsb.

Maka inilah yang menjadi dalil bagi kami bahwa niat tidaklah diucapkan, cukup dalam hati dan tidak ada lafaz-lafaz tertentu. Semoga Allah merahmati Imam Nawawi rahimahullah -ulama besar dalam Madzhab Syafi’i- yang mengatakan,

لَا يَصِحُّ الصَّوْمَ إِلَّا بِالنِّيَّةِ وَمَحَلُّهَا القَلْبُ وَلَا يُشْتَرَطُ النُّطْقُ بِلاَ خِلَافٍ

“Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama.” (Rowdhotuth Tholibin, I/268, Mawqi’ul Waroq-Maktabah Syamilah)


Kapan Niat Puasa?
Dari Hafshoh Ummul Mukminin bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa untuknya” 

(HR. Abu Daud no. 2454, Tirmidzi no. 730, An Nasai no. 2333, dan Ibnu Majah no. 1700)[1]
Muhammad Al Khotib berkata, “Berdasarkan hadits ini niat juga harus ada di setiap malam. Karena puasa hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri. Jika satu hari puasa batal, maka tidak membatalkan lainnya.” (Al Iqna’, 1: 405).

Hadits ini disebutkan oleh sejumlah ulama mempunyai hukum marfu’, yakni dihukumi kalau Nabi yang mengucapkannya. Karena isinya merupakan sesuatu yang bukan berasal dari ijtihad dan pendapat pribadi. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini dho’if. Sementara Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini dalam Shohihul Jami).

Alasan lainnya bahwasanya hari yang satu dan lainnya adalah ibadah tersendiri tidak berkaitan dengan lainnya. Jika salah satu hari batal, hari lainnya tidaklah batal. Dan hal ini jelas berbeda dengan shalat. Maka pendapat yang kuat dari berbagai pendapat yang ada adalah niat harus diperbaharui setiap malam di bulan Ramadhan yang waktunya dapat dipilih mulai dari terbenamnya matahari hingga terbit fajar (masuknya shalat shubuh).

Adapun dalam puasa sunnah tidak disyaratkan berniat sebelum terbit fajar boleh pada siang hari selama belum makan atau minum. Hal ini dapat dilihat dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala di luar bulan Ramadhan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istri yang paling beliau cintai Aisyah Radhiyyallahu ‘anha, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki sesuatu untuk dimakan?” Kemudian Aisyah berkata, “Tidak ada.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kalau begitu saya puasa.” (HR. Muslim No. 1154).

 Dalilnya sebagai berikut,

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا دَخَلَ عَلَىَّ قَالَ « هَلْ عِنْدَكُمْ طَعَامٌ ». فَإِذَا قُلْنَا لاَ قَالَ « إِنِّى صَائِمٌ »

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menemuiku lalu ia berkata, “Apakah kalian memiliki makanan?” Jika kami jawab tidak, maka beliau berkata, “Kalau begitu aku puasa.” (HR. Muslim no. 1154 dan Abu Daud no. 2455).

Dalam menjelaskan hadits ini, Imam Nawawi mengatakan,

وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَذْهَبِ الْجُمْهُورِ أَنَّ صَوْم النَّافِلَة يَجُوز بِنِيَّةٍ فِي النَّهَارِ قَبْل زَوَالِ الشَّمْسِ

“Ini adalah dalil bagi mayoritas ulama, bahwa boleh berniat puasa sunah di siang hari sebelum matahari bergeser ke barat pada puasa sunnah.” (Syarh Nawawi ‘ala Muslim, 4/157, Mawqi’ul Islam -Maktabah Syamilah)

Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Wajib berniat di malam hari. Kalau sudah berniat di malam hari (sebelum Shubuh), masih diperbolehkan makan, tidur dan jima’ (hubungan intim). Jika seseorang berniat puasa Ramadhan sesudah terbit fajar Shubuh, maka tidaklah sah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248).


Apakah Niat Mesti Dilafazhkan?
Muhammad Al Hishniy -seorang besar ulama Syafi’iyah- berkata, “Puasa tidaklah sah kecuali dengan niat karena hadits menyatakan demikian. Namun letak niat adalah di hati. Niat tidak dipersyaratkan untuk dilafazhkan. Hal ini tidak ada perselisihan pendapat di antara para ulama. Niat harus ada di setiap malamnya karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. Jika salah satu hari puasa batal, tentu tidak merusak yang lain.” (Kifayatul Akhyar, hal. 248).


Bagaimana dengan Mengeraskan Niat?
Ini yang kita sering saksikan dikeraskan secara berjama’ah selepas shalat tarawih. Sambil dikomandoi lalu diserukan, “Nawaitu shouma ghodin an-adai …”.
Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa mengeraskan dan melafazkan niat itu berbeda. Kalau melafazhkan artinya didengar oleh diri sendiri. Sedangkan mengeraskan seperti yang kita lihat di jama’ah-jama’ah tarawih yang ada di sekitar kita ketika mengeraskan niat puasa. Yang kedua ini adalah suatu yang dilarang keras. Bahkan larangan menjaherkan (mengeraskan niat) telah disepakati oleh para ulama.
Ibnu Taimiyah berkata,

لَمْ يَقُلْ أَحَدٌ مِنْهُمْ إنَّ الْجَهْرَ بِالنِّيَّةِ مُسْتَحَبٌّ وَلَا هُوَ بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ فَمَنْ قَالَ ذَلِكَ فَقَدْ خَالَفَ سُنَّةَ الرَّسُولِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَإِجْمَاعَ الْأَئِمَّةِ الْأَرْبَعَةِ وَغَيْرِهِمْ

“Tidak pernah dikatakan oleh para ulama bahwa mengeraskan niat itu disunnahkan. Hal tersebut pun bukan masuk dalam bid’ah hasanah. Siapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat itu dianjurkan, maka ia berarti telah menyelisihi ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, juga telah menyelisihi kesepatan para ulama madzhab yang empat dan lainnya.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 233)
Beliau juga mengatakan setelah itu,

وَإِنَّمَا تَنَازَعَ النَّاسُ فِي نَفْسِ التَّلَفُّظِ بِهَا سِرًّا . هَلْ يُسْتَحَبُّ أَمْ لَا ؟ عَلَى قَوْلَيْنِ وَالصَّوَابُ أَنَّهُ لَا يُسْتَحَبُّ التَّلَفُّظُ بِهَا فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابَهُ لَمْ يَكُونُوا يَتَلَفَّظُونَ بِهَا لَا سِرًّا وَلَا جَهْرًا ؛ وَالْعِبَادَاتُ الَّتِي شَرَعَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأُمَّتِهِ لَيْسَ لِأَحَدِ تَغْيِيرُهَا وَإِحْدَاثُ بِدَعَةِ فِيهَا

“Para ulama hanyalah berselisih dalam masalah apakah niat disunnahkan dilafazhkan ataukah tidak. Ada dua pendapat dalam hal ini. Namun yang lebih tepat, melafazhkan niat itu tidak disunnahkan karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah melafazhkan niat baik dilirihkan maupun dikeraskan. Yang namanya ibadah yang diajarkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada umatnya tidaklah boleh diubah-ubah dan jangan seorang berbuat perkara baru alias bid’ah.” (Idem)


Sumber:


Semoga bermanfaa,
Ded Lee