“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Wednesday, March 15, 2017

UKK PKN Kelas 8 Sem 2 dan Pembahasan TA 2015/2016

UKK PKN Kelas 8 SMP dan Pembahasan TA 2015/2016

1. Demokrasi yang dilaksanakan di Athena pada masa Yunani Kuno adalah praktik demokrasi ...
b. langsung.
Alasan:
Dalam sejarah bangsa Yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya aspirasi rakyat yang disalurkan secara langsung. Partisipasi rakyat dalam pemerintahan tanpa melalui perwakilan. Dalam demokrasi langsung, corak pemerintahan yang dilakukan secara langsung oleh semua warga, misalnya dalam membuat keputusan politik. Hal ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota. Seperti yang pernah terjadi di Athena karena jumlah penduduknya yang relatif sedikit. Mereka dapat menyalurkan kehendak secara langsung, dan pemerintah pun menanggapinya secara langsung. Karena rakyat secara langsung ikut menentukan dan memutuskan kebijakan pemerintah, demokrasi itu dikenal dengan nama demokrasi langsung.


2. Istilah polis pada sistem demokra¬si pada masa Yunani Kuno diarti¬kan sebagai ...
a. negara kota.
Alasan:
Polis pada masa yunani kuno berarti negara kota karena jumlah penduduknya yang relatif sedikit.

3. Keputusan politik pada sistem demokrasi Yunani Kuno dapat ditetapkan secara bersama-sama oleh rakyat, sebab ...
b. jumlah rakyatnya masih sedikit.
Alasan:
Wilayah yunani pada waktu itu sempit dan jumlah penduduknya juga masih sedikit. Rakyat dengan mudah dapat dikumpulkan untuk bermusyawarah, guna mengambil keputusan tentang kebijakan pemerintahan.

4. Unsur rule of law antara lain adalah ...
b. hak-hak asasi manusia dilindungi oleh UUD.
Alasan:
Adapun unsur-unsur rule of law itu meliputi :
1) Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hu¬kum), sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2) Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3) Terlindunginya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan

5. Dalam negara demokrasi berlaku supremasi hukum, yang berarti ...
a. ketentuan hukum tidak daPKnpat diganggu gugat
Alasan:
Berlakunya supremasi hukum berarti hukum menempati kedudukan tertinggi; semua orang tunduk pada hu¬kum, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.

6. Adanya kelompok oposisi biasa ditemukan dalam negara demokrasi, yang peranannya adalah ...
d. melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah
Alasan:
Kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi di luar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.


7. Sebelum disahkan, pembahasan rancangan undang-undang dilakukan dalam sidang-sidang ...
a. DPR.
Alasan:
Oleh Karena DPR merupakan Badan legislatif pusat, sehingga sebelum disahkan, pembahasan UUD dilakukan terlebih dahulu dalam sidang DPR.

8. Penyelesaian perselisihan secara damai melalui dialog biasa dilakukandalam masyarakat demokratis,guna mencapai hal-hal sebagai berikut, kecuali ...
b. kesatuan.
Alasan:
Dalam demokrasi, perbedaan pendapat dan kepentingan dianggap sebagai hal yang wajar. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.

9. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kekuasaan secara teratur dilakukan melalui proses ...
c. pemilihan umum yang berlangsungsecara bebas.
Alasan:
Sebagaimana diketahui Negara demokratis adalah nengara dimana keputusannya berdasarkan rakyat, termasuk dalam pergantian kekuasaan secara teratur dan untuk merealisasikannya pastinya untuk meminta keputusan rakyat perlu diadakan pemilihan umum yang berlangsung secara bebas, berlaku untuk semua masyarakat baik kalangan bawah sampai kalangan atas, sesuai dengan aturan pemilihan umum yang telah ditetapkan

10. Dalam sistem kabinet parlemen-ter, pemerintah dalam menjalankan pemerintahannya bertanggung jawab kepada ...
a. DPR.
Alasan:
Dalam pasal 83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Pre-siden tidak dapat diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri bertang-gung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini berarti yang ber¬tanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahan adalah menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertang¬gung jawab kepada parlemen atau DPR