“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Thursday, June 2, 2016

Posisi Duduk Seorang Makmum Masbuk saat Tasyahud Akhir

Posisi duduk saat sholat
Bagaimanakah posisi duduk yang dilakukan oleh seorang makmum masbuk (makmum yang telat) jika imam sedang tasyahud akhir, makmum melakukan duduk iftirasy ataukah tawarruk?

Bagaimanakah bentuk duduk iftirasy dan duduk tawarruk. Kita dapat melihat dalam hadits Abu Humaid berikut:

فَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَتَيْنِ جَلَسَ عَلَى رِجْلِهِ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الْيُمْنَى ، وَإِذَا جَلَسَ فِى الرَّكْعَةِ الآخِرَةِ قَدَّمَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى وَنَصَبَ الأُخْرَى وَقَعَدَ عَلَى مَقْعَدَتِهِ

“Jika duduk di raka’at kedua, beliau duduk di kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya (baca: duduk iftirasy). Jika beliau duduk di raka’at terakhir, beliau mengeluarkan kaki kiri dan menegakkan kaki kanannya, duduk di lantai saat itu (baca: duduk tawarruk).” (HR. Bukhari no. 828).



Imam Nawawi Rahimakhumullah menjelaskan, Jika makmum masbuk duduk di akhir shalatnya imam (imam berada pada tasyahud akhir). Maka ada tiga pendapat ulama Syafi’iyah dalam hal ini:

I. Pendapat yang lebih tepat dalam hal ini, perselisihannya tidak terlalu kuat,
Mayoritas ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa duduknya makmum adalah duduk iftirosy.

II. Pendapat kedua -merupakan pendapat lainnya, duduknya adalah tawarruk.

II. Pendapat ketiga dari ulama Syafi’iyah, "ketika makmum masbuk berada pada rakaat yang ada tasyahud (rakaat kedua), maka makmum melakukan duduk iftirosy. Jika ia berada dalam duduk yang lain, ia melakukan duduk tawarruk karena mengikuti imam.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 185).

KESIMPULAN:
Pendapat lebih kuat, duduknya makmum masbuk ketika imam tasyahud akhir adalah duduk iftirosy. Inilah pendapat yang dianut mayoritas ulama Syafi’iyah. Selebihnya kita kembalikan kepada keyakinan masing-masing sesuai dengan dalil yang dipercayai lebih shahih dan hasan.

Adapun pemahaman dari hadits berikut:

إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ، فَإِذَا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا فإذا رَكَعَ فَارْكَعُوا وإذا رَفَعَ فَارْفَعُوا وإذا قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وإذا صلى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا وإذا صلى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ

“(Seseorang) dijadikan imam hanyalah untuk diikuti, maka jika imam sholat berdiri maka sholatlah kalian (wahai para mekmum-pent) berdiri juga, jika imam ruku’ maka ruku’lah kalian, dan jika imam bangkit maka bangkitlah, dan jika imam berkata “Sami’allahu liman hamidahu” ucapkanlah “Robbanaa wa lakalhamdu”. Jika imam sholat berdiri maka sholatlah berdiri, dan jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk(HR Al-Bukhari no 657).

Yang dimaksud hadits di atas adalah dalam gerakan umum, bukan gerakan secara detail. (hanya dijelaskan "jika imam sholat duduk maka sholatlah kalian seluruhnya dengan duduk", duduk disini tidak dijelaskan apakah iftirasy atau tawarruk, jadi tidak ada penjelasan secara detail, yang artinya duduknya makmum boleh berbeda dengan imam). Kalau gerakan yang lebih mendalam, tidaklah mengapa makmum berbeda dengan imam seperti ketika imam tasyahud akhir, imam melakukan duduk tawarruk dan makmum masbuk tetap duduk iftirosy.

Syaikh Muqbil Al-Wadi’i rohimahulloh mengatakan, “Ada sebagian orang berpendapat kalau seorang masbuk dua rakaat dan mendapati imam duduk terakhir maka makmum duduk tawarruk seperti posisi duduk imam dengan dalil hadits dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim: “Imam itu diangkat hanya untuk diikuti”, tapi yang tampak bagiku masbuk tersebut tetap duduk iftirasy.” (Diringkas dari Majalah An-Nashihah vol. 01 th I/1422 H hal 2-5).

Dalam Syarah Al Mumthi’ 2/312-313, Syaikh Al Utsaimin menyatakan bahwa tidak ada kewajiban mengikuti dalam gerakan sholat yang tidak menyebabkan makmum mendahului atau terlambat dari imam.

Sumber:

Semoga bermanfaat,
Ded Lee