“ittaqunnar walau bisyiqqo tamrotin: Jagalah diri kalian dari api neraka, meski hanya dengan bersedekah sepotong kurma”(Hadits Shahih, Riwayat Bukhari dan Muslim. Lihat Shahiihul jaami’ no. 114)

Sunday, March 5, 2017

Hukum Mengambil Barang Yang Jatuh Saat Shalat

Shalat Jamaah
Bagaimana jika seseorang di tengah-tengah shalat mengambil tisu yang jatuh, sehingga ia mesti membungkuk? Apakah dibolehkan?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin pernah ditanya bagaimana jika ada seseorang melakukan shalat Zhuhur, lantas tisu yang ia miliki jatuh sedangkan ia dalam posisi berdiri. Kemudian ia mengambil tisu tersebut. Apakah shalatnya batal dengan melakukan gerakan seperti itu?
Syaikh Muhammad rahimahullah menjawab:


Iya. Shalatnya batal karena gerakan tersebut. Ketika ia melakukannya, berarti ia membungkuk sampai membentuk ruku’. Berarti ia menambah gerakan ruku’ saat posisi berdiri. Akan tetapi jika ia tidak tahu, tidak ada dosa untuknya:
رَبَّنَا لا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Rabb kami, janganlah hukum kami ketika kami lupa atau keliru.” (QS. Al-Baqarah: 286)

Oleh karena itu, jika ada tisu terjatuh, maka biarkanlah dan silakan diambil saat sujud. Atau bisa pula mengambil tisu tersebut dalam keadaan berdiri lalu ditarik dengan kaki. Lantas tangan kita mengambilnya pada kaki tersebut asalkan saat itu kita bisa berdiri dengan satu kaki.
Adapun yang dilakukan tadi sambil membungkuk, berarti ada ruku’ tambahan padahal dalam posisi berdiri. Melakukan seperti itu tentu tidak boleh. Sama halnya apabila kita sholat menggunakan sajadah di masjid, trus orang didepan kita ada yang berhalangan, saat orang tersebut keluar, maka kita yang dibelakangnya harus maju menutup shaft tersebut, saat itu sajadah kita tidak perlu di bawa dengan menunduk terlebih dahulu untuk mengambilnya, karena itu berarti sudah ada tambahan rukuk.

Allahumma inna nas-aluka ‘ilman naafi’a. Ya Allah, kami meminta pada-Mu ilmu yang bermanfaat.

Sobat perlu ketahui bahwa Nabi Shalallahu alaihi wassalam pernah menggendong putrinya saat sholat seperti hadits dibawah ini:

وَعَنْ أَبِي قَتَادَةَ ( قَالَ : { كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلّى الله عليه وسلّم يُصَلِّي وَهُوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ , فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا , وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا } مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .

وَلِمُسْلِمٍ : { وَهُوَ يَؤُمُّ اَلنَّاسَ فِي اَلْمَسْجِدِ } .

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat sambil menggendong Umamah binti Zainab. Jika beliau sujud, beliau meletakkannya dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya.” (Muttafaqun ‘alaih. Dalam riwayat Muslim, “Sedang beliau mengimami orang-orang di masjid.”) [HR. Bukhari, no. 516 dan Muslim, no. 543]

Umamah adalah putri dari Zainab. Umamah disandarkan kepada ibunya karena mulianya nasab Zainab sebagai putri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Disini kita lihat bahwa apabila ada sesuatu yang penting seperti keselamatan seseorang boleh kita sambil menggendong anak tersebut saat di dalam sholat.


Semoga bermanfaat,
DK

@ Saudia Airlines menuju Soeta, 25 Rabi’ul Awwal 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal


Sumber:
Silsilah Al-Liqa’ Asy-Syahri, no. 37, pelajaran sifat shalat.