Kantong Kresek Berbayar |
“Tidak pro-rakyat karena harusnya kebijakan itu melindungi dan tidak lagi membebani rakyat dengan harus membayar lagi sebagai tambahan akibat adanya kantong plastik yang disediakan pihak perusahaan jasa ritel,” demikian kata Manajer Kampanye Pesisir dan Kelautan Walhi NTT, Yustinus B Dharma, kepada wartawan, di Kupang, Kamis (25/02).
Publik, kata ia, mungkin masih ingat dengan baik, pernyataan Presiden Joko Widodo pada awal akan menyusun kabinet Indonesia Bersatu yang menekankan kabinetnya diisi oleh orang-orang yang pro-rakyat, bukan pro-pasar.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak 21 Februari 2016 mencanangkan pemberlakuan kantong plastik berbayar di tempat perbelanjaan dengan menerapkan tarif minimal Rp200 untuk setiap kantong plastik.
Pihak Kementerian mengklaim bahwa kebijakan kantong plastik berbayar ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi pencemaran lingkungan yang bersumber dari sampah plastik.
Karena saat ini jumlah timbunan sampah kantong plastik terus meningkat signifikan dalam 10 tahun terakhir. Sekitar 9,8 miliar lembar kantong plastik digunakan oleh masyarakat Indonesia setiap tahun.
Yang aneh, kenapa pemerintah tidak juga menekan para pengusaha yang masih saja menggunakan plastik–malah yang tebal-tebal sehingga terurainya bisa ratusan tahun–dalam mengemas produk-produknya, seperti: Mie Instant, sabun cuci, beras, produk-produk pembersih lainnya, aneka produk makanan, air minum dalam kemasan, dan sebagainya. Kebijakan plastik kresek berbayar tidak akan ada artinya jika pengusaha yang gemar menggunakan plastik sebagai kemasan produknya tidak juga dilarang.
Sumber:
http://www.eramuslim.co/berita/nasional/kantong-kresek-berbayar-itu-kebijakan-pro-pengusaha-bukan-pro-rakyat.htm#.Vs_UGn197IU
Semoga bermanfaat,
Ded Lee